Jum'at, 26 April 2024  
 
Menkumham Yasonna Laoly : UU Pemasyarakatan untuk Perkuat Keadilan Restoratif

RL | KEMENKUMHAM
Jumat, 08 Juli 2022 - 10:02:27 WIB

Menkumham Yasonna Laoly : UU Pemasyarakatan untuk Perkuat Keadilan Restoratif
TERKAIT:
   
 
Jakarta, Tiraskita.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengapresiasi semua pihak yang berperan dalam pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan menjadi Undang-Undang.

Menurut Yasonna, UU tentang Pemasyarakatan dibentuk untuk memperkuat Sistem Pemasyarakatan di Indonesia yang dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan telah menganut konsep reintegrasi sosial sebagai pengganti dari konsep pembalasan dan penjeraan.

“Undang-Undang ini juga diharapkan dapat memperkuat terwujudnya dan terlaksananya konsep keadilan restoratif yang dianut dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (juvenile justice system) serta pembaruan hukum pidana nasional,” kata Yasonna, saat membacakan Pendapat Akhir Presiden terkait RUU tentang Pemasyarakatan, dalam rapat paripurna DPR RI, di Gedung Parlemen, Jakarta. Kamis, (07/07/2022).

“Dengan demikian, Pemasyarakatan tidak lagi hanya pada tahap akhir dari bekerjanya sistem peradilan pidana, namun sudah bekerja sejak dimulainya proses peradilan pidana,” sambung Yasonna.

Guru Besar Ilmu Kriminologi Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian itu menuturkan, Pemasyarakatan merupakan salah satu bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system), yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan dalam tahap pra-adjudikasi, adjudikasi, dan pasca adjudikasi.

Yasonna melanjutkan, penyelenggaraan Pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu didasarkan pada sebuah sistem yang disebut sebagai Sistem Pemasyarakatan yang merupakan suatu tatanan mengenai arah dan batas serta metode pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan secara terpadu antara petugas pemasyarakatan, tahanan, anak, warga binaan, dan masyarakat.

Sistem Pemasyarakatan sebagai sebuah sistem perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan dilaksanakan melalui fungsi Pemasyarakatan yang meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan, dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

“Hal ini sesuai dengan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia sebagaimana telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman, or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia),” ujar Yasonna.

DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Pemasyarakatan menjadi UU saat pembicaraan tingkat II di rapat paripurna. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel. Tampak hadir Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus.

(Humas Lapasid)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Selasa, 14 Februari 2023 - 09:43:35 WIB
    Tahun ini Akan Dibangun SMK Negeri di Bathin Solapan, Ini Kata Gubernur Syamsuar
    Kamis, 04 Mei 2023 - 16:05:54 WIB
    Bupati Rokan Hilir Meresmikan UPT Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan
    Rabu, 13 Oktober 2021 - 14:33:29 WIB
    Kunjungi Jawa Tengah, Banmus DPRD Jabar Pelajari Strategi Sinkronisasi Program Kerja
    Rabu, 18 Agustus 2021 - 09:32:21 WIB
    Vitur Terbaru di Cek Bansos, Bantu Masyarakat Sanggah Data Penerima Bansos
    Jumat, 07 April 2023 - 05:14:51 WIB
    Wabup Bagus Santoso Hadiri Khatmil Qur'an dan Buka Puasa Bersama di Pesantren Nurul Hidayah
    Senin, 25 Mei 2020 - 11:42:50 WIB
    HARI RAYA TETAP DIRUMAH SAJA
    Dengan kondisi Terbatas, Bupati Kampar Silahturahmi Kerumah Forkopimda Dan Tokoh Masyarakat
    Jumat, 28 Agustus 2020 - 12:54:04 WIB
    LAWAN COVID-19
    Jumat, Ridwan Kamil Jalani Penyuntikan Pertama Relawan Vaksin COVID-19
    Minggu, 31 Mei 2020 - 09:29:45 WIB
    LAWAN COVID-19
    Pimpin Rapat PSBB Menuju New Normal, Bupati Kampar Ingatkan Protokol Kesehatan
    Sabtu, 06 Februari 2021 - 16:48:08 WIB
    Klarifikasi Maman Damiri Terkait Postingannya Cemarkan PWI Di Akun Facebook Pribadinya
    Selasa, 11 Mei 2021 - 07:46:50 WIB
    Usai Divaksin Astra Zeneca, Pemuda Ini Meninggal
    Jumat, 08 Oktober 2021 - 09:15:03 WIB
    Begini Aturan Baru PPh dan PPN dalam UU HPP yang Baru Saja Disahkan
    Jumat, 18 Desember 2020 - 17:38:04 WIB
    Pernyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19
    Jumat, 22 Mei 2020 - 21:05:13 WIB
    Kepala Staf Angkatan Darat Terima Laporan Kenaikan Pangkat 70 Perwira Tinggi TNI AD
    Kepala Staf Angkatan Darat Terima Laporan Kenaikan Pangkat 70 Perwira Tinggi TNI AD
    Kamis, 28 Januari 2021 - 20:57:31 WIB
    Ayat Cahyadi Terima Suntikan Kedua Vaksin Covid-19 di RSD Madani
    Minggu, 11 Oktober 2020 - 15:48:18 WIB
    Temuan Bebatuan Candi di Lereng Merapi-Merbabu Diduga Seusia Borobudur
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved