Bahas Isu Krusial, Komisi III Gelar Rapat Pembahasan RKUHP Hari Ini
RL | DPR RI Kamis, 24 November 2022 - 08:13:18 WIB
TERKAIT:
Tiraskita.com - Rapat lanjutan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan kembali digelar hari ini, Kamis (24/11). Rapat hari ini akan membahas isu-isu krusial seperti pasal yang menyangkut kebebasan berdemokrasi.
“Saya berharap isu-isu krusial dapat dibahas dan masukan masyarakat dapat diakomodir terutama pada pasal-pasal yang dianggap dapat mengancam demokrasi seperti pasal soal makar, penyerangan martabat Presiden, penghinaan lembaga negara dan kekuasaan umum,” kata Anggota Komisi III Taufik Basari pada wartawan, Rabu (23/11).
Dia menyebut saat ini telah ada perkembangan yang baik di Komisi III DPR, setelah adanya lobi dan diskusi antara anggota komisi terkait pasal kontroversial.
“Dorongan agar terdapat perubahan pasal-pasal tersebut semakin menguat. Saya dan beberapa rekan di Komisi III besok akan mendorong agar beberapa pasal yang berpotensi mengancam demokrasi sebaiknya dihapuskan saja atau setidaknya dilakukan perubahan dengan memberi batasan yang ketat. Karena keputusan ada di dua pihak, DPR dan Pemerintah, tentu harapannya Pemerintah dapat menyetujui usulan ini,” jelasnya.
Selain pasal-pasal yang mengancam demokrasi, Taufik menerangkan, beberapa pasal lain juga juga akan dikritisi. Contohnya seperti pengaturan hukum yang hidup dalam masyarakat karena berpotensi melanggar asas legalitas dalam hukum pidana.
“Dan pasal lainnya yang perlu diperbaiki agar dapat memberikan kepastian hukum, jaminan perlindungan ham, dan pemenuhan asas-asas hukum pidana,” ungkapnya.
Selanjutnya, masukan masyarakat yang sudah ada yang diakomodir oleh pemerintah dalam draft terakhir tanggal 9 November 2022 juga akan turut dibahas hari ini.
“Saya optimis pemerintah dan DPR dapat menyelesaikan persoalan yang tersisa ini dan mempertimbangkan masukan masyarakat,” pungkasnya.