GUBERNUR JATIM DIMINTA SAAT SAHKAN APDB 2021 KAB/KOTA UNTUK BELANJA MEDIA HARUS ADIL
Selasa, 04 Agustus 2020 - 20:19:20 WIB
Tiraskita.com - ROAD SHOW mulai 31 Juli, 1-2 Agustus 2020 yang
dilakukan Ketua Forum Komunikasi Pemimpin Redaksi Media (FKPRM) Jawa
Timur, Agung Santoso di wilayah tapal kuda dan pantura dari hasil
masukkan para pemimpin umum, pemimpin redaksi/penanggungjawab diharapkan
Gubernur Jawa Timur yang sekarang di jabat Khofifah Indar Parawansa,
diminta saat melakukan pengesahan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah) 2021 untuk belanja media harus adil, terutama kepada media
lokal.
‘’Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam temu
virtual bersama menteri komunikasi dan informatika, Johny G Plate,
Ketua Dewan Pers M.Nuh dan perwakilan asosiasi media massa nasional di
Jakarta pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2020 menyepakati tujuh poin,
poin yang terakhir adalah Pemerintah akan menginstruksikan semua
kementerian agar mengalihkan anggaran belanja iklan (advetorial) mereka ,
terutama iklan layanan masyarakat kepada media lokal,’’ ujar Agung
Santoso.
Agung Sapaan akrab Agung Santoso yang juga dikenal
sebagai Ketua DPW (Dewan Pengurus Wilayah) MOI (Media Online Indonesia)
Jawa Timur, menjelaskan pernyataan Menkeu Sri Mulyani cukup jelas dan
tegas. Artinya Pemerintah Provinsi, Pemkab/Pemkot APBD Tingkat I dan
Tingkat II belanja iklan harus bekerjasama dengan media lokal.
Jadi,
lanjut Agung yang juga Ketua Aspeparindo (Asosiasi Pengelola Parkir
Indonesia) Jawa Timur ini media yang keberadaan di pusat tapi juga ada
di daerah harus paham tentang hal ini. Begitu juga media yang ada di
Provinsi tapi juga ada di daerah seperti perwakilan dan sebagainya juga
harus paham kesepakatan yang telah di keluarkan Menkeu Keuangan Sri
Mulyani juga dihadiri oleh Menkominfo.
Adil itu kan bisa membagi
porsi yang sama, sebab setiap media mempunyai tupoksi sama, mencerdaskan
bangsa dengan publikasi yang profesional, saling mengisi, bisa jadi
berita dalam bentuk karya jurnalistik tidak diberitakan di media A, tapi
di media B diberitakan.
Semua kejadian yang memenuhi unsur
jurnalistik di sebut karya jurnalistik dan bisa dipertanggungjawabkan.
Contoh di daerah A memberitakan profil mahasiswa berprestasi, tapi di
daerah B tidak memberitakan mahasiswa berprestasi tersebut, tapi
memberitakan perguruan tinggi mahasiswa tempat kuliah, Sama-sama karya
jurnalistik dan membawa dampak positif bagi masyarakat luas.
‘’Tidak
ada sesama media baik cetak, tv/radio, online itu saling merasa lebih
tinggi derajatnya, semua sama mempunyai tupoksi seperti yang saya
katakan tadi. Tapi jangan sampai belanja untuk media itu oleh pihak
birokrasi pelaksana di lapangan di beda-bedakan, Media A porsi sekian,
Media B porsinya sekian, sebab tidak ada dasar hukumnya, ‘’ ujar Agung
yang juga Ketua Inisiator DPW PUKAT (Pusat Kajian dan Advokasi Tanah)
Jawa Timur. ***
Komentar Anda :