<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Kejaksaan Agung Proses Pemecatan Pinangki Sirna, Jaksa yang Diduga Terlibat Kasus Djoko Tjandra
Minggu, 02 Agustus 2020 - 22:50:13 WIB

TERKAIT:
 
  • Kejaksaan Agung Proses Pemecatan Pinangki Sirna, Jaksa yang Diduga Terlibat Kasus Djoko Tjandra
  •  

    Tiraskita.com - Kejaksaan Agung tengah memproses pelanggaran disiplin PNS dan kode etik perilaku jaksa yang diduga dilakukan Pinangki Sirna Malasari.

    Pernyataan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono.

    "Mari ikuti prosesnya yang hingga kini masih berjalan," kata dia saat dihubungi, Sabtu (1/8/2020).

    Pernyataan itu disampaikan menanggapi usulan sejumlah elemen masyarakat, untuk memberhentikan Pinangki secara tidak hormat dari institusi Kejaksaan.

    Menurut Hari, usulan itu adalah hak masyarakat yang dapat dijadikan fungsi kontrol institusi Kejaksaan.

    Namun, kata dia, pihaknya mempunyai mekanisme penanganan disiplin PNS dan kode etik perilaku jaksa.

    "Ada Bidang Pengawasan yang bekerja atas dasar temuan sendiri, lapdumas maupun rekomendasi Komisi Kejaksaan," kata dia.

    Sampai saat ini, kata dia, proses itu masih berjalan.

    "Mari ikuti saja prosesnya," tambahnya.

    Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Komisi Kejaksaan merekomendasikan pemberhentian tidak hormat terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari.

    Menurut dia, rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat itu dapat diberikan, apabila Pinangki terbukti bertemu Djoko Tjandra.

    "Kami meminta Komisi Kejaksaan merekomendasi pemecatan dengan tidak hormat dari PNS terhadap Pinangki."

    "Apabila terbukti dugaan pertemuan dengan Djoko Tjandra," kata Boyamin lewat keterangan tertulis, Kamis (30/7/2020).

    Rencananya, hari ini pihak MAKI akan menyerahkan bukti tambahan kepada Komisi Kejaksaan.

    Bukti berupa foto dokumen perjalanan penerbangan Pinangki bersama Anita Kolopaking, kuasa hukum Djoko Tjandra, pada 25 November 2019.

    Pinangki bersama Anita Kolopaking mengendarai pesawat Garuda GA 820 jurusan Jakarta Kuala Lumpur, dengan keberangkatan jam 08.20 WIB.

    "Bukti tambahan itu akan sangat berguna untuk bahan pemeriksaan."

    "Dan berjaga-jaga jika Pinangki mengelak dan membantah seperti yang telah dilakukannya di depan pemeriksa tim Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung," tuturnya.

    Pada Rabu malam, Kejaksaan Agung telah mencopot Pinangki dari jabatan Kasubag Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejaksaan Agung.

    Hal itu merupakan sanksi berat atas perbuatannya sembilan kali pergi ke luar negeri tanpa izin atasan.

    Boyamin menilai pemberian sanksi tersebut belum cukup.

    Semestinya, kata dia, Pinangki diberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat dari Pegawai Negeri Sipil Kejagung dan dikeluarkan dari lembaga Kejaksaan.

    "Pinangki selama pemeriksaan diduga berbelit, mengelak, dan tidak mengakui perbuatan, serta melakukan upaya perlawanan balik terhadap pemeriksa Kejagung."

    "Semestinya hal ini menjadi faktor pemberatan, sehingga layak sanksi pencopotan dengan tidak hormat," ujarnya.

    Selain itu, kata dia, terdapat dugaan bukti yang cukup berupa pengakuan Anita Kolopaking yang telah jujur mengakui bersama-sama Pinangki bertemu Djoko Tjandra di Malaysia.

    "Keterangan Anita Kolopaking ini semestinya sudah cukup kuat dan tidak perlu menunggu keterangan Djoko Tjandra, karena akan sulit mendapat keterangan dari Djoko Tjandra."

    "Semestinya ini cukup untuk dasar pencopotan dengan tidak hormat," ucapnya.

    Bahkan, sanksi pencopotan bisa diberikan hanya semata-mata didasarkan sembilan kali pergi ke luar negeri tanpa izin atasan, tanpa perlu dikaitkan dengan dugaan bertemu Djoko Tjandra di Malaysia.

    Kejagung berdalih belum memeriksa Djoko Tjandra untuk mengabaikan dugaan pertemuan Pinangki dengan Djoko Tjandra.


    Sehingga, Kejagung beralasan belum bisa menjadikan sebagai fakta dan bukti dalam hasil pemeriksaan.

    "Kejagung juga menutupi tempat bepergian Pinangki ke luar negeri, hanya Singapura dan Malaysia."

    "Padahal terdapat dugaan pergi ke Amerika Serikat sebanyak dua kali yang tentunya butuh waktu bolos kerja masing-masing sekitar seminggu."

    "Sehingga Pinangki diduga sering bolos kerja. Semestinya ini dapat dijadikan dasar sanksi pencopotan dengan tidak hormat," paparnya.

    Pencopotan jabatan Pinangki tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.

    Pencopotan itu diteken langsung oleh Wakil Jaksa Agung.

    Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, keputusan tersebut dijatuhkan setelah Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan memeriksa langsung Pinangki.

    "Ternyata telah ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin oleh terlapor Dr Pinangki Sirna Malasari."

    "Sehingga ditingkatkan pemeriksaannya menjadi Inspeksi kasus," kata Hari kepada wartawan, Kamis (30/7/2020).

    Berdasarkan informasi dari Kejagung, Pinangki merupakan seorang jaksa madya yang kini menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

    Hari mengatakan, Pinangki juga terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri sebanyak 9 kali tanpa izin, dalam kurun waktu tahun 2019.

    "Terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil."

    "Yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak 9 kali dalam tahun 2019," jelasnya.

    Atas dasar itu, pemberian sanksi terhadap yang bersangkutan dinilai setimpal dengan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Pinangki.

    Apalagi, pelanggaran terakhir, Pinangki sempat bertemu buronan korupsi Djoko Tjandra.

    "Untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya," bebernya.

    Di sisi lain, Hari enggan membeberkan secara rinci terkait alasan banyaknya Pinangki melakukan perjalanan ke luar negeri.

    Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, Pinangki ke luar negeri menggunakan biaya pribadi.

    "Motif kami tidak bisa sampaikan, apakah dia berobat atau jalan-jalan."

    "Tapi bagi pemeriksa mendapatkan bukti yang bersangkutan tanpa izin Itu sudah merupakan pelanggaran disiplin," paparnya. ***

    Sumber : TRIBUN-TIMUR.COM



     
    Berita Lainnya :
  • Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
  • 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    02 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    03 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    04 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    05 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    06 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    07 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    08 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
    09 PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
    10 Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
    11 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    12 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    13 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    14 Rokok Tanpa Cukai Merk PSG dan UFO Marak di Batam, Perintah Menkeu Purbaya Seolah Diabaikan
    15 Perjudian Modern Marak di Kota Batam, Apa Tindakan Kepolisian dan Pemko Batam?
    16 Kejaksaan Negeri Cimahi Raih Posisi Juara Umum Satuan Kerja Terbaik se-Jawa Barat Tahun 2025
    17 Pantau Ketersediaan Bahan Pangan Di Pasar Tradisional.Pemkot Cimahi Mencukupi
    18 HAKORDIA Usung Tema,Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen
    19 Bappelitbangda Menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Cimahi Motekar Awards (CHiMA)
    20 Launching Motor Ambulance, Penyerahan Lomba KWT Dan Indeks Reformasi Hukum
    21 Sebanyak 60 relawan pemadam kebakaran Ikutin Pembinaan
    22 Kejari Cimahi Dorong Kesadaran Kolektif Mengenai Pentingnya Integritas Dan Tata Kelola Pemerintahan Yang bersih
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com