<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
MAFIA SKGR ASPAL MERAJALELA
SKGR Dipalsukan , Kuasa Hukum Zuliati Mendrofa, Minta Polisi Proses Pidana Mafia SKGR Aspal
Jumat, 10 Juli 2020 - 17:33:30 WIB
Zuliati Mendrofa bersama Team Kuasa hukumnya
TERKAIT:
 
  • SKGR Dipalsukan , Kuasa Hukum Zuliati Mendrofa, Minta Polisi Proses Pidana Mafia SKGR Aspal
  •  

    TAPUNG HULU - Kasus dugan pemalsuan surat SKGR oleh Oknum pegawai Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar mulai bergulir di polsek Tapung Hulu.

    Setelah hampir satu bulan  Zuliati membuat laporan ke polsek, maka pada Kamis 09/07/2020 Pihak penyidik polses Tapung Hulu memeriksa dan mengambil keterangan kepada Zuliati selaku pelapor.

    Zuliati hadir didampingi oleh penasehat hukumnya Irfan  Meisyahputra,SH dari LBH  Bela Rakyat Nusantara ( BERNAS). Zuliati di ambil keterangannya oleh penyidik reskrim Bripka Romi SH.

    Pertanyaan penyidik yang dituangkan dalam BAP ini berkisar pada kronologis kejadian dari timbulnya SKGR yang palsu ini dan siapa-siapa saja yang mengetahui dan berperan.

    " Saya ditanya tentang kronologis dari timbulnya SKGR ini, sejak dari pertemuan saya dari Syafrizal yang penjual tanah, sampai situasi sekarang ini sudah saya sampaikan semua kepada penyidik," ucap Zuliati kepada team media.

    Irfan Meisyahputra, SH yang mendampingi Zuliati mengatakan bahwa dugaan pemalsuan SKGR ini sangat nyata, Niat dan serta perbuatannya telah terjadi, sehingga unsur pidanya nya masuk.

    " Kami melihat kasus ini benar-benar masuk pidana, karena niat dan perbuatan telah terjadi, apalagi sebelumnya pihak keluarga telah berusaha mengkonfirmasi kepada penjual tanah dan juga kepada Camat sebelum korban membuat laporan, dan bahkan saat itu malah camat menantang agar di laporkan saja," ucap Irfan.

    Irfan juga menyayangkan perkataan penyidik yang mengatakan bahwa kasus ini perdata. " Saya heran juga kenapa penyidik yang belum memeriksa saksi-saksi sudah mengatakan seperti itu, Pak kayaknya kasus ini perdata, " ucap Irfan menirukan penyidik.

    Irfan mengatakan sesuai rumusan pasal  263 Kitap Undang-undang Hukum Pidana adalah: Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti dari pada suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakai tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.

    Irfan menambahkan agar penyidik tidak lagi menunda- nunda proses hukum agar ada kepastian hukum kepada masyarakat bahwa telah terjadi kesengajaan pembuatan SKGR PALSU, bukan kesalahan administrasi, seperti ini surat camat beberapa hari yang lalu.

    Dihubungi secara terpisah melalui pesan Whatsapp, Ketua LBH Bernas Sefianus Zai,SH menyayangkan jika pihak penyidik ikut-ikutan pada alibi sang camat yang mengatakan bahwa pemberian nomor palsu pada SKGR itu adalah kesalahan administrasi dan bukan kesengajaan.

    " Ini fatal yah....Jika penyidik juga ikut mendukung alasan camat, Wong mereka diduga sebagai pelaku tentu tidak akan mengakui perbuatannya, kenapa penyidik ikut-ikutan seperti itu,"ucap Zai melalui pesan WA.

    " Kami berharap mafia SKGR palsu ini di bongkar oleh kepolisian , karena dokumen2 palsu berupa SKGR bodong inilah akar masalah besar sengketa tanah diamana-mana terjadi di Riau. Mengapa demikian...? Karena oknum-oknum mafia SKGR Palsu selama ini belum tersentuh hukum maka mereka masih merajalela," tegas Zai.

    Zonariau.com yang berusaha mengkonfirmasi kepada Camat Tapung Hulu Sutani Rahmat, S.Sos, pesan yang dikirim melalui WA tidak dibalas, walau sudah dibaca.

    Kapolsek Tapung Hulu AKP Try  Widyantoro Fauza , yang diminta tanggapannya tentang kelanjutan kasus ini dan kapan saksi-saksi termasuk camat di periksa, mengatakan bahwa sudah memeriksa dua orang staf kantor camat , dan kalau tidak ada halangan minggu depan Camat akan diambil keterangan.
    " Kami akan usut tuntas kasus ini," ucap Kapolsek via pesan WA. Jumat,10/07/2020.

    Seperti diberitakan sebelumnya bahwa SKGR (Surat keterangan ganti rugi) yang diterbitkan oleh kecamatan Tapung Hulu dengan No. Reg. Camat:593/SKGR/TPHU/288 Tanggal 20 Mei 2020 atas nama Zuliati diduga dipalsukan oleh  oknum. (Team/ bersambung)



     
    Berita Lainnya :
  • Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Fajrian Yustiardi, S.H., M.H.,Perkuat kesadaran hukum, Dan Tanamkan Nilai Dasar Pancasila.
  • Cimahi Kota Kreatif, Tarek Wisata Lewat Berbagai Kreatifitas
  • Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat Pajak
  • Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
  • Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Fajrian Yustiardi, S.H., M.H.,Perkuat kesadaran hukum, Dan Tanamkan Nilai Dasar Pancasila.
    02 Cimahi Kota Kreatif, Tarek Wisata Lewat Berbagai Kreatifitas
    03 Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat Pajak
    04 Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
    05 Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
    06 Peringati Hari Sumpah Pemuda: Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu.
    07 Kejaksaan Negeri Cimahi Musnahkan Barang Bukti: Sudah Berkekuatan Hukum Tetap.
    08 Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H., Menetapkan Satu Orang Tersangka Berinisial ‘LS’
    09 DPRD Kota Cimahi Rika Lis Indarti, A.Md. menghadiri kegiatan Konsultasi Publik II Kajian Lingkungan Hidup
    10 Kantor Pertanahan Kota Cimahi Terima Kunjungan Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko ATR/BPN dalam Rangka Transformasi Pelayanan.
    11 Syamsu Wijana,S.SiT.,M.Si.,C.Med., QRMP.,Datangi Kantor Pertanahan Kota Cimahi
    12 Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Bekerja Sama dengan Satgas SIRI Pada Jamintel, Berhasil Amankan Dugaan Pelaku Penipuan
    13 Danrem 063/SGJ Pimpin Sertijab Dandim Kota Cirebon, Kuningan dan Indramayu
    14 Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD
    15 Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD
    16 Revitalisasi Pasar Cimindi, Dadang Jaenudin, S.H,Yefi Abdullah, S.E., dan Dede Latif : Harap Solusi
    17 Memasang Sambungan Baru Berkesempatan Memenangkan Hadiah Undian Pada November 2025
    18 Komitmen Berkelanjutan Untuk Mewujudkan Lingkungan Yang Aman Dan Inklusif Bagi Perempuan Dan Anak.
    19 Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, S.H.,Hadiri MTQ Ke X
    20 Anggota DPRD Kota Cimahi Beserta Sekretariat DPRD Kota Cimahi Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI)
    21 Kejutan Spesial Polresta Cirebon Warnai Peringatan HUT ke-80 TNI Makorem 063/SGJ
    22 HUT ke-80 TNI, Korem 063/SGJ Teguhkan Semangat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com