Kamis, 28 Maret 2024  
 
Yasonna Sebu RUU Hukum Acara Perdata Percepat Penanganan Perkara

RL | KEMENKUMHAM
Kamis, 17 Februari 2022 - 12:37:31 WIB

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly.
TERKAIT:
   
 
JAKARTA, TIRASKITA.COM - Pemerintah Republik Indonesia saat ini tengah berupaya untuk mewujudkan kodifikasi hukum acara perdata yang bersifat unifikasi nasional, sebagai sebuah sistem hukum nasional. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengatakan untuk membangun sistem tersebut, perlu dilakukan penataan kembali materi hukum acara perdata yang tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Yasonna mengatakan selain melakukan penataan ulang materi hukum acara perdata, penting juga untuk menginventarisir substansi yang terkait dengan hukum acara perdata untuk memenuhi perkembangan kebutuhan masyarakat. Salah satu caranya yaitu dengan menambah norma maupun mempertegas kembali pengaturan yang sudah ada.

“Sebagai penyempurnaan terhadap hukum acara perdata yang ada dan berlaku saat ini, terdapat norma penguatan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Perdata,” kata Yasonna saat menghadiri Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dan pemerintah dalam rangka pembahasan RUU tentang Hukum Acara Perdata.

Beberapa norma yang dimaksud menkumham antara lain menyangkut pihak-pihak yang menjadi saksi dalam melakukan penyitaan; jangka waktu pengiriman permohonan kasasi, memori kasasi, dan kontra memori kasasi; kepastian waktu pengiriman salinan putusan kasasi ke PN; juga kepastian waktu pengiriman salinan putusan kasasi ke para pihak.

“Norma lainnya meliputi syarat dan kondisi ketika Mahkamah Agung (MA) ingin mendengar sendiri para pihak atau para saksi dalam pemeriksaan kasasi; penguatan batas waktu pengiriman berkas perkara PK ke MA; reformulasi pemeriksaan perkara dengan acara singkat; pemeriksaan perkara dengan acara cepat, dan reformulasi jenis putusan,” kata Yasonna di Ruang Rapat Komisi III DPR RI.

Penambahan norma yang muncul atas adanya kebutuhan hukum yang sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat, lanjut Yasonna, antara lain mencakup dua hal yaitu pemanfaatan teknologi dan informasi dan pemeriksaan perkara dengan acara cepat.

“Pemanfaatan teknologi informasi pada saat pemanggilan pihak yang berperkara dapat dilakukan secara elektronik, juga pengumuman penetapan,” jelas Yasonna, Rabu (16/02/2022) pagi.

“Pemanfaatan teknologi dan informasi ini dapat mempersingkat waktu, mempermudah akses, dan data pemanggilan pihak yang berperkara secara otomatis dapat tersimpan dalam sistem informasi,” lanjutnya.

Selanjutnya menyangkut kemudahan berusaha (ease of doing business - EODB), bukan hanya dipengaruhi regulasi dan perizinan, tetapi juga waktu tunggu yang dihabiskan dalam menyelesaikan perkara di pengadilan.

“Pemeriksaan perkara dengan acara cepat, pembuktiannya dilakukan dengan cara pembuktian sederhana. Dalam pembuktian sederhana, terhadap dalil gugatan yang diakui dan/atau tidak dibantah oleh tergugat, tidak perlu dilakukan pembuktian,” ucap menkumham.

“Terhadap dalil gugatan yang dibantah, hakim melakukan pemeriksaan pembuktian. Pengadilan memutus perkara dengan acara cepat dalam waktu paling lama 30 hari dan putusan pengadilan dengan acara cepat tidak dapat diajukan upaya hukum apapun,” tutupnya.

Dalam rapat kerja yang berlangsung tak lebih dari 90 menit ini, juga dihadiri oleh sejumlah pakar hukum, seperti Prof. Herowati Poesoko dan Dr. Khoidin dari Universitas Jember, Prof. Basuki Rekso Wibowo dari Universitas Airlangga, Prof. Tata Wijayanta dari Universitas Gadjah Mada, Dr. Yussy Adelina Mannas dari Universitas Andalas, M. Hamidi Masykur dari Universitas Brawijaya, dan mantan hakim Asep Iwan Iriawan.


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  •  
     
     
    Rabu, 01 Juli 2020 - 22:45:26 WIB
    HUT Polri ke-74
    KEBERSAMAAN PETINGGI JAWA TENGAH PADA HUT BHAYANGKARA KE-74
    Minggu, 09 Agustus 2020 - 14:07:12 WIB
    Kubu Tommy Soeharto Bersiap Gugat SK Menkumham Berkarya
    Senin, 24 Mei 2021 - 21:56:48 WIB
    Kunker Ke Boyolali, Bupati Kampar : Banyak Hal Positif Kita Dapat, Pemerintahan Bersih dan Akuntabel
    Sabtu, 03 Desember 2022 - 06:47:47 WIB
    Posko Pemprov Jabar Wujud Kepedulian Pemerintah Terhadap Korban Gempa Cianjur
    Minggu, 13 Juni 2021 - 14:50:10 WIB
    POLDA BANTEN LUNCURKAN "VAKSINASI DIJAJAPKEUN KA BUMI"
    Sabtu, 15 Januari 2022 - 12:08:01 WIB
    Kunjungi Warga Terdampak Banjir, Bupati dan Wabup Serahkan Bantuan Sembako
    Jumat, 09 Juli 2021 - 18:28:03 WIB
    Dalam rangka menciptakan kebersamaan bermasyarakat, anggota Babinsa Koramil 07/Alasa
    Senin, 27 Juli 2020 - 15:26:05 WIB
    LAWAN COVID-19
    Kasmarni : Kedisiplinan Masyarakat Kunci Memutuskan Penyebaran Covid-19
    Minggu, 14 Januari 2024 - 09:38:38 WIB
    Bupati Rohil Serahkan Bantuan Sembako Kepada Warga Terdampak Banjir
    Sabtu, 12 Maret 2022 - 12:08:11 WIB
    Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani Ajak Masyarakat Segera Lapor SPT 2021 dan Manfaatkan PPS
    Jumat, 31 Juli 2020 - 11:11:51 WIB
    Bareskrim Polri Tetapkan Pengacara Djoko Tjandra Sebagai Tersangka
    Rabu, 28 Oktober 2020 - 00:22:08 WIB
    Warga Sumbar Akan Divaksinasi Covid-19 Tahap I Sebanyak 53.696 Orang, Mulai November
    Rabu, 06 Maret 2024 - 19:31:11 WIB
    Gelar Gerakan Pangan Murah, Untuk Menjangkau Daya Beli Masyarakat Kota Cimahi
    Jumat, 05 Juni 2020 - 14:09:25 WIB
    Danrem 142/Tatag Lepas 14 Orang Prajurit ke Jajaran Korem 142/Tatag
    Sabtu, 21 Maret 2020 - 12:40:58 WIB
    Panglima TNI Lakukan Mutasi 28 Pati TNI
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved