<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Diusir Tanpa Pesangon, LBH MRKN Dampingi Pekerja Terzolimi di Pelalawan Riau
Rabu, 26 Agustus 2020 - 10:30:52 WIB

TERKAIT:
 
  • Diusir Tanpa Pesangon, LBH MRKN Dampingi Pekerja Terzolimi di Pelalawan Riau
  •  

    Pelalawan, Tiraskita.com  - Ikatan Keluarga Nias (IKN) Pelalawan, melakukan kunjungan sosial kepada 13 Kepala Kelurga (KK) tenaga kerja buruh harian lepas (BHL) yang diusir paksa Koperasi Petani Sejahtera (KPS) keluar dari barak, Pada Hari, Jumat 21 Agustus 2020 lalu.

    Kunjungan sosial Tokoh-tokoh masyarakat asal Nias pelalawan ini, dipimpin langsung oleh Ketua Umum Ikatan Keluarga Nias (IKN) Pelalawan, Drs. Sozifao Hia,M.Si, di Desa Palas Kecamatan Pkl Kuras, Selasa (25/8/2020)

    Selain Tokoh-tokoh masyarakat asal Nias pelalawan yang tampak hadir dalam kunjungan sosial IKN ini dan juga Direktur LBH-MRKN, Eprisman Aryanjaya Ndruru,SH serta Advokasi MRKN, Sadarman Laia,SH,MH, Edison Laia,SH dan sejumlah awak media dipelalawan.

    Drs.Sozifao Hia,M.Si, menyampaikan. Pihaknya sengaja melakukan kunjungan sosial terhadap sesama Ono Niha yang mengalami sikap tidak manusiawi dari pihak Koperasi Petani Sejahtera, sebagai bentuk kepedulian dalam apa yang dirasakan perawat Kebun Pola KKPA Desa Batang Nilo Kecil Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan ini.

    "Kunjungan sosial ini, bukan hanya sekedar melihat kondisi kesehatan Saudara/i para tenaga kerja BHL ini. Namun pihaknya dari IKN sekaligus menyerahkan bantuan sembako sebanyak 13 Paket berupa beras, minyak gorang, ikan asin dan susu kaleng," jelasnya Hia, saat sedang berada dilokasi rumah penampungan para tenaga kerja BHL ini, di Desa Palas Kecamatan Pangkalan Kuras, Selasa (25/8/2020).

    Kepada media ini, Ketua DPD HIMNI Provinsi Riau ini menyampaikan bahwa warganya diusir dari barak Kebun Pola KKPA oleh Koperasi Petani Sejahtera, sejak Hari Jumat Tanggal 21 Agustus 2020 lalu. Seluruhnya merupakan masyarakat dari asal Nias.

    "Mereka ini, di usir dari barak Kebun Pola KKPA dengan alasan habis kontrak kerja. Kami menilai pemutusan hubungan kerja ini hanya sepihak tanpa alasan yang jelas," kesalnya.
     
    Hia juag menambahkan. Perlakuan koperasi petani sejahtera ini, merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan dalam ketentuan hukum yang berlaku (Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003).

    "Kita dari IKN pelalawan, meminta terimakasih kepada Rekan-rekan LBH-MRKN yang telah mendampingi melaporkan persoalan ini ke Dinas terkait seperti Disnaker Pelalawan dan kepada Lembaga Legislatif (DPRD) pelalawan," ucapnya.

    Sozifao Hia juga berharap kepada seluruh korban pengusiran KPS PT. Adei ini agar bersama-sama spot dan mempercayakan saja kepada Lembaga Bantuan Hukum Mata Rakyat Kawasan Nusantara (LBH-MRKN) memperjuangkan masalah ini. Artinya, sambil berjalan prosesnya dan Saudara/i bisa mencari pekerjaan.

    "Percayakan saja LBH-MRKN. Sebab, mendapat suatu titik terang tentang hak-hak Naker yang terabaikan misalnya, tidak secepat yang dibayangkan. Jadi, tenaga kerja BHL yang korban sikap sewenang-wenang Koperasi ini agar tidak menunggu sampai hasilnya ada," kata Hia mengakhiri dengan penyerahan bantuan sembako secara simbolis yang didampingi Sekum IKN dan LBH-MRKN.***





     
    Berita Lainnya :
  • Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
  • 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    02 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    03 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    04 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    05 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    06 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    07 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    08 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
    09 PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
    10 Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
    11 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    12 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    13 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    14 Rokok Tanpa Cukai Merk PSG dan UFO Marak di Batam, Perintah Menkeu Purbaya Seolah Diabaikan
    15 Perjudian Modern Marak di Kota Batam, Apa Tindakan Kepolisian dan Pemko Batam?
    16 Kejaksaan Negeri Cimahi Raih Posisi Juara Umum Satuan Kerja Terbaik se-Jawa Barat Tahun 2025
    17 Pantau Ketersediaan Bahan Pangan Di Pasar Tradisional.Pemkot Cimahi Mencukupi
    18 HAKORDIA Usung Tema,Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen
    19 Bappelitbangda Menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Cimahi Motekar Awards (CHiMA)
    20 Launching Motor Ambulance, Penyerahan Lomba KWT Dan Indeks Reformasi Hukum
    21 Sebanyak 60 relawan pemadam kebakaran Ikutin Pembinaan
    22 Kejari Cimahi Dorong Kesadaran Kolektif Mengenai Pentingnya Integritas Dan Tata Kelola Pemerintahan Yang bersih
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com