Senin, 27 Maret 2023  
 
Menkumham Yasonna Laoly : UU Pemasyarakatan untuk Perkuat Keadilan Restoratif

RL | KEMENKUMHAM
Jumat, 08 Juli 2022 - 10:02:27 WIB

Menkumham Yasonna Laoly : UU Pemasyarakatan untuk Perkuat Keadilan Restoratif
TERKAIT:
   
 
Jakarta, Tiraskita.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengapresiasi semua pihak yang berperan dalam pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan menjadi Undang-Undang.

Menurut Yasonna, UU tentang Pemasyarakatan dibentuk untuk memperkuat Sistem Pemasyarakatan di Indonesia yang dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan telah menganut konsep reintegrasi sosial sebagai pengganti dari konsep pembalasan dan penjeraan.

“Undang-Undang ini juga diharapkan dapat memperkuat terwujudnya dan terlaksananya konsep keadilan restoratif yang dianut dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (juvenile justice system) serta pembaruan hukum pidana nasional,” kata Yasonna, saat membacakan Pendapat Akhir Presiden terkait RUU tentang Pemasyarakatan, dalam rapat paripurna DPR RI, di Gedung Parlemen, Jakarta. Kamis, (07/07/2022).

“Dengan demikian, Pemasyarakatan tidak lagi hanya pada tahap akhir dari bekerjanya sistem peradilan pidana, namun sudah bekerja sejak dimulainya proses peradilan pidana,” sambung Yasonna.

Guru Besar Ilmu Kriminologi Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian itu menuturkan, Pemasyarakatan merupakan salah satu bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system), yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan dalam tahap pra-adjudikasi, adjudikasi, dan pasca adjudikasi.

Yasonna melanjutkan, penyelenggaraan Pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu didasarkan pada sebuah sistem yang disebut sebagai Sistem Pemasyarakatan yang merupakan suatu tatanan mengenai arah dan batas serta metode pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan secara terpadu antara petugas pemasyarakatan, tahanan, anak, warga binaan, dan masyarakat.

Sistem Pemasyarakatan sebagai sebuah sistem perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan dilaksanakan melalui fungsi Pemasyarakatan yang meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan, dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

“Hal ini sesuai dengan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia sebagaimana telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman, or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia),” ujar Yasonna.

DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Pemasyarakatan menjadi UU saat pembicaraan tingkat II di rapat paripurna. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel. Tampak hadir Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus.

(Humas Lapasid)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • DPRD Kabupaten Bengkalis Sampaikan Pandangan Umum LKPJ Bupati T.A 2022
  • DPRD Kabupaten Bengkalis Sampaikan Pandangan Umum LKPJ Bupati T.A 2022
  • Opini!, Permasalahan Yang Terjadi Pada Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA)
  • Dilema Over Limit Jabatan Pelaksana Tugas
  • Berikut Merk Tas Wanita Terbaik 2023 yang Wajib Kamu Miliki
  • Lintas Komisi DPRD Dengar Pendapat Terkait Penempatan Tenaga PPPK
  • Srikandi Satlantas Pantau Arus Lalin Kota Pekanbaru Selama Ramadan
  • Gubernur dan Wagub Riau Shalat Tarawih di Masjid Raya Nurul Wathan
  • Deninteldam III/Siliwangi Berhasil Ungkap Kasus Tabrak Lari Di Indramayu
  •  
     
     
    Rabu, 19 Mei 2021 - 11:11:57 WIB
    Hendropriyono : Ingatkan Membangun Bangsa Sendiri, Bukan Sibuk Urus Israel-Palestina
    Senin, 30 Maret 2020 - 14:17:52 WIB
    DPR RI Mefokuskan Penanganan Covi-19
    Akhiri Reses, DPR Fokus Penanganan dan Dampak Covid-19
    Sabtu, 06 Februari 2021 - 17:04:29 WIB
    Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja Tangkap Pengedar Shabu di Desa Lubuk Sakat
    Rabu, 28 Juli 2021 - 08:27:00 WIB
    Bupati Rohil Serahkan Bantuan Tunai dan Beras Bulog untuk Masyarakat Miskin
    Jumat, 24 Desember 2021 - 13:45:50 WIB
    Menko Luhut Bakal Nego PMN ke Sri Mulyani untuk Proyek Tol Becakayu
    Selasa, 22 September 2020 - 19:20:22 WIB
    Selama Ini Sampel Dikirim ke Medan
    Kasus Covid-19 Meningkat, Edy Rahmayadi Pastikan Nias Akan Punya Lab PCR Sendiri
    Sabtu, 06 Maret 2021 - 21:28:26 WIB
    Eksekusi Lahan PT PSJ Dilanjutkan Oknum Jangan Coba-Coba Halangi
    Jumat, 22 Mei 2020 - 22:29:00 WIB
    Panglima Kodam II/Sriwijaya Vidcon Dengan Kasad
    Panglima Kodam II/Sriwijaya Vidcon Dengan Kasad
    Kamis, 09 Juli 2020 - 19:15:56 WIB
    Antisipasi Ketahanan Pangan
    Kapolresta Pekanbaru, Walikota Pekanbaru & Dandim 0301 Pekanbaru Resmikan Kampung Tangguh
    Rabu, 24 November 2021 - 13:45:30 WIB
    Pastikan Pilkades Berjalan Aman dan Lancar, Kapolres Kampar Tinjau Pemungutan Suara di TPS
    Senin, 18 Januari 2021 - 09:15:04 WIB
    Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Masuk Tahap Finalisasi
    Senin, 15 Februari 2021 - 11:31:57 WIB
    Kapolda Riau Mutasi 17 Perwira
    Jumat, 02 Juli 2021 - 13:00:17 WIB
    Tangkap 11 Orang Pelaku, Polair Polda Riau Sita 6 Kapal Kayu Ilegal
    Senin, 08 Februari 2021 - 22:41:30 WIB
    Ridwan Kamil Ajak India Berinvestasi di Jabar
    Jumat, 10 April 2020 - 13:19:06 WIB
    BERBAGI PEDULI TERHADAP WABAH COVID-19
    BNI Teluk Kuantan Berikan Bantuan Ke Masyarakat Melalui Pemda Kuansing
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved