Jum'at, 26 April 2024  
 
Langkah Kemenkumham Mengendalikan Covid-19 di Lapas dan Rutan

RL | KEMENKUMHAM
Sabtu, 18 September 2021 - 10:37:09 WIB

dok
TERKAIT:
   
 
JAKARTA, TIRASKITA.COM - Penyebaran virus Covid-19 yang masif dan cepat telah menjadi fokus seluruh lapisan masyarakat, termasuk jajaran Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Masih belum meratanya akses fasilitas dan tenaga medis serta kelebihan kapasitas penghuni lapas/rutan yang saat ini mencapai 103% menimbulkan risiko penularan Covid-19 yang tinggi.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan jajaran Pemasyarakatan di tingkat unit utama, kantor wilayah serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) mengambil langkah-langkah strategis dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Antara lain adalah pengecekan kepada seluruh pegawai dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) secara berkala.

“Untuk mencegah penularan Covid-19, Kemenkumham melakukan pengecekan kesehatan kepada petugas, narapidana, tahanan, dan anak melalui swab test antigen maupun tes PCR secara berkala,” jelas Yasonna, Selasa (17/08) pada acara pemberian remisi HUT ke-76 RI.

Selain itu, juga dilakukan penundaaan penerimaan tahanan baru, penundaan kegiatan layanan kunjungan langsung yang diganti dengan video call, serta pelaksanaan sidang melalui video conference. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya kontak fisik antara penghuni lapas/rutan dengan masyarakat luar.

Kebijakan selanjutnya adalah menurunkan potensi penularan dengan mengurangi kepadatan penghuni Lapas/Rutan dengan program asimilasi dan integrasi. Kebijakan ini ini didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidanan dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

“Selama masa pandemi, Kemenkumham telah mengeluarkan sebanyak 96.980 orang program asimilasi di rumah dan 76.587 orang program integrasi. Pelaksanaan dan pengawasan terhadap kebijakan ini juga dilakukan secara selektif, ketat, memegang prinsip kehati-hatian, dan tidak dipungut biaya,” lanjut Menkumham.

Selain asimilasi dan integrasi, Kemenkumham juga melakukan pemindahan narapidana dari lapas/rutan yang mengalami kelebihan kapasitas di atas 300% ke lapas/rutan lainnya. Tercatat 1.874 narapidana yang telah dipindahkan dari 30 lapas/rutan.

Langkah lain yang diambil jajaran Pemasyarakatan Kemenkumham adalah program vaksinasi bagi para petugas Pemasyarakatan dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Dalam mendukung program ini, UPT Pemasyarakatan bersinergi dengan Dinas Kesehatan dan Pemerintah Daerah setempat.

Menurut Yasonna, pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 termasuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Penerapan kebijakan ini berakibat pada terbatasnya aktivitas perkantoran pada institusi Pemasyarakatan baik di tingkat pusat maupun wilayah. Namun, Kemenkumham tetap berkomitmen memberikan pelayanan publik secara prima, termasuk pemberian remisi dengan memanfaatkan teknologi informasi.

“Bersama-sama kita satukan visi dan misi, gotong-royong untuk memerangi Covid-19 sehingga musibah ini segera berlalu,” tegas Yasonna. (kemenkumham.go.id)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Jumat, 02 Oktober 2020 - 11:54:21 WIB
    Koramil 07/Alasa Kodim 0213/Nias Melaksanakan Program RTLH.
    Minggu, 02 April 2023 - 19:46:42 WIB
    Personil Polsek KPC Lakukan Patroli Simpatik Di Wilkum KPC
    Kamis, 15 Desember 2022 - 10:42:41 WIB
    BK DPRD Jabar Sebut MKD Awards Jadi Pemicu Peningkatan Kinerja Wakil Rakyat
    Kamis, 28 Mei 2020 - 11:09:21 WIB
    Narkotika Sabu 29 Kg dan Pil Ekstasi 30 Ribu Butir
    Pengadilan Negeri Bangkinang Vonis Hukuman Mati Lima Bandar Narkoba
    Rabu, 22 Desember 2021 - 15:18:47 WIB
    Lapas Kelas IIA Tangerang Gelar Lepas Sambut Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang
    Senin, 05 September 2022 - 13:54:02 WIB
    Bertemu Presiden Filipina, Jokowi Dorong Peningkatan Ekspor Produk Makanan hingga Farmasi
    Rabu, 20 Mei 2020 - 12:47:17 WIB
    LAWAN COVID-19
    Patroli Tim Gugus Covid-19 Sosialisasi PSBB Sasar Tempat Keramaian Dan Cafe.
    Selasa, 23 November 2021 - 18:06:47 WIB
    Serapan APBD 2022 Harus Maksimal, Gubri : Kalau Bisa Desember Mulai Tender
    Kamis, 18 Januari 2024 - 17:22:42 WIB
    Penyerahan Alat Bantu Untuk Disabilitas di Serahkan Langsung Oleh DPRD Jabar
    Rabu, 02 November 2022 - 14:41:32 WIB
    Indeks Manufaktur RI Turun, Sri Mulyani: Masih Bagus!
    Selasa, 24 Maret 2020 - 19:18:18 WIB
    BEBERAPA WARGA NIAS MENJADI STATUS ORANG DALAM PEMANTUAN COVID-19
    31 Warga Nias Jadi ODP Covid-19
    Senin, 11 Oktober 2021 - 15:06:55 WIB
    Harmonisasi RUU EBT, Baleg DPR Serius Cermati Aspirasi Masyarakat Bali
    Senin, 14 Desember 2020 - 12:43:22 WIB
    Ingin Melerai, Pria di Nias Tewas Dikeroyok
    Kamis, 25 April 2024 - 11:23:24 WIB
    Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
    Selasa, 14 Januari 2020 - 19:23:17 WIB
    Kasdam IV : Sampaikan Berita Yang Benar dan Tidak Provokatif
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved