Kemenkumham Papua Barat Gelar Diseminasi Layanan Perseroan Perorangan
zai | KEMENKUMHAM Rabu, 01 Juni 2022 - 17:14:25 WIB
ham
TERKAIT:
SORONG, Tiraskita.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat melalui Sub Bidang Administrasi Hukum Umum menggelar Diseminasi Layanan Perseroan Perorangan, Selasa (31/5/2022), di Sorong, Papua Barat.
Hal ini merupakan dalam rangka mewujudkan legalitas atau keabsahan usaha bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Provinsi Papua Barat untuk mendongkrak pemulihan ekonomi nasional di tahun 2022.
Diseminasi Layanan Perseroan Perorangan ini dibuka secara langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Papua Barat, Taufiqurrakhman.
Dalam hal ini, Kakanwil mengapresiasi kepada Pemerintah yang telah menghadirkan terobosan Perseroan Perorangan bagi Pelaku UMKM guna mendorong peningkatan ekonomi nasional ditengah carut-marutnya perekonomian dunia akibat Pandemi Covid-19.
"Saya kira ini suatu hal yang sangat luar bisa ditengah situasi Pandemi Covid-19. Terobosan yang sangat luar biasa dari Pemerintah bagi pelaku usaha UMKM dengan memangkas regulasi, memberi kemudahan. Ini sangat luar biasa. Cepat, mudah, murah, berkepastian dan berkemanfaatan," ungkapnya.
Agar terwujudnya peningkatan ekonomi nasional, Taufiq meminta para pihak-pihak terkait untuk menyerbarkan informasi perseroan perorangan tersebut dengan benar ke masyarakat sehingga pelaku UMKM dapat teredukasi dan mendaftarkan usaha berbadan hukum.
"Tantangan yang diberikan kepada kami sangat besar yaitu mengimplementasikan secara efektif. Jangan sampai apa yang sudah diatur di dalam UU Cipta Kerja terkait perseroan perorangan tidak optimal dan direalisasikan," pintanya.
Dalam memberikan pemahaman yang komprehensif tentang Perseroan Perorangan kepada peserta yang hadir secara langsung maupun daring, Sub Bidang Pelayanan AHU menghadirkan 2 orang narasumber yakni Herry Widjasena selaku Kepala Dinas PTSP Kota Sorong dengan materinya terkait Perizinan Berusaha Berbasis Resiko melalui Sistem OSS-RBA (Risk Based Approach).
Sedangkan narasumber kedua yang terhubungan secara daring yaitu Endah W selaku Sub Koordinator Perseroan Terbuka, Lembaga Keuangan dan Penanaman Modal Ditjen AHU dengan materinya terkait Kemudahan Berusaha dan Kepastian Hukum Bagi Pelaku Usaha UMKM.
Berdasarkan Database Ditjen AHU per tanggal 26 Mei 2022, Data Perseroan Perorangan di Papua Barat berjumlah 48. Diharapkan dengan adanya diseminasi ini, jumlah UMKM di Papua Barat yang mendaftarkan usahanya yang berbadan hukum bisa meningkat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni Kadivyankum Kanwil Kemenkumham Papua Barat Jonson Siagian, Kasubid Pelayanan AHU, Soleman Lilingan, Kasubid Pelayanan KI Ahmad Djunaidi, dan perwakilan dari beberapa instansi terkait di Lingkungan Pemeritahan Kota Sorong, notaris serta pelaku UMKM. ( Ricky)