<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Dua Minggu Jadi Jurtul KIM, Muliyadi Sinaga Warga Sukadamai Dibekuk TEKAB Polsek Firdaus
Minggu, 12 Juli 2020 - 09:37:01 WIB

TERKAIT:
 
  • Dua Minggu Jadi Jurtul KIM, Muliyadi Sinaga Warga Sukadamai Dibekuk TEKAB Polsek Firdaus
  •  

    Serdang Bedagai, Tiraskita.com - Muliyadi Sinaga Alias Sinaga (49) warga Dusun VIII Potean, Desa Sukadamai, Kecamatan  Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara tidak berkutik saat Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB)  Polsek Firdaus meringkus dirinya saat sedang asyik melakukan permainan judi Jenis KIM, di sebuah warung tuak, terletak di Dusun VIII Desa Sukadamai, Kecamatan Sei Bamban, Kamis, (9/7/2020) pukul 21.45 WIB.

    Dari tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti, berupa 1(satu) buah kertas kecil berisikan nomor tebakan, 2 (dua) buah pulpen merk Standard warna hitam, 1 buah Handphone merk Nokia warna hitam berisikan SMS rekapan pasangan nomor, Uang tunai sebesar Rp.154.000,- ( Seratus lima puluh empat ribu rupiah ) dan 1 buah dompet warna hitam juga turut diamankan petugas.

    Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, SH.M.Hum kepada Awak Media  membenarkan penangkapan tersangka Muliyadi Sinaga alias Sinaga, dilakukan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekitar tentang penyakit masyarakat permainan judi jenis KIM di sebuah warung tuak milik Sibagariang. Sabtu (11/7/2020).

    "Dari laporan masyarakat langsung kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan kita lakukan penangkapan kepada pelaku pemain judi jenis KIM,” Ucap AKBP Robin

    Selanjutnya Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH.M.Hum  menjelaskan, saat diintrogasi oleh petugas pelaku mengaku sudah dua minggu lamanya menjalani profesi sebagai jurtul KIM dan mendapatkan omset ratusan ribu rupiah dengan upah 20 persen pada setiap putarannya.

    "Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek firdaus  guna proses hukumnya dan pelaku kita kenakan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e dan ayat (3) KUHPidana  dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara,” tandas Kapolres AKBP Robin Simatupang SH.M.Hum. (Mendrova)



     
    Berita Lainnya :
  • ChiMa 2026 Menjadi Bagian Dari Upaya Pemerintah Kota Cimahi Memperkuat Ekosistem Inovasi
  • Ngatiyana Harap Hasil Yang Maksimal, Di Ajang Olahraga Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2026
  • Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat.Pemkot Cimahi Lantik 18 Pejabat
  • Cendra Mata Sebagai Simbol Kebersamaan Dan Sinergitas Polres Cimahi Dan PWI Kota Cimahi
  • HUT RI Ke 81 ,Pemkot Cimahi Berharap Menjawab Berbagai Kebutuhan Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 ChiMa 2026 Menjadi Bagian Dari Upaya Pemerintah Kota Cimahi Memperkuat Ekosistem Inovasi
    02 Ngatiyana Harap Hasil Yang Maksimal, Di Ajang Olahraga Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2026
    03 Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat.Pemkot Cimahi Lantik 18 Pejabat
    04 Cendra Mata Sebagai Simbol Kebersamaan Dan Sinergitas Polres Cimahi Dan PWI Kota Cimahi
    05 HUT RI Ke 81 ,Pemkot Cimahi Berharap Menjawab Berbagai Kebutuhan Masyarakat
    06 Rute Udara Ke Nias Hanya WINGS AIR Beroperasi , Tarif Mahal Bertahan 4 Tahun
    07 Semangat Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Cimahi
    08 Sejumlah Pohon Berukuran Besar Tutupi Fasad Rumah Sakit Serta Akses Menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD).
    09 Ngatiyana: Penyaluran Rastrada Bentuk Perhatian Pemerintah Terhadap Masyarakat Yang Membutuhkan
    10 KAPOLDA KEPRI HADIRI KONFERENSI PERS PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KETAMIN 1,3 TON
    11 Andhy Daftar Calon Ketua PWI Jabar 2026, Usung Program Kesejahteraan Wartawan hingga Peluang Kerja Internasional
    12
    13
    14 Pemkot Cimahi: Literasi Keuangan Menjadi Salah Satu Fondasi Penting Dalam Membangun Masyarakat
    15 Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kampung Sosial Berbasis Ketahanan Pangan dengan Orientasi Destinasi Wisata
    16 Ngatiyana : Capaian Indeks RB Kota Cimahi Pada Tahun 2025 Mencapai Nilai 89,64 Tempati Peringkat Ke 7
    17 Hari Kebangkitan Nasional Pemerintah Kota Cimahi Sebagai Pengingat Pentingnya Memperkuat Semangat Persatuan, Disiplin
    18 Pecahkan Beberapa Masalah Sampah : Pemkot Cimahi Apresiasi Program ISWMP. Dalam Pengelolaan Sampah
    19 Ayah dan Anak Ditusuk OTK di Warung Kelapa Jalan Hangtuah Pekanbaru, Polisi Buru Pelaku
    20 Memasuki Usia Seperempat Abad, Kota Cimahi Terus Menunjukkan Transformasi Sebagai Kota Yang Adaptif, Dan Produktif
    21 Pemerintah Kota Cimahi Resmi Meluncurkan Car Free Day (CFD) Kota Cimahi Tahun 2026
    22 Pemkot Cimahi: Rumah Ibadah Tidak Hanya Berfungsi Sebagai Tempat Menjalankan Aktivitas Keagamaan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com