<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Djoko Tjandra Mengaku Suap 2 Jenderal Polisi untuk Hapus Red Notice
Selasa, 25 Agustus 2020 - 16:19:03 WIB

TERKAIT:
 
  • Djoko Tjandra Mengaku Suap 2 Jenderal Polisi untuk Hapus Red Notice
  •  

    Tiraskita.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono, mengungkapkan Djoko Soegiarto Tjandra (JST) telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Senin, 24 Agustus 2020. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Djoko Tjandra membuat pengakuan memberi suap kepada pejabat Polri.

    “Di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah memeriksa tersangka JST. Yang bersangkutan dicecar 55 pertanyaan,” kata Awi pada Selasa, 25 Agustus 2020.     

    Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menanyakan banyak hal kepada Djoko Tjandra. Termasuk di antaranya adalah terkait dengan aliran dana dugaan suap untuk tersangka Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte dalam pengurusan penghapusan red notice.

    “Jadi, penyidik mengejar (keterangan) kepada siapa dan di mana saja uang diberikan. Dari hasil pemeriksaan, kami tidak bisa sampaikan secara keseluruhan apalagi terkait nominalnya. Yang bersangkutan (Djoko) mengakui itu memberikan uang kepada para tersangka,” ujarnya.

    Akibat dihapusnya red notice terhadap Djoko Tjandra ini, dia bebas keluar masuk Indonesia tanpa pencekalan di Keimigrasian.      

    Brigjen Prasetijo Utomo adalah sempat menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) PPNS Bareskrim Polri, sebelum dicopot akibat kasus ini. Begitu juga dengan Irjen Napoleon Bonaparte yang sebelumnya menjabat Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.

    Lebih lanjut Awi mengatakan, untuk tersangka Tommy Sumardi selaku pemberi suap tidak penuhi panggilan penyidik Bareskrim. Menurut dia, Tommy Sumardi diwakili oleh kuasa hukumnya dan meminta pemeriksaannya dijadwal ulang. Kuasa hukumnya beralasan Tommy lagi sakit.

    “Pengacaranya menyampaikan bahwa saudara TS minta izin tidak hadir karena sakit. Tentunya, TS juga berharap bisa diundur,” jelas dia.

    Diketahui, Bareskrim telah menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait penghapusan red notice. Selain itu, penyidik juga menetapkan tersangka Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon.

    Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi dijadikan tersangka sebagai pemberi suap. Sedangkan Brigjen Prasetijo bersama Irjen Napoleon jadi tersangka selaku penerima suap. Sehingga, selaku penerima dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.***

    Sumber : Viva.co.id



     
    Berita Lainnya :
  • Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
  • 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    02 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    03 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    04 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    05 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    06 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    07 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    08 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
    09 PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
    10 Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
    11 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    12 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    13 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    14 Rokok Tanpa Cukai Merk PSG dan UFO Marak di Batam, Perintah Menkeu Purbaya Seolah Diabaikan
    15 Perjudian Modern Marak di Kota Batam, Apa Tindakan Kepolisian dan Pemko Batam?
    16 Kejaksaan Negeri Cimahi Raih Posisi Juara Umum Satuan Kerja Terbaik se-Jawa Barat Tahun 2025
    17 Pantau Ketersediaan Bahan Pangan Di Pasar Tradisional.Pemkot Cimahi Mencukupi
    18 HAKORDIA Usung Tema,Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen
    19 Bappelitbangda Menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Cimahi Motekar Awards (CHiMA)
    20 Launching Motor Ambulance, Penyerahan Lomba KWT Dan Indeks Reformasi Hukum
    21 Sebanyak 60 relawan pemadam kebakaran Ikutin Pembinaan
    22 Kejari Cimahi Dorong Kesadaran Kolektif Mengenai Pentingnya Integritas Dan Tata Kelola Pemerintahan Yang bersih
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com