Kamis, 25 April 2024  
 
Pemerintah Jamin Perlindungan Kebebasan Beragama

RL | KEMENKUMHAM
Kamis, 23 Desember 2021 - 11:09:06 WIB

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly saat menjadi pembicara kunci di webinar internasional bertajuk Artikel 18 Deklarasi Universal HAM dalam Perspektif Negara dan Agama, Selasa malam (21/12/2022).
TERKAIT:
   
 
Jakarta, Tiraskita.com - Kebebasan beragama adalah non-derogable rights. Negara tidak bisa melarang aliran atau agama apapun yang masuk dan berkembang di Indonesia sepanjang sesuai dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa dan tidak menyinggung prinsip dan kepercayaan umat agama lainnya.  Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly saat menjadi pembicara kunci di webinar internasional bertajuk Artikel 18 Deklarasi Universal HAM dalam Perspektif Negara dan Agama, Selasa malam (21/12/2022).

Pasal 18 Deklarasi Universal HAM menyatakan setiap orang berhak atas berpikir, berkeyakinan, dan beragama. Hal ini, menurut Yasonna, selaras dengan UUD NRI 1945 yang menempatkan HAM dalam porsi yang cukup signifikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 28A sampai 28J.

“Pasal 28E ayat satu menegaskan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Hak kebebasan beragama juga dijamin dalam Pasal 29 ayat dua UUD NRI 1945, yang menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu,” ucap Yasonna secara virtual dari ruang kerjanya, di Jakarta.

Menurut Menkumham, tujuan pembentukan negara adalah untuk melindungi hak warga negara dan memenuhi kepentingan seluruh rakyatnya. Dalam konteks ke-Indonesia-an, salah satu tujuan nasional adalah melindungi segenap bangsa Indonesia, tentu saja tanpa diskriminasi, baik berdasarkan suku, bahasa, maupun agama.

“Oleh karena itu, menjadi salah satu tugas negara untuk melindungi hak kebebasan setiap orang dalam beragama dan beribadat,” tandas Yasonna.

Yasonna menyatakan, secara umum kehidupan kebebasan beragama di Indonesia mengalami kemajuan. Kemajuan tersebut dapat dilihat dari sisi legal konstitusional dan dalam hal perlindungan hak kebebasan beragama yang cukup baik dibanding negara lainnya.

Namun demikian, semakin majunya kebebasan beragama menimbulkan masalah yang lebih kompleks, karena ruang berekspresi semakin besar.

“Misalnya, kelompok yang sebelumnya tidak berani berbicara saat ini mulai  muncul di publik dan menyampaikan pendapatnya yang memiliki dampak positif maupun negatif,” paparnya.

Yasonna mengakui bahwa kebebasan beragama di Indonesia masih memiliki tantangan, tetapi pemerintah tetap berkomitmen secara serius untuk menjembatani perbedaan yang ada agar tidak memunculkan konflik dan kekerasan.

“Kebebasan beragama di Indonesia masih memiliki banyak tantangan, namun pemerintah memiliki komitmen yang serius dalam upaya menjembatani perbedaan yang ada, untuk mengatur agar perbedaan tersebut tidak menimbulkan konflik dan kekerasan,” terang Yasonna.

Sebagai non-derogable rights, kebebasan beragama berarti bersifat absolut yang tidak boleh dikurangi pemenuhannya oleh negara dalam keadaan apapun. Namun dalam praktiknya selalu menimbulkan masalah dan tantangan, khususnya ketika muncul pandangan baru yang dianggap menyimpang dari pandangan mayoritas.

“Salah satu masalah yang akhir-akhir ini muncul adalah kekerasan terhadap penganut aliran minoritas dari suatu agama, yang dipandang oleh aliran mayoritas sudah menyimpang dari prinsip ajaran agama tersebut,” ujar Yasonna.     

Namun demikian, Yasonna optimis bangsa Indonesia tetap bisa hidup rukun dalam kebhinekaan. Ini karena bangsa Indonesia telah memiliki pengalaman panjang akan kebebasan beragama, dan hingga kini rakyat Indonesia dapat hidup secara rukun dalam beragama dan menjalankan ibadatnya.

“Walaupun pada awalnya terjadi gesekan-gesekan, dalam perjalanannya rakyat Indonesia dapat hidup berdampingan, dengan mengedepankan toleransi dan perasaan cinta kasih,” kata Yasonna.

Dalam menghadapi perbedaan, Yasonna menekankan pentingnya sikap toleran dan dibukanya ruang dialog secara luas. Selain itu, masyarakat beragama dan berkeyakinan perlu didorong untuk memiliki sikap toleran dan moderat.

“Penyelesaian terhadap konflik beragama dan berkeyakinan diantaranya dengan mengintensifkan ruang-ruang dialog baik intern maupun antar umat beragama,” tutupnya.


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Senin, 02 Maret 2020 - 12:05:47 WIB
    MA Akhirnya Cabut Larangan Merekam Sidang
    Sabtu, 29 Oktober 2022 - 16:13:36 WIB
    Bupati Nias Resmi Berangkatkan Kontingen Tim Wushu dan IPSI pada Kejuaraan Porprovsu 2022
    Senin, 31 Mei 2021 - 18:05:15 WIB
    KOMSOS Sebagai Sarana Kebersamaan Babinsa Dengan Masyarakat Desa
    Senin, 06 September 2021 - 15:04:48 WIB
    Tingkat Banding, Tommy Soeharto Kembali Lagi Menang Lawan Kemenkumham
    Rabu, 20 Mei 2020 - 14:38:33 WIB
    Diduga Tidak Sesuai Kontrak Dan RAB
    Polda Riau dan Kejati Riau Usut Videotron Lapangan Tugu Bengkalis
    Rabu, 26 Agustus 2020 - 16:34:54 WIB
    ADVERTORIAL
    Grand Opening, Bupati Inhil Resmikan Prof's Coffee di Pekanbaru
    Selasa, 06 September 2022 - 10:39:43 WIB
    Kuasa Hukum Menduga Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang Manipulasi Cerita
    Rabu, 23 September 2020 - 21:44:34 WIB
    Ribut Dugaan Korupsi Rektor UIN Suska Riau, Ketua Alumni: Sedikit-sedikit Ribut UIN
    Senin, 31 Oktober 2022 - 13:05:19 WIB
    Kronologi Keluarga Pasien di RSUD Arifin Achmad Riau Mengamuk Pecahkan Kaca
    Selasa, 05 Januari 2021 - 22:26:41 WIB
    MPR: PP Pengebirian Predator Anak Harus Dilaksanakan Maksimal
    Kamis, 11 Februari 2021 - 16:30:04 WIB
    Sudah 814.000 Tenaga Kesehatan Disuntik Vaksin Covid-19
    Jumat, 26 Maret 2021 - 13:10:38 WIB
    Kampar Ajukan Jaringan Gas untuk 13 Ribu Rumah di Siak Hulu
    Kamis, 04 Mei 2023 - 16:05:54 WIB
    Bupati Rokan Hilir Meresmikan UPT Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan
    Kamis, 21 Januari 2021 - 23:19:29 WIB
    Kepala Bea Cukai Tembilahan Dicecar 20 Pertanyaan
    Rabu, 15 September 2021 - 17:52:36 WIB
    Dandim 1007/Banjarmasin Bersama Forkopimda, Hadiri Launcing Aplikasi Asap Digital Secara Vicon
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved