Senin, 25 09 2023  
 
DPR akan Cecar Mendagri Terkait SE Pj, Plt dan Pjs Kepala Derah Boleh Mutasi PNS

RL | DPR RI
Rabu, 21 September 2022 - 13:20:17 WIB


TERKAIT:
   
 
JAKARTA, TIRASKITA.COM - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa menuturkan, dalam rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan ditanya mengenai Surat Edaran Mendagri Nomor 821/5492/SJ yang memberikan izin kepada penjabat (Pj), pelaksana tugas (Plt), maupun penjabat sementara (Pjs) kepala daerah memutasi maupun memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tito diminta menjelaskan aturan ini karena banyak mendapat respons negatif.

"Hari ini akan coba kita tanyakan, coba klarifikasi, sekaligus akan kami meminta penjelasan terkait surat edaran dari Mendagri yang memberikan kewenangan pada Pj Gubernur, Plt dan pejabat sementara, terkait pemberhentian pemberian sanksi ASN termasuk mutasi-mutasi," ujar Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9).

Saan mengatakan, bila tidak ada penjelasan dari Mendagri maka akan banyak interpretasi yang justru akan merugikan banyak pihak. Menurutnya, SE yang dikeluarkan Mendagri bertentangan dengan berbagai aturan.

"Karena kalau misalnya tidak dijelaskan secara clear banyak sekali intrepretasi yang itu tentu akan merugikan semua, karena misal tidak dijelaskan surat edaran itu banyak sekali bertentangan dengan berbagai aturan yang ada," ujarnya.

Menurut Saan, surat edaran ini perlu direvisi atau ditarik karena hanya menimbulkan kegaduhan.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merinci penjelasan terkait Surat Edarkan Mendagri Nomor 821/5492/SJ yang memberikan izin kepada penjabat (Pj), pelaksana tugas (Plt), maupun penjabat sementara (Pjs) kepala daerah memutasi maupun memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) begitu saja. Edaran ini diterbitkan berkaitan dengan akan habisnya masa bakti sejumlah kepala daerah sehingga kekosongan diisi penjabat (Pj).

"Penerbitan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022 bertujuan agar pengelolaan pembinaan kepegawaian di daerah berjalan lebih efektif dan efisien," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan dalam keterangannya di Jakarta, Senin

Benni Irwan mengatakan, SE tersebut berisi dua poin pokok. Pertama, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi PNS tersangkut korupsi dan pelanggaran disiplin berat.

Hal itu sejalan dengan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 bahwa kepala daerah harus menetapkan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tersangkut korupsi.

Benni mencontohkan, apabila ada seorang ASN yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Maka bupati akan melakukan pemberhentian sementara.

Namun, hal itu tidak bisa langsung dilakukan, karena harus izin Mendagri terlebih dahulu. Sedangkan, amanat PP Nomor 94 Tahun 2021 pegawai yang bersangkutan harus segera diberhentikan sementara.

"Sehingga, dengan izin yang tersebut dalam SE, ASN yang melakukan pelanggaran dapat segera diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," ucap dia. Demikian dikutip dari Antara, Senin (19/9).

Poin kedua, lanjut Benni, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah yang akan melepas dan menerima ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian antar-daerah (mutasi antar-daerah), maupun antar-instansi (mutasi antar-instansi).

Dengan demikian, Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana yang diatur sebelumnya. Upaya itu dilakukan agar proses pindah status kepegawaian tersebut berjalan lebih efektif dan efisien.

Sebagai contoh, ketika seorang Pj bupati akan melepas ASN-nya pindah ke kabupaten lain. Kedua kepala daerah, baik yang melepas maupun menerima, harus mendapatkan izin Mendagri lebih dulu. Sebelum menandatangani surat melepas dan menerima pegawai tersebut.

Padahal pada tahap selanjutnya, mutasi antar-daerah tersebut akan tetap diproses oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dengan demikian, kata dia untuk mempercepat proses pelayanan mutasi, maka melalui penandatanganan izin melepas dan izin menerima tersebut diberikan.

"Pada dasarnya SE itu hanya memberikan persetujuan amat terbatas, hanya 2 urusan di atas kepada Pj Kepala Daerah untuk kecepatan dan kelancaran birokrasi pembinaan kepegawaian, dan sangat jauh berbeda dengan kewenangan kepala daerah definitif," tutur Benni.

Namun, lanjut Benni untuk mutasi pejabat internal daerah, seperti pengisian jabatan tinggi pratama dan administrator, Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tetap harus mendapatkan izin tertulis dari Mendagri.

"Kalau tidak dapat izin dari Mendagri, maka kebijakan tersebut tidak dapat dilakukan oleh daerah," ujarnya.

Selanjutnya, Benni mengatakan setelah proses pembinaan kepegawaian tersebut dilaksanakan, maka Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tetap harus melaporkan kepada Mendagri paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak kebijakan tersebut diambil.

Sumber:merdeka.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Peringati HUT TNI, Kodim 0620/Kab Cirebon, Laksanakan Berbagai Kegiatan
  • Perencanaan Informasi Tahapan Anggaran, BPKAD Pemkot Cimahi Rancang SI DASI TAMPAN
  • Komisi I DPRD JABAR Dorong DPMD Jabar Fasilitasi Anggaran Bumdes Taringgul Tonggoh
  • Launching Formula 3-2-1, Pemkot Cimahi Bagian dari Strategi Penurunan Stunting
  • TMMD Kodim 0708/Purworejo Bersama Warga Tancap Gas Bangun Jalan Sepanjang 2 Km
  • Sinegritas Media, Setwan, Legislatif dan Eksekutif Untuk Tetap Berkomitmen
  • Komisi lll Berharap Untuk Terus Berinovatip Guna Tambahan PAD Pemprov Jabar
  • Apresiasi dan Bangga, Pangdam Jaya Saat Meninjau Kesiapan Latihan Beladiri Tangan Kosong MP
  • Kepariwisataan Jawa Barat Jadi Integrasi Pembangunan Nasional
  •  
     
     
    Jumat, 19 Maret 2021 - 13:41:05 WIB
    Lina Ruzhan Dukung Digitalisasi Sekolah
    Jumat, 06 Maret 2020 - 11:01:03 WIB
    Kerja Sama Mediaa Massa Dalam Pengembangan Pemabangunan
    Peran Serta Media Massa Dalam Publikasi Pembangunan Daerah
    Rabu, 08 Maret 2023 - 18:28:47 WIB
    Wagubri Edy Natar Hadiri Acara Tahunan Mandai Ulutaon di Rohul
    Rabu, 07 September 2022 - 13:28:21 WIB
    Rapat Kerja Pembahasan RKUA RPAS TA 2022 Komisi lll DPRD Propinsi Jawa Barat Bersama Mitra Komisi ll
    Rabu, 24 Juni 2020 - 13:31:17 WIB
    Kodam IV/Diponegoro Mendukung Revitalisasi Danau Rawa Pening Ambarawa
    Rabu, 13 Januari 2021 - 01:44:44 WIB
    Teman Dekat Dibunuh Pakai Parang Mandor, Pelaku Ditangkap Di Sangkunur Tapsel
    Selasa, 23 Juni 2020 - 20:07:16 WIB
    Tinjau Protokol Kesehatan Covid-19
    Pangdam IV/Dip Dampingi Panglima TNI Dan Kapolri Kunjungan di Semarang
    Senin, 29 November 2021 - 13:57:19 WIB
    Jaga Kelestarian Hutan Lewat Program Adopsi Pohon, Kapolres Kampar Apresiasi Desa Kebun Tinggi
    Minggu, 07 Maret 2021 - 22:54:21 WIB
    Telaah Tinjauan Yuridis, Hukuman Mati bagi Koruptor Bansos Covid-19?
    Selasa, 18 Januari 2022 - 15:37:31 WIB
    Polres Kampar Musnahkan Barang Bukti 64,59 Gram Shabu dan 2 Kg Lebih Daun Ganja Kering
    Rabu, 29 Juli 2020 - 14:07:15 WIB
    Pererat Silahturahmi, Bapenda Undang UAS Ceramah Di Masjid Baitul Mukminin
    Jumat, 05 Agustus 2022 - 10:07:34 WIB
    Tiga Raperda Dilanjutkan, Begini Penjelasan DPRD Riau
    Rabu, 20 Oktober 2021 - 10:49:43 WIB
    Komisi II : Sektor Perekonomian Adalah Aktor Utama Pendongkrak Pertumbuhan Ekonomi
    Selasa, 06 Oktober 2020 - 16:17:00 WIB
    Anisa Bahar Demo Anis Baswedan, Minta Hiburan Malam Dibuka Lagi
    Rabu, 16 Februari 2022 - 07:32:23 WIB
    Bupati Bakhtiar Harapkan 126 Wisudawan STIT HASIBA Barus Mampu Berkreasi Untuk Masa Depan yang Lebih
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved