Sabtu, 27 April 2024  
 
Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Diterbitkan Mulai 12 Oktober 2022

Kah | KEMENKUMHAM
Rabu, 12 Oktober 2022 - 12:17:05 WIB

Imigrasi
TERKAIT:
   
 
Siaran Pers
Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun terbit mulai Rabu, 12 Oktober 2022.
Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 
18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.

“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan 
mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana pada Selasa (11/10/2022).

Sementara itu, saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait. Masyarakat masih akan 
membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa 
nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik. Biaya permohonan paspor ini 
berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.

“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal 
diimplementasikannya Permenkumham 18/2022,” tuturnya.

Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan 
kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.

Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih 
kewarganegaraannya. Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan belas) tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 (tiga) tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi beserta Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham beserta Unit Pelaksana Teknis Imigrasi se-Indonesia menggelar rapat koordinasi pelaksanaan masa berlaku paspor 10 tahun pada Senin (10/10/2022).

Pertemuan virtual itu juga dihadiri oleh pejabat 
imigrasi/pejabat lain yang ditunjuk pada Perwakilan RI di luar negeri.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari 
Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Humas Ditjen Imigrasi


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Minggu, 14 November 2021 - 21:32:00 WIB
    127 Pamen Lulus Seskoau Angkatan Ke-58, Lulusan Pertama Prodi Magister Terapan Strategi Operasi Udar
    Rabu, 30 Maret 2022 - 12:43:38 WIB
    Dispersip Kampar Teken MoU dengan Kajari Kampar
    Senin, 27 September 2021 - 09:01:06 WIB
    Kadiskes Riau: Alhamdulillah Kasus Positif Corona Turun Drastis, Tetap Waspada!
    Selasa, 22 Juni 2021 - 12:35:29 WIB
    Ratu Narkoba Pekanbaru Direhabilitasi ke Bogor
    Kamis, 01 April 2021 - 15:44:44 WIB
    Jalin Silaturahmi dan Kemitraan
    DPC PWRI Dumai Audiensi ke Wilmar Group
    Minggu, 04 Juli 2021 - 14:05:10 WIB
    Penasehat PKBM ZAI Riau, Sefianus Zai,SH.MH Lantik Perkumpulan Keluarga Besar Marga Zai Riau
    Jumat, 16 Oktober 2020 - 07:34:38 WIB
    Pakai Anggaran 2,4 M Untuk Pohon,
    Indra Pomi Kadis PUPR Pekanbaru Alergi Dikonfirmasi Wartawan
    Selasa, 10 November 2020 - 02:04:44 WIB
    Hari Ini Tol Permai Mulai Berbayar, Ini Tarifnya
    Sabtu, 27 Februari 2021 - 19:11:05 WIB
    Bupati dan Wakil Bupati Sergai akan Dilantik Secara Langsung
    Sabtu, 30 Desember 2023 - 19:59:15 WIB
    Di Akhir Tahun, Atlet Pordi Kab Cirebon, Ikuti Turnamen
    Sabtu, 29 Februari 2020 - 10:35:27 WIB
    Dirjenpas Sri Puguh Dimutasi Jadi Kepala Litbang
    Minggu, 22 Maret 2020 - 12:15:36 WIB
    Memburuknya Ekonomi Akitab Wabah Virus Corona
    Corona pengaruhi Pertumbuhan Ekonomi
    Sabtu, 27 Februari 2021 - 15:54:02 WIB
    Rapat Kerja Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kota Cimahi
    Senin, 19 Juni 2023 - 19:20:11 WIB
    Wakil Bupati Bengkalis Resmi Membuka MTQ Ke 28 Desa Wonosari
    Rabu, 24 Februari 2021 - 20:58:53 WIB
    Plt. Walikota Membuka FGD Pencanangan Desa Sadar Kerukunan
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved