Sabtu, 23 09 2023  
 
Menkumham Yasonna Laoly : UU Pemasyarakatan untuk Perkuat Keadilan Restoratif

RL | KEMENKUMHAM
Jumat, 08 Juli 2022 - 10:02:27 WIB

Menkumham Yasonna Laoly : UU Pemasyarakatan untuk Perkuat Keadilan Restoratif
TERKAIT:
   
 
Jakarta, Tiraskita.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengapresiasi semua pihak yang berperan dalam pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan menjadi Undang-Undang.

Menurut Yasonna, UU tentang Pemasyarakatan dibentuk untuk memperkuat Sistem Pemasyarakatan di Indonesia yang dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan telah menganut konsep reintegrasi sosial sebagai pengganti dari konsep pembalasan dan penjeraan.

“Undang-Undang ini juga diharapkan dapat memperkuat terwujudnya dan terlaksananya konsep keadilan restoratif yang dianut dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (juvenile justice system) serta pembaruan hukum pidana nasional,” kata Yasonna, saat membacakan Pendapat Akhir Presiden terkait RUU tentang Pemasyarakatan, dalam rapat paripurna DPR RI, di Gedung Parlemen, Jakarta. Kamis, (07/07/2022).

“Dengan demikian, Pemasyarakatan tidak lagi hanya pada tahap akhir dari bekerjanya sistem peradilan pidana, namun sudah bekerja sejak dimulainya proses peradilan pidana,” sambung Yasonna.

Guru Besar Ilmu Kriminologi Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian itu menuturkan, Pemasyarakatan merupakan salah satu bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system), yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan dalam tahap pra-adjudikasi, adjudikasi, dan pasca adjudikasi.

Yasonna melanjutkan, penyelenggaraan Pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu didasarkan pada sebuah sistem yang disebut sebagai Sistem Pemasyarakatan yang merupakan suatu tatanan mengenai arah dan batas serta metode pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan secara terpadu antara petugas pemasyarakatan, tahanan, anak, warga binaan, dan masyarakat.

Sistem Pemasyarakatan sebagai sebuah sistem perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan dilaksanakan melalui fungsi Pemasyarakatan yang meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan, dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

“Hal ini sesuai dengan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia sebagaimana telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman, or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia),” ujar Yasonna.

DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Pemasyarakatan menjadi UU saat pembicaraan tingkat II di rapat paripurna. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel. Tampak hadir Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus.

(Humas Lapasid)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Komisi I DPRD JABAR Dorong DPMD Jabar Fasilitasi Anggaran Bumdes Taringgul Tonggoh
  • Launching Formula 3-2-1, Pemkot Cimahi Bagian dari Strategi Penurunan Stunting
  • TMMD Kodim 0708/Purworejo Bersama Warga Tancap Gas Bangun Jalan Sepanjang 2 Km
  • Sinegritas Media, Setwan, Legislatif dan Eksekutif Untuk Tetap Berkomitmen
  • Komisi lll Berharap Untuk Terus Berinovatip Guna Tambahan PAD Pemprov Jabar
  • Apresiasi dan Bangga, Pangdam Jaya Saat Meninjau Kesiapan Latihan Beladiri Tangan Kosong MP
  • Kepariwisataan Jawa Barat Jadi Integrasi Pembangunan Nasional
  • Komisi IV DPRD Jabar Sidak Aliran Sungai Cilamaya, Minta IPAL Pabrik di Aliran Sungai Diperiksa
  • Lakukan Operasi Pasar Beras Murah, Pemkot Cimahi Kendalikan Inflasi
  •  
     
     
    Kamis, 22 Juli 2021 - 11:07:42 WIB
    Usut Korupsi Barang Tanggap Darurat Covid-19 di Bandung Barat, KPK Panggil Tersangka
    Jumat, 19 November 2021 - 18:55:08 WIB
    ADVERTORIAL
    Terima Kunker DPR-RI : H. Zukri Titip Infrastruktur Pelalawan Mendapat Perhatian Pemerintah Pusat
    Jumat, 03 April 2020 - 09:20:55 WIB
    Bupati Mursini Bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Lakukan Penyemprotan Disinfektan
    Kuantan Singingi Melakukan Kegiatan
    Senin, 08 Februari 2021 - 23:08:59 WIB
    Atasi Pengelolaan Angkutan Sampah,
    Wali Kota Ingatkan Dinas Teknis Gerak Cepat
    Rabu, 13 Mei 2020 - 11:05:45 WIB
    LAWAN COVID-19
    Ida : Masyarakat Kelaparan, Wali Kota dan Menantu Ngebet Kejar Proyek Triliunan
    Kamis, 04 Mei 2023 - 16:21:54 WIB
    Pangdam IV/Dip : Laksanakan tugas baik, dengan tulus dan ikhlas
    Kamis, 15 Oktober 2020 - 18:06:13 WIB
    Kota Cimahi Ikuti Seleksi Anugerah Pemerintah Daerah Inovatif Tahun 2020
    Sabtu, 16 April 2022 - 09:33:04 WIB
    103 KK Warga Desa Masundung, Terima BLT
    Kamis, 30 September 2021 - 18:58:13 WIB
    Wabup Sergai Tekankan Pentingnya Interaksi Sosial Dalam Program P4GN
    Kamis, 18 Februari 2021 - 21:38:21 WIB
    Pengacara Dr. Edi Ribut Harwanto SH MH Menangkan Dua Perkara Banding
    Senin, 08 Maret 2021 - 07:44:56 WIB
    PWI Riau Gelar UKW Gratis Pada 120 Wartawan
    Senin, 15 Juni 2020 - 04:29:12 WIB
    Narkoba VS Corona......mana yang lebih hebat ?
    30 kg Shabu Ditangkap Di Dumai, Kapan Kapan Berhentinya ?
    Jumat, 09 Juli 2021 - 14:42:32 WIB
    Meski Terlambat dan Minim Anggaran, Pengalihan Dana Infrasturktur Pada Obat Obatan Dirasa Pas
    Selasa, 16 November 2021 - 13:30:21 WIB
    Polda Riau Komitmen Selamatkan Hutan Riau
    Rabu, 08 Juli 2020 - 09:30:21 WIB
    Kejagung Gelar Eksekusi Barang Bukti Uang Sebesar Rp 97 Miliar Dalam Kasus Tipikor Kondesat
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved