Kamis, 01 Juni 2023  
 
DPR akan Cecar Mendagri Terkait SE Pj, Plt dan Pjs Kepala Derah Boleh Mutasi PNS

RL | DPR RI
Rabu, 21 September 2022 - 13:20:17 WIB


TERKAIT:
   
 
JAKARTA, TIRASKITA.COM - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa menuturkan, dalam rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan ditanya mengenai Surat Edaran Mendagri Nomor 821/5492/SJ yang memberikan izin kepada penjabat (Pj), pelaksana tugas (Plt), maupun penjabat sementara (Pjs) kepala daerah memutasi maupun memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tito diminta menjelaskan aturan ini karena banyak mendapat respons negatif.

"Hari ini akan coba kita tanyakan, coba klarifikasi, sekaligus akan kami meminta penjelasan terkait surat edaran dari Mendagri yang memberikan kewenangan pada Pj Gubernur, Plt dan pejabat sementara, terkait pemberhentian pemberian sanksi ASN termasuk mutasi-mutasi," ujar Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9).

Saan mengatakan, bila tidak ada penjelasan dari Mendagri maka akan banyak interpretasi yang justru akan merugikan banyak pihak. Menurutnya, SE yang dikeluarkan Mendagri bertentangan dengan berbagai aturan.

"Karena kalau misalnya tidak dijelaskan secara clear banyak sekali intrepretasi yang itu tentu akan merugikan semua, karena misal tidak dijelaskan surat edaran itu banyak sekali bertentangan dengan berbagai aturan yang ada," ujarnya.

Menurut Saan, surat edaran ini perlu direvisi atau ditarik karena hanya menimbulkan kegaduhan.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merinci penjelasan terkait Surat Edarkan Mendagri Nomor 821/5492/SJ yang memberikan izin kepada penjabat (Pj), pelaksana tugas (Plt), maupun penjabat sementara (Pjs) kepala daerah memutasi maupun memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) begitu saja. Edaran ini diterbitkan berkaitan dengan akan habisnya masa bakti sejumlah kepala daerah sehingga kekosongan diisi penjabat (Pj).

"Penerbitan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022 bertujuan agar pengelolaan pembinaan kepegawaian di daerah berjalan lebih efektif dan efisien," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan dalam keterangannya di Jakarta, Senin

Benni Irwan mengatakan, SE tersebut berisi dua poin pokok. Pertama, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi PNS tersangkut korupsi dan pelanggaran disiplin berat.

Hal itu sejalan dengan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 bahwa kepala daerah harus menetapkan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tersangkut korupsi.

Benni mencontohkan, apabila ada seorang ASN yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Maka bupati akan melakukan pemberhentian sementara.

Namun, hal itu tidak bisa langsung dilakukan, karena harus izin Mendagri terlebih dahulu. Sedangkan, amanat PP Nomor 94 Tahun 2021 pegawai yang bersangkutan harus segera diberhentikan sementara.

"Sehingga, dengan izin yang tersebut dalam SE, ASN yang melakukan pelanggaran dapat segera diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," ucap dia. Demikian dikutip dari Antara, Senin (19/9).

Poin kedua, lanjut Benni, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah yang akan melepas dan menerima ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian antar-daerah (mutasi antar-daerah), maupun antar-instansi (mutasi antar-instansi).

Dengan demikian, Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana yang diatur sebelumnya. Upaya itu dilakukan agar proses pindah status kepegawaian tersebut berjalan lebih efektif dan efisien.

Sebagai contoh, ketika seorang Pj bupati akan melepas ASN-nya pindah ke kabupaten lain. Kedua kepala daerah, baik yang melepas maupun menerima, harus mendapatkan izin Mendagri lebih dulu. Sebelum menandatangani surat melepas dan menerima pegawai tersebut.

Padahal pada tahap selanjutnya, mutasi antar-daerah tersebut akan tetap diproses oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dengan demikian, kata dia untuk mempercepat proses pelayanan mutasi, maka melalui penandatanganan izin melepas dan izin menerima tersebut diberikan.

"Pada dasarnya SE itu hanya memberikan persetujuan amat terbatas, hanya 2 urusan di atas kepada Pj Kepala Daerah untuk kecepatan dan kelancaran birokrasi pembinaan kepegawaian, dan sangat jauh berbeda dengan kewenangan kepala daerah definitif," tutur Benni.

Namun, lanjut Benni untuk mutasi pejabat internal daerah, seperti pengisian jabatan tinggi pratama dan administrator, Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tetap harus mendapatkan izin tertulis dari Mendagri.

"Kalau tidak dapat izin dari Mendagri, maka kebijakan tersebut tidak dapat dilakukan oleh daerah," ujarnya.

Selanjutnya, Benni mengatakan setelah proses pembinaan kepegawaian tersebut dilaksanakan, maka Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tetap harus melaporkan kepada Mendagri paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak kebijakan tersebut diambil.

Sumber:merdeka.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Satgas TMMD ke 116 Kodim 0319/Mtw Terus Pacu Kegiatan Fisik
  • Pemkab Rohil Gelar Upacara Peringatan Hari lahir Pancasila
  • Sudah 3 Bulan, Kapolda Sumbar Kini Buka Suara Soal Kasus Sidak SPBU Sijunjung
  • Kadis Kominfotiks Rohil Segera Luncurkan Website Resmi TP PKK Guna Dukung Program PKK
  • PENDIDIKAN INKLUSI SEBAGAI ALTERNATIF SOLUSI PERMASALAHAN SOSIAL ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
  • Dewan Pendidikan Riau Audiensi dengan Pemkab Kampar
  • Gubernur Riau Terima Audiensi Tokoh Masyarakat Riau
  • Mantap Satgas TMMD ke 116 Kodim 0319/Mentawai Ngajar Anak anak Mengaji
  • Pesan Pangdam IV/Diponegoro : Berikan Yang Terbaik Demi Kemajuan Satuan
  •  
     
     
    Selasa, 26 April 2022 - 20:09:45 WIB
    Bos Tesla Hadiri Pertemuan Rombongan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
    Rabu, 30 September 2020 - 20:40:14 WIB
    7 Pegawai Positif Corona, Disdukcapil Pekanbaru Tawarkan Dua Opsi Pengambilan KTP
    Jumat, 23 September 2022 - 09:29:22 WIB
    Pimpinan dan Anggota Komisi V Jabar Menerima Audensi Dari Forum Masyarakat Peduli Pendidikan
    Rabu, 05 April 2023 - 20:34:52 WIB
    Bupati Bengkalis Sampaikan Usulan Prioritas Pada Musrenbang RKPD Provinsi Riau Tahun 2024
    Selasa, 14 Januari 2020 - 07:09:58 WIB
    Riau Darurat Gelper
    Soal Judi Gelper, Kapolres Kampar Tegas Perintahkan Berantas
    Sabtu, 06 Februari 2021 - 16:58:26 WIB
    Penegakkan Hukum Pidana di Indonesia,
    Wajib Memperhatikan Aspek Pendekatan Keilmuan Hukum Yang Religius
    Senin, 29 Maret 2021 - 09:26:24 WIB
    Kebakaran Rumah di Koto Menampung Kuok, Kerugian Ditaksir Capai Rp 400 Juta
    Senin, 10 Februari 2020 - 21:45:39 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Hadiri Musrenbang Desa Dahana Hiligodu
    Selasa, 20 Oktober 2020 - 07:50:15 WIB
    Hebat.......!!! Nama Presiden Indonesia Jadi Nama Jalan Di Uni Emirat Arab ( UEA)
    Selasa, 30 Maret 2021 - 08:23:27 WIB
    Buang Ban Kapten, Ronaldo Dibela Pelatih
    Sabtu, 15 Mei 2021 - 07:39:44 WIB
    Kesempatan ini Jangan Lewatkan; Beasiswa Kolaborasi Dikti, LPDP dan StuNed Dibuka, Link Daftarnya
    Sabtu, 09 Oktober 2021 - 08:45:31 WIB
    49 Sekolah di Riau Terima Penghargaan Sekolah Adiwiyata
    Selasa, 05 Juli 2022 - 09:19:30 WIB
    Pemilik Investasi Bodong AGT Ditangkap
    Minggu, 08 Maret 2020 - 23:49:11 WIB
    Komnas Anak Tidak Berkomentar Atas Kejadian Pencabulan Anak di Bawah Umur
    Arist Merdeka Sirait : Saya Hanya Ingin Ketemu Pak Kiai Saja Ortu MSA
    Rabu, 04 November 2020 - 12:30:32 WIB
    Ini Dia Pelaku Penganiaya Yarmanto Zai dan Ayahnya Akhirnya Ditangkap
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved