<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
MAFIA SKGR ASPAL MERAJALELA
SKGR Dipalsukan , Kuasa Hukum Zuliati Mendrofa, Minta Polisi Proses Pidana Mafia SKGR Aspal
Jumat, 10 Juli 2020 - 17:33:30 WIB
Zuliati Mendrofa bersama Team Kuasa hukumnya
TERKAIT:
 
  • SKGR Dipalsukan , Kuasa Hukum Zuliati Mendrofa, Minta Polisi Proses Pidana Mafia SKGR Aspal
  •  

    TAPUNG HULU - Kasus dugan pemalsuan surat SKGR oleh Oknum pegawai Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar mulai bergulir di polsek Tapung Hulu.

    Setelah hampir satu bulan  Zuliati membuat laporan ke polsek, maka pada Kamis 09/07/2020 Pihak penyidik polses Tapung Hulu memeriksa dan mengambil keterangan kepada Zuliati selaku pelapor.

    Zuliati hadir didampingi oleh penasehat hukumnya Irfan  Meisyahputra,SH dari LBH  Bela Rakyat Nusantara ( BERNAS). Zuliati di ambil keterangannya oleh penyidik reskrim Bripka Romi SH.

    Pertanyaan penyidik yang dituangkan dalam BAP ini berkisar pada kronologis kejadian dari timbulnya SKGR yang palsu ini dan siapa-siapa saja yang mengetahui dan berperan.

    " Saya ditanya tentang kronologis dari timbulnya SKGR ini, sejak dari pertemuan saya dari Syafrizal yang penjual tanah, sampai situasi sekarang ini sudah saya sampaikan semua kepada penyidik," ucap Zuliati kepada team media.

    Irfan Meisyahputra, SH yang mendampingi Zuliati mengatakan bahwa dugaan pemalsuan SKGR ini sangat nyata, Niat dan serta perbuatannya telah terjadi, sehingga unsur pidanya nya masuk.

    " Kami melihat kasus ini benar-benar masuk pidana, karena niat dan perbuatan telah terjadi, apalagi sebelumnya pihak keluarga telah berusaha mengkonfirmasi kepada penjual tanah dan juga kepada Camat sebelum korban membuat laporan, dan bahkan saat itu malah camat menantang agar di laporkan saja," ucap Irfan.

    Irfan juga menyayangkan perkataan penyidik yang mengatakan bahwa kasus ini perdata. " Saya heran juga kenapa penyidik yang belum memeriksa saksi-saksi sudah mengatakan seperti itu, Pak kayaknya kasus ini perdata, " ucap Irfan menirukan penyidik.

    Irfan mengatakan sesuai rumusan pasal  263 Kitap Undang-undang Hukum Pidana adalah: Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti dari pada suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakai tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.

    Irfan menambahkan agar penyidik tidak lagi menunda- nunda proses hukum agar ada kepastian hukum kepada masyarakat bahwa telah terjadi kesengajaan pembuatan SKGR PALSU, bukan kesalahan administrasi, seperti ini surat camat beberapa hari yang lalu.

    Dihubungi secara terpisah melalui pesan Whatsapp, Ketua LBH Bernas Sefianus Zai,SH menyayangkan jika pihak penyidik ikut-ikutan pada alibi sang camat yang mengatakan bahwa pemberian nomor palsu pada SKGR itu adalah kesalahan administrasi dan bukan kesengajaan.

    " Ini fatal yah....Jika penyidik juga ikut mendukung alasan camat, Wong mereka diduga sebagai pelaku tentu tidak akan mengakui perbuatannya, kenapa penyidik ikut-ikutan seperti itu,"ucap Zai melalui pesan WA.

    " Kami berharap mafia SKGR palsu ini di bongkar oleh kepolisian , karena dokumen2 palsu berupa SKGR bodong inilah akar masalah besar sengketa tanah diamana-mana terjadi di Riau. Mengapa demikian...? Karena oknum-oknum mafia SKGR Palsu selama ini belum tersentuh hukum maka mereka masih merajalela," tegas Zai.

    Zonariau.com yang berusaha mengkonfirmasi kepada Camat Tapung Hulu Sutani Rahmat, S.Sos, pesan yang dikirim melalui WA tidak dibalas, walau sudah dibaca.

    Kapolsek Tapung Hulu AKP Try  Widyantoro Fauza , yang diminta tanggapannya tentang kelanjutan kasus ini dan kapan saksi-saksi termasuk camat di periksa, mengatakan bahwa sudah memeriksa dua orang staf kantor camat , dan kalau tidak ada halangan minggu depan Camat akan diambil keterangan.
    " Kami akan usut tuntas kasus ini," ucap Kapolsek via pesan WA. Jumat,10/07/2020.

    Seperti diberitakan sebelumnya bahwa SKGR (Surat keterangan ganti rugi) yang diterbitkan oleh kecamatan Tapung Hulu dengan No. Reg. Camat:593/SKGR/TPHU/288 Tanggal 20 Mei 2020 atas nama Zuliati diduga dipalsukan oleh  oknum. (Team/ bersambung)



     
    Berita Lainnya :
  • Buka Latih Tanding Futsal SoIna, Ketua DWP Riau: Terus Tanamkan Semangat Pantang Menyerah
  • Riau Raih 21 Emas Peringkat 12 PON XXI, Iskandar Hoesin: Mohon Maaf, Semua Sudah Berjuang Maksimal
  • Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
  • Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
  • 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Buka Latih Tanding Futsal SoIna, Ketua DWP Riau: Terus Tanamkan Semangat Pantang Menyerah
    02 Riau Raih 21 Emas Peringkat 12 PON XXI, Iskandar Hoesin: Mohon Maaf, Semua Sudah Berjuang Maksimal
    03 Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
    04 Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
    05 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
    06 Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
    07 Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
    08 Bahas Peraturan DPRD Jawa Barat Tentang Tata Tertib
    09 Pj Gubri Rahman Hadi Terima Penghargaan Pemerintah Peduli Pembangunan
    10 Mak Itam Maestro Nyanyi Panjang Terima Anugerah Kebudayaan dari Mendikbudristek
    11 Harumkan Nama Riau, Mahasiswa Unilak Syaifahmi Riski Raih Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024
    12 Pemkot Cimahi, Gelar Pelayanan KB Bergerak
    13 Iman Tohidin Terima Audensi Gerak Jabar
    14 Destinasi Wisata Baru Air Tiris Pulau Tobek Katoman Indah Diresmikan
    15 Plt Kakanwil Kemenag : Jalan Santai Kerukunan Cerminkan Dua Nilai Kehidupan Beragama di Riau
    16 Final MTQ Nasional XXX Telah Usai, Kafilah Riau Berburu Suvenir Khas Benua Etam
    17 Atlet Menembak Athallah Azha Sumbang Emas ke 10 bagi Kontingen Riau
    18 Milad ke-54, UIN Suska Riau Tanam Gelar Penanaman Pohon Penghijauan
    19 Tutup P3PD, Pj Gubernur Riau: Semoga Desa Maju dan Mandiri Bisa Terwujud
    20 Meraih Emas di PON XXI, Atlet Anggar Riau Fatah: Medali Ini Berkat Doa Kedua Orang Tua
    21 Cabang Olahraga Korfball Kab Cirebon, Hadiri Rapat Bersama KONI
    22 Anggota DPRD Provinsi Riau Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com