<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Aktivis Lingkungan Hidup Laporkan
Dugaan Pencemaran Lingkungan Oleh PT. Bayas Biofule
Kamis, 16 Juli 2020 - 15:40:34 WIB
Lingkungan yang tercemar oleh limbah PT.Bayas Biofule
TERKAIT:
 
  • Dugaan Pencemaran Lingkungan Oleh PT. Bayas Biofule
  •  

    Inhil, Tiraskita.com - Pencemaran lingkungan yang berlangsung secara terus menerus dalam waktu yang  lama mencemari lingkungan yang bersumber dari rembesan limbah pengolahan biofule yang di duga berasal dari kolam penampungan limbah PT. Bayas Biofule mencemari lahan warga dan diduga  dibuang ke sungai Batang kuantan atau sungai Indragiri di desa bayas jaya kecamatan kempas kabupaten Indragiri hilir.

    Ini cukup memprihatinkan mengingat pengolahan Crude plam oil untuk bahan biodiesel 20 tersebut menggunakan bahan kimia methanol sodium methyl untuk memurnikan atau proses trsnsferifikasi sehingga bila limbahnya tidak di tangani dengan baik maka akan mencemari lingkungan oleh residu bahan kimia sehingga  bahan beracun dan berbahaya (B3) akan masuk kedalam tanah dan mencemari air  yang mengakibatkan terganggunya kesehatan masyarakat dan membunuh ekosistem didalam sungai, demikian di ucapkan oleh Ir. Ganda Mora.M.Si  aktivis lingkungan independen dari lembaga IPSPK3-RI, kepada awak media. Kamis (16/07/20)

    Lebih lanjut Ganda menyampaikannya bahwa PT. Bayas bio fule diduga tidak memiliki izin analisis dampak lingkungan (AMDAL) sehingga dikpangan tidak ditemukan instalasi pengolahan limbah (IPAL) sehingga tidak sesuai dengan amanat undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, bab 3 pasal 93 dimana dilarang membuang bahan beracun dan berbahaya ke dalam lingkungan dan diancam hukuman pidana dan perdata.

    Ancaman perusakan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat cukup serius oleh pengelolaan limbah B3 yang tidak serius dimana pihak perusahaan hanya ingin mendapatkan keuntungan sebesar besarnya namun merugikan masyarakat dan mengakibatkan lingkungan tercemar, maka kami dari aktivis meminta kepada menteri lingkungan hidup dan kehutanan dan kepolisian republik Indonesia untuk menghentikan sementara pabrik tersebut sampai pengelolaan lingkungannya diperbaiki sesuai dengan UU no 32 tahun 2009, untuk itu kami sudah melaporkan perusahaan PT. Bayas Biofule ke Menteri KLH-K dan Kabareskrim dengan nomor laporan No 70/ laporan-IPSPK3-RI/VII/ 2020 tertanggal 16 Juli 2020 tentang laporan pencemaran lingkungan oleh PT.bayas Biofule.

    Kami berharap agar kementerian dan mabes Polri segera menyidik dan menghentikan kegiatan untuk sementara dan memanggil pihak pemilik perusahaan untuk di lakukan penyidikan dan meminta pertanggungjawaban atas pengelolaan lingkungan tersebut, tutup ganda kepada awak media.***



     
    Berita Lainnya :
  • Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
  • 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    02 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    03 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    04 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    05 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    06 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    07 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    08 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
    09 PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
    10 Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
    11 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    12 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    13 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    14 Rokok Tanpa Cukai Merk PSG dan UFO Marak di Batam, Perintah Menkeu Purbaya Seolah Diabaikan
    15 Perjudian Modern Marak di Kota Batam, Apa Tindakan Kepolisian dan Pemko Batam?
    16 Kejaksaan Negeri Cimahi Raih Posisi Juara Umum Satuan Kerja Terbaik se-Jawa Barat Tahun 2025
    17 Pantau Ketersediaan Bahan Pangan Di Pasar Tradisional.Pemkot Cimahi Mencukupi
    18 HAKORDIA Usung Tema,Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen
    19 Bappelitbangda Menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Cimahi Motekar Awards (CHiMA)
    20 Launching Motor Ambulance, Penyerahan Lomba KWT Dan Indeks Reformasi Hukum
    21 Sebanyak 60 relawan pemadam kebakaran Ikutin Pembinaan
    22 Kejari Cimahi Dorong Kesadaran Kolektif Mengenai Pentingnya Integritas Dan Tata Kelola Pemerintahan Yang bersih
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com