<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Lawan Narkoba
Lembaga Anti Narkotika Riau Himbau Pecandu Narkotika Melaporkan Diri
Rabu, 26 Agustus 2020 - 22:13:32 WIB
Pengurus DPD LAN Riau 
TERKAIT:
 
  • Lembaga Anti Narkotika Riau Himbau Pecandu Narkotika Melaporkan Diri
  •  

    Pekanbaru | Tiraskita.com - Penyalahgunaan Narkotika semakin marak di bumi lancang kuning, hal ini terjadi karena Wilayah Riau menjadi pintu masuk narkoba dari mafia internasional.


    Masuknya barang haram itu ditengarai dari negara jiran Malaysia secara ilegal, dan diterima oleh kaki tangan nya di Wilayah Riau, di berbagai pelabuhan tikus dan bahkan melalui para nelayan yang menjadi perantara ditengah lautan.


    Menyikapi hal ini Lembaga Anti Narkotira Provinsi Riau, meminta penegak hukum lebih serius menindak tegas Bandar narkoba yang sudah merajalela di bumi Lancang Kuning.

    Sefianus Zai, SH Ketua LAN Riau ini meminta kesungguhan penegak hukum untuk menghukum berat para bandar-bandar narkoba." Kita minta penegak hukum lebih tegas dan menghukum berat para bandar-bandar narkoba ini, apalagi mereka yang masih memanfaatkan kelengahan petugas dimasa pandemi Covid-19 ini," pintanya.


    Riau saat ini menjadi juara 5 nasional terbesar sebagai wilayah terparah dalam peredaran gelap narkotika. Hal ini juga dapat dilihat  jumlah penghuni penjara di Propinsi Riau 70-80 % penghuninya adalah pelaku tindak pidana Narkotika.

    Sefianus yang juga ketua LBH Bernas ini, meminta kepada pencandu dan keluarga pencandu untuk tidak ragu-ragu melaporkan diri, agar dilakukan rehabilitasi, baik rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial.

    " Kami juga meminta kepada pencandu untuk melaporkan diri, atau keluarganya untuk melaporkan supaya pencandu dapat dilakukan rehabilitasi medis dan sosial, jangan takut, Kami LAN Siap mendampingi," Ucap Zai.

    Ia menuturkan bahwa hal ini sudah dijamin oleh Undang-undang. " Justru jika tidak melaporkan diri maka jika tertangkap akan kena pidana " ucapnya.

    Ia menuturkan bahwa hal ini merujuk  pasal 54 sampai pasal 57 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika:

    Bagian Kedua Rehabilitasi
    Pasal 54
    Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika
    wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

    Pasal 55
    (1) Orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika yang belum
    cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan
    masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi
    medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh
    Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau
    perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi
    sosial.
    (2) Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur wajib
    melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada
    pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau
    lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang
    ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan
    pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi
    medis dan rehabilitasi sosial.
    (3) Ketentuan mengenai pelaksanaan wajib lapor
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
    dengan Peraturan Pemerintah.

    Pasal 56
    (1) Rehabilitasi medis Pecandu Narkotika dilakukan di rumah
    sakit yang ditunjuk oleh Menteri.
    (2) Lembaga rehabilitasi tertentu yang diselenggarakan oleh
    instansi pemerintah atau masyarakat dapat melakukan
    rehabilitasi medis Pecandu Narkotika setelah mendapat
    persetujuan Menteri.

    Pasal 57
    Selain melalui pengobatan dan/atau rehabilitasi medis,
    penyembuhan Pecandu Narkotika dapat diselenggarakan oleh
    instansi pemerintah atau masyarakat melalui pendekatan
    keagamaan dan tradisional.

    Sefianus Zai berharap penanganan terhadap pencandu narkotika ini tidak salah kaprah. Masyarakat harus paham bahwa melaporkan diri sebagai pencandu tidak diproses secara hukum, namun direhabilitasi .

    "Jika para pencandu selalu ditangkap dan diproses hukum maka penghuni penjara yang akan semakin membludak, karena faktanya pencandu narkoba yang yang belum ditangkap masih banyak dibanding yang sudah tertangkap," ungkapnya mengakhiri.

    Ditempat terpisah Kepala  BNN Provinsi Riau Brigjen Pol.Kenedy melalui Kabid Penyuluhan dan Pencegahan AKBP Haldun mengatakan bahwa, Pencandu dapat  lapor ke BNNP, BNNK dn IPWL ( INSTANSI PEMERINTAH WAJIB LAPOR / PUSKESMAS ). Selanjutnya nanti konseling dulu setelah itu di Asesmen untuk menentukan sampai sejauh mana tingkat kecanduannya , apa dia baru coba pakai , rutin pakai atau sudah  pemakai berat setelah itu baru direhabilitasi ditempatkan sesuai hasil asesmen.,"ucap Pak Haldun melalui pesan WA, Kamis,27/08/2020 ( Rahmad)



     
    Berita Lainnya :
  • Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
  • Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
  • 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
  • Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
  • Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
    02 Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
    03 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
    04 Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
    05 Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
    06 Bahas Peraturan DPRD Jawa Barat Tentang Tata Tertib
    07 Pj Gubri Rahman Hadi Terima Penghargaan Pemerintah Peduli Pembangunan
    08 Mak Itam Maestro Nyanyi Panjang Terima Anugerah Kebudayaan dari Mendikbudristek
    09 Harumkan Nama Riau, Mahasiswa Unilak Syaifahmi Riski Raih Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024
    10 Pemkot Cimahi, Gelar Pelayanan KB Bergerak
    11 Iman Tohidin Terima Audensi Gerak Jabar
    12 Destinasi Wisata Baru Air Tiris Pulau Tobek Katoman Indah Diresmikan
    13 Plt Kakanwil Kemenag : Jalan Santai Kerukunan Cerminkan Dua Nilai Kehidupan Beragama di Riau
    14 Final MTQ Nasional XXX Telah Usai, Kafilah Riau Berburu Suvenir Khas Benua Etam
    15 Atlet Menembak Athallah Azha Sumbang Emas ke 10 bagi Kontingen Riau
    16 Milad ke-54, UIN Suska Riau Tanam Gelar Penanaman Pohon Penghijauan
    17 Tutup P3PD, Pj Gubernur Riau: Semoga Desa Maju dan Mandiri Bisa Terwujud
    18 Meraih Emas di PON XXI, Atlet Anggar Riau Fatah: Medali Ini Berkat Doa Kedua Orang Tua
    19 Cabang Olahraga Korfball Kab Cirebon, Hadiri Rapat Bersama KONI
    20 Anggota DPRD Provinsi Riau Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
    21 Sekdaprov Riau SF Haryanto, Himbau Agar Warga Dukung Pilkada Damai
    22 Bupati Brebes Dikabarkan Jadi Korban Virus Monyet, Ini Penjelasan Pihak Bupati
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com