<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
LAWAN KORUPSI
Beri Putrinya Jajan Rp 100 Juta Per Bulan, Sang Ayah Terdakwa Korupsi Jiwasraya
Kamis, 13 Agustus 2020 - 15:21:11 WIB

TERKAIT:
 
  • Beri Putrinya Jajan Rp 100 Juta Per Bulan, Sang Ayah Terdakwa Korupsi Jiwasraya
  •  

    Tiraskita.com - Joanne Christie Hidayat, Putri terdakwa Heru Hidayat, ternyata dapat uang jajan hingga Rp 100 juta per bulan.

    Putri terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ini membeli dua apartemen dengan uang jajannya.

    Jaksa Penuntut Umum, dalam persidangan yang dihelat di Sidang Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 12 Agustus 2020, hendak membuktikan terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Heru Hidayat dengan membelikan apartemen untuk mengaburkan asal-usul kekayaan, hasil dari korupsi Jiwasraya.

    Modus ini dilakukan terdakwa dengan memberikan uang saku kepada putrinya, Joanne Hidayat sebesar Rp 100 juta per bulan melalui rekening di Bank BCA.

    Pertama, satu unit apartemen Casa de Parco tipe studio yang dibeli pada tahun 2014.

    CNBC Indonesia menelusuri, di laman daring, apartemen yang berlokasi di BSD, Serpong ini dijual berkisar Rp 400 juta sampai Rp 700 juta per unit untuk tipe studio.

    Selanjutnya, ada pembelian satu unit apartemen Senopati Suites 2 type 3 Bedroom di tahun 2019.

    Unit ini, di di laman daring, berada di kisaran harga Rp 9,2 miliar sampai 13,5 miliar.

    "Saudara mendapatkan uang jajan dari Heru Hidayat sebesar Rp 100 juta per bulan melalui rekening BCA betul?" tanya Jaksa Penuntut Umum.

    "Betul," kata Joanne.

    "Saudara saksi mengatakan ada pembelian apartemen tipe studio tahun 2014 dengan cicilan 17 juta per bulan?" cecar lagi Jaksa.

    "Betul pak," Joanne menjawab.

    "Sumber cicilannya dari uang jajan yang didapat dari papa Heru Hidayat?" tanya Jaksa memastikan.

    "Iya," katanya.

    Joanne adalah satu dari sejumlah saksi yang dihadirkan pada Sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Asuransi Jiwasraya.

    Pada persidangan hari ini, sebanyak 13 orang saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum yang mewakili orang-orang terdekat dari para terdakwa. Jaksa hendak mencari fakta terkait tindak pidana pencucian (TPPU).

    Saksi lainnya, Susanti Hidayat, Presiden Direktur PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), Soebianto Hidayat, Direktur Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Wijaya Mulia, dan Nu Shie Khoa.

    Selanjutnya, adik kandung Benny Tjokrosaputro (Bentjok), Dicky Tjokrosaputro, Retno Sianny Dewi, ipar dari Benny yang juga menjabat sebagai Komisaris PT Dinas Sekuritas dan Direktur PT Maxima Integra. Berikutnya, pengusaha properti Tan Kian.

    Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa sempat menghadirkan Joanne, putri Heru Hidayat namun mengundurkan diri setelah mengajukan keberatan memberikan kesakiannya.

    "Ini anak saya, dia baru lulus sekolah, tidak ada pengalaman yang cukup, dia memperoleh apartemen dari saya. Tugas saya membuktikan ada TPPU atau tidak," terang Heru Hidayat.

    Namun, di persidangan hari ini, Jaksa kembali menghadirkan Joanne untuk memberikan keterangan walau tidak disumpah.

    "Tetap meminta keterangan dari Joanne Christie Hidayat tanpa disumpah," kata Jaksa Penuntut Umum.

    Pantauan CNBC Indonesia, ketiga terdakwa yang menghadiri persidangan siang ini, antara lain Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama Hanson International Tbk (MYRX), Heru Hidayat, Komisaris Utama TRAM, Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra.

    Para terdakwa tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama ketiga terdakwa lainnya, yaitu Hary Prasetyo, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, dan Hendrisman Rahim yang juga Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 dan Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.***

    Sumber : Riauonline



     
    Berita Lainnya :
  • Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
  • Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
  • 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
  • Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
  • Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
    02 Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
    03 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
    04 Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
    05 Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
    06 Bahas Peraturan DPRD Jawa Barat Tentang Tata Tertib
    07 Pj Gubri Rahman Hadi Terima Penghargaan Pemerintah Peduli Pembangunan
    08 Mak Itam Maestro Nyanyi Panjang Terima Anugerah Kebudayaan dari Mendikbudristek
    09 Harumkan Nama Riau, Mahasiswa Unilak Syaifahmi Riski Raih Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024
    10 Pemkot Cimahi, Gelar Pelayanan KB Bergerak
    11 Iman Tohidin Terima Audensi Gerak Jabar
    12 Destinasi Wisata Baru Air Tiris Pulau Tobek Katoman Indah Diresmikan
    13 Plt Kakanwil Kemenag : Jalan Santai Kerukunan Cerminkan Dua Nilai Kehidupan Beragama di Riau
    14 Final MTQ Nasional XXX Telah Usai, Kafilah Riau Berburu Suvenir Khas Benua Etam
    15 Atlet Menembak Athallah Azha Sumbang Emas ke 10 bagi Kontingen Riau
    16 Milad ke-54, UIN Suska Riau Tanam Gelar Penanaman Pohon Penghijauan
    17 Tutup P3PD, Pj Gubernur Riau: Semoga Desa Maju dan Mandiri Bisa Terwujud
    18 Meraih Emas di PON XXI, Atlet Anggar Riau Fatah: Medali Ini Berkat Doa Kedua Orang Tua
    19 Cabang Olahraga Korfball Kab Cirebon, Hadiri Rapat Bersama KONI
    20 Anggota DPRD Provinsi Riau Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
    21 Sekdaprov Riau SF Haryanto, Himbau Agar Warga Dukung Pilkada Damai
    22 Bupati Brebes Dikabarkan Jadi Korban Virus Monyet, Ini Penjelasan Pihak Bupati
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com