Ketum HIMNI Marinus Gea : Perlindungan Hak-Hak Anak di Kepulauan Nias Tanggung Jawab Bersama
Minggu, 02 Agustus 2020 - 14:57:02 WIB
Jakarta | Tiraskita.com - LBH-HIMNI menggelar diskusi webinar dalam memperingati Hari Perlindungan Anak dengan tema Situasi Perlindungan Huk Hak-Hak Anak di Pilau Nias pada hari kamis, 30 Juli 2019. Jakarta, Minggu (2/7/20)
Marinus Gea selaku Ketua Umum Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI) memyampaikan bahwa perlindingan anak-anak di Pulau Nias menjadi tanggung jawab bersama.
“Perlindungan terhadap hak hak anak khususnya di Pulau Nias harus menjadi tanggung jawab bersama. Hal ini disampaikan Marinus saat menjadi Keynote Speaker pada acara webinar tersebut. Jakarta, Minggu 2/7/20.
Menurut Marinus, perlindungan terhadap hak hak anak di pulau Nias masih belum berjalan dengan baik. Hal tersebut terlihat dengan masih banyaknya ditemukan kasus dan pengaduan mengenai masalah perlindungan hak-hak anak di pulau Nias.
“Beberapa kasus yang masih sering ditemukan seperti, masalah terhadap perolehan identitas anak. Hal tersebut terjadi karena masih banyak anak di pulau Nias yang lahir tidak dibantu oleh tenaga medis dan tidak lahir di Rumah sakit melainkan masih dibantu oleh dukun beranak, bahkan hingga anak sudah menginjak usia sekolah pun masih belum memiliki akta kelahiran” Ujar Marinus yang juga anggota DPR RI Komisi III.
Selain itu, diskriminasi pendidikan, tindak kekerasan dan berbagai kasus lain merupakan masalah yang sering timbul dan dialami oleh anak di pulau Nias. Hal tersebut terjadi bukan hanya saja karena kelalaian orang tua, akan tetapi oleh faktor faktor lain seperti ekonomi dan kemiskinan serta informasi yang salah dan diterima langsung oleh anak. Keadaan tersebut kadang kala sering dimanfaatkan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga menjerumuskan pergaulan kehidupan anak. Tatkala didengar saat ini anak anak dipulau Nias dengan mudah memperolah informasi dan bahkan telah menggunakan barang narkotika. Lanjutnya
“Perlindungan terhadap hak-hak anak ini harus menjadi tanggung jawab bersama dari semua kalangan dan dari semua pihak, karena anak merupakan harapan masa depan bangsa. Perlindungan terhadap hak-hak anak ini juga harus didukung oleh pemerintah daerah melalui penerbitan PERDA tentang perlindungan anak.” Ucap Marninus Gea yang merupakan salah seorang Tokoh Nias
Seperti diketahui saat ini peraturan daerah yang mengatur tentang perlindungan anak di pulau Nias baru dimiliki oleh daerah Kota Gunungsitoli dan Kabupaten Nias. Marinus berharap langkah yang telah dicapai oleh kedua daerah tersebut dapat diikuti oleh daerah lain sebagai bentuk pemberian jaminan hukum kepada anak anak di pulau Nias sebagaimana juga telah diatur dalam undang undang perlindungan anak.
Marinus menghimbau dan mendorong semua pihak untuk bahu membahu mengawal terwujudnya perlindungan anak yang baik di pulau Nias.
Pada kesempatan tersebut juga Marinus sebagai Pembina LBH-HIMNI menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh elemen LBH-HIMNI yang telah menyelenggarakan diskusi ini sebagai salah satu perwujudan dari program LBH-HIMNI untuk memberikan penyuluhan hukum tidak hanya kepada mahasiswa hukum ono niha tetapi juga kepada masyarakat umum.
Marinus berharap kegiatan kegiatan seperti ini terus dilanjutkan dan dikembangkan lebih lagi, sehingga tujuan untuk memberikan pengenalan hukum khususnya kepada masyarakat ono niha dapat terwujud.
“Diharapkan melalui kegiatan diskusi ini dapat memberikan energi positif bagi semua kalangan terlebih kepada adik-adik mahasiswa untuk lebih memperhatikan dan memiliki rasa peduli yang tinggi terhadap perlindungan hak anak dan problematika lain di Pulau Nias.” Harapnya.
Webinar Perlindungan Anak di Pulau Nias ini diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI) dalam rangka Hari Anak Nasional tahun 2020. Webinar ini merupakan kali keempat yang diselenggarakan oleh LBH-HIMNI dalam rangka Pelatihan Dan Pengembangan Mahasiswa Hukum Ono Niha Se-Indonesia. Webinar dilaksanakan melalui aplikasi online (zoom cloud meeting). Webinar dibuka oleh Direktur LBH HIMNI Wiradarma Harefa, S.H.,M.H yang menyampaikan opening speech. Pembina LBH-HIMNI yang sekaligus juga merupakan Ketua Umum HIMNI Marinus Gea, S.E., M.Ak sebagai Keynote Speaker. Adapun empat pembicara, yaitu Sukartini Wau/Ny. Lakhomizaro Zebua (Kabid KB, ketahanan & kesejahteraan keluarga kota Gunungsitoli), Aipda Jonnes A Zai (Kanit PPA Sat Reskrim Polres Nias), Chairidani Purnamawati, S.H (Manager Area Pusat Kajian dan Perlindungan Anak Nias-PKPA Nias), Dr. Beniharmoni Harefa, S.H., LL.M (Dosen Hukum Perlindungan Anak FH UPN Veteran Jakarta) dan juga
Webinar ini di moderatori oleh Dellinus Sarumaha, S.H, dan berakhir pada pukul 13.00 WIB setelah berlangsung hampir 3 jam yang diikuti oleh kurang lebih 100 peserta yang terdiri dari berbagai kalangan : aparat penegak hukum, akademisi, praktisi, dan mahasiswa hukum dari berbagai kampus di Indonesia baik yang asal Nias maupun non Nias.
Sumber : LBH HIMNI
Komentar Anda :