<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
SK BPN Timbulkan Polemik Ke Masyarakat
LAMR Kuansing Akan Seret PT DPN Ke PTUN
Sabtu, 18 Juli 2020 - 08:45:59 WIB

TERKAIT:
 
  • LAMR Kuansing Akan Seret PT DPN Ke PTUN
  •  

    Teluk Kuantan, Tiraskita.com - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kuantan Singingi (Kuansing) menyikapi polemik yang terjadi antara masyarakat dengan PT Duta Palma Nusantara (DPN) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

    LAMR Kuansing dengan tegas menyatakan sikap terhadap hal ini, dimana LAMR Kuansing akan menempuh jalur hukum, karena PT Duta Palma Nusantara (DPN) dinilai banyak tidak memenuhi kewajibannya, seperti program CSR dan CDO nya kepada masyarakat tempatan sebagaimana mestinya.

    Hal itu ditegaskan LAMR Kuansing yang disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPH, Datuk Seri Sardiyono didampingi Ketua Umum MKA, Datuk Seri Pebri Mahmud serta Ketua Tim 9+, Datuk Nerdi Wantomes dan Ketua Bidang Hubungan Masyarakat dan Media Massa, Datuk Hendra Riko Purnomo pada Selasa (14/7/2020) saat menggelar Konfrence Pers di Kantor LAMR Kuansing, Jalan Proklamasi, Teluk Kuantan.

    "Bahkan PT Duta Palma Nusantara tidak melakukan pembangunan perkebunan masyarakat berupa flasma, dan dalam perpanjangan HGU nya yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan HGU," tegas Datuk Seri Sardiyono.

    "Pada pasal 40 huruf K tercatat memfasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar paling sedikit 20%," tambah Sardiyono.

    Bahkan masyarakat tidak tau berapa jumlah luasan riil HGU PT DPN ini, sambung Ketua Umum MKA, Datuk Seri Pebri Mahmud. Beliau juga menjelaskan bahwa LAMR Kuansing akan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait mekanisme perpanjangan HGU PT DPN melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Petanahan Nasional (BPN) Nomor : 38/HGU/BPN/2005 tentang Pemberian Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah terletak di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. "Dengan dugaan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.

    "Sesuai aturan yang berlaku, perpanjangan HGU ini diberikan dalam jangka 5 tahun masa berlakunya berakhir. Sementara PT Duta Palma Nusantara ini sudah memperpanjang HGU nya jauh sebelum masa berlakunya berakhir, yakni 15 tahun sebelumnya. Dan yang lainnya, masih banyak lagi kesalahan kesalahan yang dilakukan oleh PT DPN ini," papar Datuk Seri Pebri Mahmud.

    "Untuk itu, LAMR Kuansing akan memperjuangkan hak hak masyarakat adat kepada pemerintah tentang pengakuan Hak Tanah Ulayat dalam bentuk produk hukum daerah," tandasnya.***

    Sumber : HarianTimes.com



     
    Berita Lainnya :
  • Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
  • 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    02 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    03 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    04 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    05 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    06 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    07 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    08 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
    09 PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
    10 Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
    11 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    12 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    13 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    14 Rokok Tanpa Cukai Merk PSG dan UFO Marak di Batam, Perintah Menkeu Purbaya Seolah Diabaikan
    15 Perjudian Modern Marak di Kota Batam, Apa Tindakan Kepolisian dan Pemko Batam?
    16 Kejaksaan Negeri Cimahi Raih Posisi Juara Umum Satuan Kerja Terbaik se-Jawa Barat Tahun 2025
    17 Pantau Ketersediaan Bahan Pangan Di Pasar Tradisional.Pemkot Cimahi Mencukupi
    18 HAKORDIA Usung Tema,Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen
    19 Bappelitbangda Menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Cimahi Motekar Awards (CHiMA)
    20 Launching Motor Ambulance, Penyerahan Lomba KWT Dan Indeks Reformasi Hukum
    21 Sebanyak 60 relawan pemadam kebakaran Ikutin Pembinaan
    22 Kejari Cimahi Dorong Kesadaran Kolektif Mengenai Pentingnya Integritas Dan Tata Kelola Pemerintahan Yang bersih
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com