DPR Desak Polri Usut Dalang Pelarian Djoko Tjandra
Sabtu, 18 Juli 2020 - 11:54:32 WIB
Jakarta, Tiraskita.com - Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Idham Azis mengusut dalang kasus pelarian buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Herman mengapresiasi langkah cepat Polri mencopot Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo. Namun menurutnya hal itu tak cukup.
"Polri harus memastikan untuk mengusut seluruh oknum yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra sampai ke mastermind alias dalang utamanya," kata Herman dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7).
Herman menegaskan pihaknya memberi perhatian khusus terhadap kasus Djoko Tjandra. Hal itu ditunjukkan dengan menggelar rapat dengar pendapat bersama Imigrasi Kemenkumham dan menerima masukan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Politikus PDIP itu menyatakan Komisi III akan menindaklanjuti perkembangan kasus Djoko dengan menggelar rapat saat reses. Mereka hendak mengundang Imigrasi, Polri, dan Kejaksaan Agung untuk membahas pengejaran Djoko Tjandra.
"Kami berharap bisa menggelar rapat gabungan itu minggu depan. Hanya, saat ini Komisi III sedang menunggu izin dari pimpinan DPR untuk melaksanakan rapat dalam masa reses," tuturnya.
Herman mengatakan ada masukan dari sejumlah fraksi untuk membentuk pansus Joko Tjandra. Namun ia belum bisa memastikan kelanjutan dari rencana itu.
"Terkait rencana pansus, hal itu merupakan hak dari setiap fraksi untuk mengajukannya. Kami akan mencoba membicarakan hal tersebut di rapat internal Komisi III," ucap dia.
Polri telah mencopot Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dari jabatannya setelah yang bersangkutan menandatangani surat jalan untuk Djoko Tjandra.
Pencopotan itu bermula dari salinan surat jalan Djoko Tjandra yang diserahkan MAKI ke Komisi III DPR. Setelah serah terima, DPR mengungkap dugaan salinan itu diteken seorang jenderal di kalangan Polri.
Surat jalan itu dipakai Djoko Tjandra saat berkeliaran di Indonesia pada 12 Mei 2020 hingga 27 Juni 2020. Djoko sempat melakukan sejumlah hal di Indonesia, termasuk membuat KTP di Grogol Selatan dan mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.***
Sumber : CNN Indonesia
Komentar Anda :