Pekanbaru | Tiraskita.com - Penyalahgunaan Narkotika semakin marak di bumi lancang kuning, hal ini terjadi karena Wilayah Riau menjadi pintu masuk narkoba dari mafia internasional.
Masuknya barang haram itu ditengarai dari negara jiran Malaysia secara ilegal, dan diterima oleh kaki tangan nya di Wilayah Riau, di berbagai pelabuhan tikus dan bahkan melalui para nelayan yang menjadi perantara ditengah lautan.
Menyikapi hal ini Lembaga Anti Narkotira Provinsi Riau, meminta penegak hukum lebih serius menindak tegas Bandar narkoba yang sudah merajalela di bumi Lancang Kuning.
Sefianus Zai, SH Ketua LAN Riau ini meminta kesungguhan penegak hukum untuk menghukum berat para bandar-bandar narkoba." Kita minta penegak hukum lebih tegas dan menghukum berat para bandar-bandar narkoba ini, apalagi mereka yang masih memanfaatkan kelengahan petugas dimasa pandemi Covid-19 ini," pintanya.
Riau saat ini menjadi juara 5 nasional terbesar sebagai wilayah terparah dalam peredaran gelap narkotika. Hal ini juga dapat dilihat jumlah penghuni penjara di Propinsi Riau 70-80 % penghuninya adalah pelaku tindak pidana Narkotika.
Sefianus yang juga ketua LBH Bernas ini, meminta kepada pencandu dan keluarga pencandu untuk tidak ragu-ragu melaporkan diri, agar dilakukan rehabilitasi, baik rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial.
" Kami juga meminta kepada pencandu untuk melaporkan diri, atau keluarganya untuk melaporkan supaya pencandu dapat dilakukan rehabilitasi medis dan sosial, jangan takut, Kami LAN Siap mendampingi," Ucap Zai.
Ia menuturkan bahwa hal ini sudah dijamin oleh Undang-undang. " Justru jika tidak melaporkan diri maka jika tertangkap akan kena pidana " ucapnya.
Ia menuturkan bahwa hal ini merujuk pasal 54 sampai pasal 57 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika:
Bagian Kedua Rehabilitasi
Pasal 54
Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika
wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Pasal 55
(1) Orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika yang belum
cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan
masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi
medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh
Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau
perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi
sosial.
(2) Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur wajib
melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada
pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau
lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang
ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan
pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi
medis dan rehabilitasi sosial.
(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan wajib lapor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 56
(1) Rehabilitasi medis Pecandu Narkotika dilakukan di rumah
sakit yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) Lembaga rehabilitasi tertentu yang diselenggarakan oleh
instansi pemerintah atau masyarakat dapat melakukan
rehabilitasi medis Pecandu Narkotika setelah mendapat
persetujuan Menteri.
Pasal 57
Selain melalui pengobatan dan/atau rehabilitasi medis,
penyembuhan Pecandu Narkotika dapat diselenggarakan oleh
instansi pemerintah atau masyarakat melalui pendekatan
keagamaan dan tradisional.
Sefianus Zai berharap penanganan terhadap pencandu narkotika ini tidak salah kaprah. Masyarakat harus paham bahwa melaporkan diri sebagai pencandu tidak diproses secara hukum, namun direhabilitasi .
"Jika para pencandu selalu ditangkap dan diproses hukum maka penghuni penjara yang akan semakin membludak, karena faktanya pencandu narkoba yang yang belum ditangkap masih banyak dibanding yang sudah tertangkap," ungkapnya mengakhiri.
Ditempat terpisah Kepala BNN Provinsi Riau Brigjen Pol.Kenedy melalui Kabid Penyuluhan dan Pencegahan AKBP Haldun mengatakan bahwa, Pencandu dapat lapor ke BNNP, BNNK dn IPWL ( INSTANSI PEMERINTAH WAJIB LAPOR / PUSKESMAS ). Selanjutnya nanti konseling dulu setelah itu di Asesmen untuk menentukan sampai sejauh mana tingkat kecanduannya , apa dia baru coba pakai , rutin pakai atau sudah pemakai berat setelah itu baru direhabilitasi ditempatkan sesuai hasil asesmen.,"ucap Pak Haldun melalui pesan WA, Kamis,27/08/2020 ( Rahmad)
Komentar Anda :