LAWAN KORUPSI
Kejari Pelalawan Eksekusi Uang Pengganti RP 500 Juta dari Koruptor
Kamis, 30 Juli 2020 - 15:04:50 WIB
Pelalawan, Tiraskita.com - Tim Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan mengeksekusi uang pengganti terhadap terpidana Al Azmi, sebesar Rp 500 juta rupiah, Rabu (29/7/2020).
Kepala seksi Pidana Khusus Kejari Pelalawan Andre Antonius mengatakan, eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara Korupsi pengadaan tanah untuk perluasan komplek Perkantoran Dinas Bhakti Praja 2007, 2008, 2009, dan 2011 di Kabupaten Pelalawan.
"Uang pengganti tersebut diserahkan oleh keluarga terpidana Al Azmi, SH dan selanjutnya melalui Bendahara Penerima Kejari Pelalawan uang tersebut langsung disetorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI Kantor Cabang Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan,” ujar Andre.
Disampaikannya, dari total pidana uang pengganti sebesar Rp 926.687.600, pihaknya telah mengeksekusi sebesar Rp 500 juta. Dia menyampaikan, berdasarkan info dari keluarga, terpidana akan segera melunasinya sesegera mungkin.
“Maka kami tim eksekutor sangat mengapresiasi itikad baik dari terpidana dalam hal mengembalikan kerugian keuangan negara karena konsen giat sekarang penekanannya pada pemulihan atau penyelamatan keuangan negara,” jelasnya.
Al Azmi merupakan salah satu terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan perluasan lahan komplek perkantoran Bhakti Praja yang merugikan uang negara sebesar Rp 38 miliar.
Al Azmi dinyatakan bersalah dan dihukum 7 tahun penjara, denda Rp 350 juta subsidair 4 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 926.687.600, subsidair 5 tahun penjara..***
Sumber : Katakabar.com
Komentar Anda :