<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
LAWAN KORUPSI
Tersangka Dua Pasal UU Korupsi Sekaligus, Wako Dumai Zul AS Tak Kunjung Ditahan KPK
Senin, 10 Agustus 2020 - 09:37:45 WIB

TERKAIT:
 
  • Tersangka Dua Pasal UU Korupsi Sekaligus, Wako Dumai Zul AS Tak Kunjung Ditahan KPK
  •  

    Tiraskita.com - Tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wali Kota (Wako) Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) yang dikenal warga Dumai Zul AS setelah jadi tersangka diminta warga jangan mangkir dari pemanggilan KPK.

    "Kalau tersangka itu dipanggil KPK jangan bandel lah pak Zil AS," kata warga Dumai Alimin (40Th), Minggu (9/8/20).

    Pemanggilan Zul AS saat ini diketahui sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Dumai dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2017 dan 2018.

    Pemanggilan komisi antirasuah itu sebelumnya dikabarkan telah melayangkan surat pencekalan bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi RI pada 8 November 2019,

    Diakabarkan pada 5 Desember 2019 lalu KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Kota Dumai dalam kasus yang sama.

    Lokasi itu adalah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai, rumah pengusaha di Jalan Hasanudin, dan rumah pengusaha di Jalan Diponegoro.

    Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK berhasil mengamankan beberapa dokumen penting terkait proyek dari pihak-pihak yang dianggap terlibat dalam perkara tersebut.

    "Sejak Mei 2019 lalu, Walikota Dumai Zul AS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, namun hingga saat ini, belum ditahan," kata ahli hukum pidana, Dr,Nurul Huda,SH,MH, Ahad (9/8/20).

    Sebagaimana diketahui, Zul AS juga diduga turut andil dalam perkara dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Selain itu, dia juga diduga menerima gratifikasi.

    Tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wali Kota (Wako) Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) yang dikenal warga Dumai Zul AS setelah jadi tersangka diminta warga jangan mangkir dari pemanggilan KPK.

    "Kalau tersangka itu dipanggil KPK jangan bandel lah pak Zil AS," kata warga Dumai Alimin (40Th), Minggu (9/8/20).

    Pemanggilan Zul AS saat ini diketahui sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Dumai dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2017 dan 2018.

    Pemanggilan komisi antirasuah itu sebelumnya dikabarkan telah melayangkan surat pencekalan bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi RI pada 8 November 2019,

    Diakabarkan pada 5 Desember 2019 lalu KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Kota Dumai dalam kasus yang sama.

    Lokasi itu adalah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai, rumah pengusaha di Jalan Hasanudin, dan rumah pengusaha di Jalan Diponegoro.

    Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK berhasil mengamankan beberapa dokumen penting terkait proyek dari pihak-pihak yang dianggap terlibat dalam perkara tersebut.

    "Sejak Mei 2019 lalu, Walikota Dumai Zul AS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, namun hingga saat ini, belum ditahan," kata ahli hukum pidana, Dr,Nurul Huda,SH,MH, Ahad (9/8/20).

    Sebagaimana diketahui, Zul AS juga diduga turut andil dalam perkara dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Selain itu, dia juga diduga menerima gratifikasi.

    "Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya."

    Pada perkara pertama, Zulkifli disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Pada perkara kedua, ia disangka melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Pada penanganan perkara sebelumnya KPK sudah menjerat 7 orang. "Zul AS dipanggil KPK dalam kasus dugaan suap terkait usulan dana alokasi khusus (DAK). Zulkifli dipanggil sebagai tersangka.

    Zulkifli juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan selama enam bulan hingga November 2019.

    Pada 10 Januari 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali memanggil Zul AS sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai, Provinsi Riau dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018.***

    Sumber : Okline.com



     
    Berita Lainnya :
  • Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
  • 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    02 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    03 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    04 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    05 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    06 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    07 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    08 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
    09 PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
    10 Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
    11 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    12 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    13 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    14 Rokok Tanpa Cukai Merk PSG dan UFO Marak di Batam, Perintah Menkeu Purbaya Seolah Diabaikan
    15 Perjudian Modern Marak di Kota Batam, Apa Tindakan Kepolisian dan Pemko Batam?
    16 Kejaksaan Negeri Cimahi Raih Posisi Juara Umum Satuan Kerja Terbaik se-Jawa Barat Tahun 2025
    17 Pantau Ketersediaan Bahan Pangan Di Pasar Tradisional.Pemkot Cimahi Mencukupi
    18 HAKORDIA Usung Tema,Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen
    19 Bappelitbangda Menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Cimahi Motekar Awards (CHiMA)
    20 Launching Motor Ambulance, Penyerahan Lomba KWT Dan Indeks Reformasi Hukum
    21 Sebanyak 60 relawan pemadam kebakaran Ikutin Pembinaan
    22 Kejari Cimahi Dorong Kesadaran Kolektif Mengenai Pentingnya Integritas Dan Tata Kelola Pemerintahan Yang bersih
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com