<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
LPDP Ungkap Veronica Koman Minta Pengembalian Beasiswa 773 Juta Dicicil 12 Kali
Jumat, 14 Agustus 2020 - 10:56:58 WIB

TERKAIT:
 
  • LPDP Ungkap Veronica Koman Minta Pengembalian Beasiswa 773 Juta Dicicil 12 Kali
  •  

    Tiraskita.com - Statemen Veronica Koman yang menyebutkan dirinya ditagih untuk mengembalikan dana beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) senilai Rp 773.876.918 menjadi sorotan publik.

    Meski begitu, instansi pemberi beasiswa di bawah Kemenkeu itu menyebut, Veronica pernah mengajukan skema pengembalian dana beasiswa dengan cicilan 12 kali.

    Dalam keterangan resmi LPDP yang diterima kumparan pada Rabu (12/8) malam, menyebutkan, setelah menjadi alumni LPDP, Veronica tidak memenuhi kewajibannya kembali dan berkarya di Indonesia.

    Atas hal itu, LPDP melakukan proses pemberian peringatan sampai dengan penagihan.

    “Pada tanggal 24 Oktober 2019 telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Utama tentang Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa LPDP sebesar Rp773.876.918,” tulis rilis tersebut.

    Lalu, pada tanggal 22 November 2019, telah diterbitkan Surat Penagihan Pertama Veronica.

    “Pada tanggal 15 Februari 2020, VKL (Veronica) mengajukan Metode Pengembalian Dana Beasiswa dengan cicilan 12 kali,” lanjut rilis itu.

    LPDP menambahkan, Veronica pernah membayar cicilan pengembalian dana itu ke kas negara pada April 2020 sebesar Rp 64.500.000. Hingga 15 Juli 2020, LPDP menyebut, Veronica belum membayar sisa cicilan hingga diterbitkan surat penagihan.

    LPDP mencatat, hingga Agustus 2020 terdapat 24.926 total penerima beasiswa LPDP dan 11.519 di antaranya telah menjadi alumni. Dari data tersebut, sebanyak 115 kasus alumni yang tidak kembali ke Indonesia dengan rincian sejumlah 60 kasus alumni telah diberi peringatan dan telah kembali serta melakukan pengabdian.

    Sementara itu, sebanyak 51 kasus dalam proses pengenaan sanksi, sementara 4 kasus masuk dalam tahapan penagihan termasuk Veronica.

    Lembaga itu menegaskan, sanksi terhadap penerima beasiswa LPDP yang tidak memenuhi kontrak dan tidak memenuhi kewajiban kembali dan berkontribusi di Indonesia, tidak ada kaitan dengan politik dan tidak terkait dengan pihak manapun.

    Sebelumnya, aktivis HAM Veronica Koman mengaku diminta mengembalikan dana beasiswa dari LPDP senilai Rp 773.876.918. Ia menuliskan pernyataan itu melalui rilis yang diunggah melalui akun media sosialnya pada Selasa (11/8).

    “Permintaan oleh LPDP di bawah Kemenkeu tersebut dibuat berdasarkan klaim bahwa saya tidak mematuhi ketentuan harus kembali ke Indonesia setelah usai masa studi,” tulis Veronica.

    Veronica mulai kuliah di Australian National University, Australia, pada 2016 dengan beasiswa  LPDP. Ia mengatakan, ia telah menamatkan gelar Master of Law pada September 2018 lalu kembali ke Indonesia.

    “Faktanya sejak Oktober 2018 di Indonesia, saya melanjutkan dedikasi waktu saya untuk advokasi HAM, termasuk dengan mengabdi di Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia untuk Papua (PAHAM Papua) yang berbasis di Jayapura,” tegasnya.

    Lebih lanjut, tambah Veronica, ia melakukan kunjungan ke PBB di Swiss pada Maret 2019. Setelah kunjungan itu, ia juga kembali ke Indonesia. Ia mengaku memberikan bantuan hukum pro-bono (gratis) kepada para aktivis Papua pada tiga kasus pengadilan yang berbeda di Timika sejak April hingga Mei 2019.

    “Saya lalu berkunjung ke Australia dengan menggunakan visa tiga bulan saya untuk menghadiri wisuda yang diselenggarakan pada Juli 2019. Ketika berada di Australia pada Agustus 2019, saya dipanggil oleh kepolisian Indonesia dan berikutnya saya ditempatkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada September 2019,” tambahnya.***

    Sumber : Montt



     
    Berita Lainnya :
  • Buka Latih Tanding Futsal SoIna, Ketua DWP Riau: Terus Tanamkan Semangat Pantang Menyerah
  • Riau Raih 21 Emas Peringkat 12 PON XXI, Iskandar Hoesin: Mohon Maaf, Semua Sudah Berjuang Maksimal
  • Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
  • Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
  • 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Buka Latih Tanding Futsal SoIna, Ketua DWP Riau: Terus Tanamkan Semangat Pantang Menyerah
    02 Riau Raih 21 Emas Peringkat 12 PON XXI, Iskandar Hoesin: Mohon Maaf, Semua Sudah Berjuang Maksimal
    03 Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
    04 Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
    05 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
    06 Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
    07 Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
    08 Bahas Peraturan DPRD Jawa Barat Tentang Tata Tertib
    09 Pj Gubri Rahman Hadi Terima Penghargaan Pemerintah Peduli Pembangunan
    10 Mak Itam Maestro Nyanyi Panjang Terima Anugerah Kebudayaan dari Mendikbudristek
    11 Harumkan Nama Riau, Mahasiswa Unilak Syaifahmi Riski Raih Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024
    12 Pemkot Cimahi, Gelar Pelayanan KB Bergerak
    13 Iman Tohidin Terima Audensi Gerak Jabar
    14 Destinasi Wisata Baru Air Tiris Pulau Tobek Katoman Indah Diresmikan
    15 Plt Kakanwil Kemenag : Jalan Santai Kerukunan Cerminkan Dua Nilai Kehidupan Beragama di Riau
    16 Final MTQ Nasional XXX Telah Usai, Kafilah Riau Berburu Suvenir Khas Benua Etam
    17 Atlet Menembak Athallah Azha Sumbang Emas ke 10 bagi Kontingen Riau
    18 Milad ke-54, UIN Suska Riau Tanam Gelar Penanaman Pohon Penghijauan
    19 Tutup P3PD, Pj Gubernur Riau: Semoga Desa Maju dan Mandiri Bisa Terwujud
    20 Meraih Emas di PON XXI, Atlet Anggar Riau Fatah: Medali Ini Berkat Doa Kedua Orang Tua
    21 Cabang Olahraga Korfball Kab Cirebon, Hadiri Rapat Bersama KONI
    22 Anggota DPRD Provinsi Riau Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com