Nekat dan berani
400 Pil Narkoba Masuk Lapas Mojokerto
Kamis, 16 Januari 2020 - 07:07:02 WIB
|
Kalapas Mojokerto, Wahyu Susetyo
|
Mojokerto , Tiraskita.com – Salah satu napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto, KA (23) yang menerima kiriman 400 butir pil double L mengaku baru pertama kali meminta kiriman pil koplo.
Kepala Keamanan, Lapas Klas IIB Mojokerto, Wulan Agus Tomo mengatakan, dari pengakuan KA jika barang haram tersebut untuk di konsumsi sendiri. “Baru sekali, coba-coba ketangkap. Kalau itu kurang tahu saya (pembayaran),” ungkapnya, Selasa (14/1/2020).
Masih kata Agus, dari pengakuan warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto ini, jika pil koplo tersebut hanya dipakai sendiri. Namun secara pasti dikonsumsi berapa hari, pihaknya juga tidak mengetahui mengingat jumlahnya yang mencapai ratusan tersebut.
“Wah kalau itu, dikonsumsi sendiri untuk berapa hari ya? Kalau anak-anak itu sudah biasa, paling 5 butir tidak menter. Orang-orang yang sudah pedot-pedot. Paling makan 5 (butir) sehari, biasa tiap orang mabuk minum banyak. Sementara pengakuannya seperti itu. Pengakuannya dia dikonsumsi sendiri,” katanya.
Agus menjelaskan, dari pengakuan sementara KA jika barang haram tersebut untuk dia sendiri, bukan permintaan dari napi lain yang dialamatkan kepada dirinya. KA mengaku jika ia meminta dikirimi barang tersebut yang merupakan miliknya.
“Untuk dia sendiri, tidak ada paksaan. Wah kalau itu tidak tahu saya (pembayaran). Ke si N, pengakuan dia (KA) malah itu bekas punya dia di tempatnya disuruh nganterin masuk (Lapas Klas IIB Mojokerto). Kalau untuk sementara pengakuan sewaktu kunjungan. Iya pengakuan, di cek juga gitu (satu kali bertemu),” jelasnya.
Agus menambahkan, ia menduga KA kenal N lewat teman sesama napi saat berkunjung ke Lapas Klas IIB Mojokerto. Ini lantaran di Lapas Klas IIB komunikasi ke luar dibatasi meski ada warung internet (warnet) yang berfungsi untuk berkomunikasi dengan keluarga.
“Di tempat kami ada wartel, wartel itu untuk pembatasan telepon. Kalau berkunjung ngobrol-ngobrol juga bisa. Bisa jadi lewat temannya, pernah berkunjung. Katanya sisanya (pil double L) waktu di luar di tempat itu. Pengakuannya gitu. Di tempat tinggal,” tegasnya.
Pasca kejadian, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak Satnarkoba Polresta Mojokerto. Ini karena N (49), perempuan asal Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto yang menyelundupkan ratusan butir pil koplo tersebut hanya menitipkan ke petugas dan kabur.
“KA sebelumnya tersandung kasus narkoba, dia kurir sabu. Baru satu tahun menjalani hukuman. Teman-teman dari kepolisian sudah bekerja keras, kita bagus kerjasama dengan Polresta sama-sama memberikan informasi, back up. Selama ini baik kerjasamanya,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Klas IIB Mojokerto, Wahyu Susetyo menambahkan, pihak Lapas Klas IIB Mojokerto memberikan sanksi internal. “Yakni berupa sel isolasi dan tidak dapat haknya selama satu tahun. Kalau pidana, secara administratif sudah kami serahkan ke Polres (Polresta Mojokerto) untuk diselidiki,” tambahnya.
Menurutnya, untuk menjerat KA prosesnya cukup panjang karena pihak kepolisian harus mengamankan pelaku penyelundupan ratusan pil koplo tersebut terlebih dahulu. Namun terkait kasus penyelundupan tersebut akan diproses pidana oleh pihak Satnarkoba Polresta Mojokerto.
Baca Juga:
“Prosesnya masih panjang, polisi harus lebih dulu menangkap N. Yang pasti napi tersebut bisa diproses pidana terkait kasus pil koplo ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto berhasil menggagalkan penyelundupan 400 butir pil double L. Ratusan pil koplo tersebut diselundupkan salah satu pembesuk perempuan untuk napi laki-laki kasus narkoba pada, Sabtu (12/1/2020) kemarin.
Sumber : beritajatim.com
Komentar Anda :