<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Bisa Ambil Hasil Kejahatan
RUU Perjanjian MLA RI – Swiss Disetujui
Minggu, 05 Juli 2020 - 11:33:34 WIB
Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dengan Konfederasi Swiss disetujui Panitia Khusus (Pansus) DPR RI, di ruang rapat Pansus B, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/202
TERKAIT:
 
  • RUU Perjanjian MLA RI – Swiss Disetujui
  •  

    Tiraskita.com - Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters between the Republic of Indonesia and The Swiss Confederation antara Republik Indonesia dengan Konfederasi Swiss disetujui Panitia Khusus (Pansus) DPR RI yang terdiri dari gabungan Komisi I dan Komisi III serta Pemerintah. Ketua Pansus sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sahroni mengetuk palu tanda pengesahan RUU tersebut usai seluruh fraksi menyetujui dan memberi catatan terhadap RUU MLA RI-Swiss ini.

    “Pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dengan Konfederasi Swiss, apakah disetujui untuk ditindaklanjuti pada pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI?” tanya Sahroni yang kemudian secara serentak dijawab ‘setuju’ oleh peserta rapat dari Komisi I dan Komisi III yang hadir di ruang rapat Pansus B, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020).

    Mewakili Pemerintah, hadir Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan delegasi Kementerian Luar Negeri. Dalam wawancaranya kepada Parlementaria, Sahroni berujar bahwa DPR RI memandang bahwa RUU MLA RI-Swiss ini sangat menguntungkan bagi Indonesia. Undang-Undang tersebut nantinya akan menjadi platform kerja sama hukum, khususnya dalam upaya pemerintah melakukan pemberantasan korupsi dan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi (asset recovery).

    “Alhamdulillah ini berjalan lancar ya. Ini untuk kebaikan bersama kedua negara agar bilamana kita punya Undang-Undang terkait masalah timbal balik ini mempunyai dasar yang cukup kuat. Walaupun prosesnya cukup lumayan lama tapi akhirnya atas komitmen bersama bisa selesai,” ujar politisi Fraksi Partai Nasdem tersebut.

    Sahroni menyatakan bahwa Swiss merupakan financial center terbesar di Eropa serta memiliki teknologi informasi yang mumpuni, sehingga Indonesia sangat membutuhkan hal tersebut. “Sangat strategis. Sebenarnya teknologinya dari Swiss sudah canggih, Cuma di Indonesia agak lambat karena informasi data yang tidak akurat, UU ini tentu akan memudahkan kita,” imbuh legislator dapil DKI Jakarta III itu.

    Perjanjian ini terdiri dari 39 pasal, yang mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan. Ruang lingkup bantuan timbal balik pidana yang luas ini merupakan salah satu bagian penting dalam rangka mendukung proses hukum pidana di negara peminta.

    Sejalan dengan itu, perjanjian MLA ini dapat digunakan untuk memerangi kejahatan di bidang perpajakan (tax fraud) sebagai upaya Pemerintah Indonesia untuk memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan Indonesia, dan tidak melakukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya.

    Perjanjian MLA RI-Swiss terwujud melalui dua kali putaran, pertama dilakukan di Bali pada tahun 2015. Kedua pada tahun 2017 di Bern, Swiss untuk menyelesaikan pembahasan pasal-pasal yang belum disepakati di perundingan pertama. Selanjutnya hasil penandatanganan ini akan dibawa ke tingkat II untuk disahkan dalam Rapat Paripurna pada 14 Juli 2020 mendatang.***



     
    Berita Lainnya :
  • Harlah MAN 4 Pekanbaru, Kakan Kemenag Dukung Pengembangan Madrasah
  • Polda Riau Gelar Donor Darah Massal Rayakan HUT Ke-73 Divisi Humas Polri
  • Kabar Gembira, Guru di Kota Gunungsitoli Bakal Dapat Laptop Bila Pasangan Smart Menang
  • Ketua DPRD Jabar Buky Wibawa Apresiasi Raihan Hasil Survey Indeks Tertinggi Nasional
  • Disbudparpora Kota Cimahi Menyelenggarakan Pasanggiri Mojang Jajaka Kota Cimahi Tahun 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Harlah MAN 4 Pekanbaru, Kakan Kemenag Dukung Pengembangan Madrasah
    02 Polda Riau Gelar Donor Darah Massal Rayakan HUT Ke-73 Divisi Humas Polri
    03 Kabar Gembira, Guru di Kota Gunungsitoli Bakal Dapat Laptop Bila Pasangan Smart Menang
    04 Ketua DPRD Jabar Buky Wibawa Apresiasi Raihan Hasil Survey Indeks Tertinggi Nasional
    05 Disbudparpora Kota Cimahi Menyelenggarakan Pasanggiri Mojang Jajaka Kota Cimahi Tahun 2024
    06 Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Proyeksikan APBD Pemprov Jabar TA 2025 Menurun
    07 Musprov Perdana SMSI Sarana Strategis Satukan Pikiran Bersama Membangun Riau
    08 Pengurus DPD APDESI Dilantik, Ini Harapan Pemprov Riau
    09 DISPANGTAN Gelar Pangan Murah, Pemkot Cimahi, Upaya Kendalikan Inflasi
    10 Kabag Sekretariat DPRD Jabar, Terima Kunjungan Kerja DPRD Banten
    11 Ormas Suku Nias Riau PKNR Dukung Pilkada Damai
    12 Pimpinan dan Keanggotaan AKD DPRD Jawa Barat Periode 2024-2029 Ditetapkan
    13 DPKP Kota Cimahi Luncurkan IMAH KOERING PLUS
    14 Ketua DPRD Jawa Barat 2024-2029 Buky Wibawa, Berharap Sinergitas Para Pemangku Kepentingan
    15 Ono Surono Berharap Penyusunan APBD Libatkan Masyarakat Jabar
    16 Dukung perencanaan program, Pemkot Cimahi Adakan Worshop Untuk Analisis & Visual Data
    17 Antisipasi Bencana Alam, Pemkot Cimahi Beri Pelatihan Mitigasi
    18 Polres Bengkalis gelar press release pengungkapan Narkotika jenis sabu
    19 Pemkot Cimahi,Deteksi Dini penggunaan Narkotika Di Lingkungan ASN
    20 DPRD Prov Bengkulu, Pelajari Rancangan Peraturan, Hingga Tata Tertib DPRD & kode etik
    21 Bertransformasi, Berinovasi, Wujudkan Cimahi Campernik
    22 Dugaan Korupsi Pengadaan 30 Bus DAMRI Dilaporkan ke Jampidsus Kejagung
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com