<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Pakar HAK Cipta Bicara
Asosiasi Bela Hak Cipta, Sosialisasikan Hak Cipta, Ini Kata Pakar Tentang Pidananya
Sabtu, 29 Agustus 2020 - 12:46:28 WIB

TERKAIT:
 
  • Asosiasi Bela Hak Cipta, Sosialisasikan Hak Cipta, Ini Kata Pakar Tentang Pidananya
  •  

    Jakarta |  Tiraskita.com-  Black YouTuber Indonesia maupun luar negeri yang melakukan cover lagu tanpa lisensi dapat diancam sanksi pidana tiga tahun penjara dan denda Rp maksimal 500 juta rupiah. Jika, produk hak Cipta digandakan atau dibajak hukumannya semakin tinggi sampai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 4 miliar rupiah. Hal itu dikatakan pakar Hukum Pidana Ekonomi dan Hak Kekayaan Intelektual dari Fakultas Hukum  Universitas Muhammadiyah Metro dalam seminar nasional yang digelar Asosiasi Bela Hak Cipta ABHC dihotel Aston Jaksel (28-8) sore.


    Dalam seminar Nasional diikuti para nara sumber H. Roma Irama ketum PAHMI, Dr. Eko dari Kejaksaan Agung RI, Candra Darusman organisasi perfilman, Jemmy Palopo Musisi dan nara sumber patner YouTube .

    Dalam penyampaian materi seminar, Doktor Edi lebih mengupas pada pelanggaran cover lagu yang dilakukan Black youtuber di Indonesia dan luar negeri. Kata Edi, saat ini organisasi profesi yang menaungi Pencipta  pemegang hak cipta, pelaku pertunjukan dan hak terkait, harus serius malkukan langkah langkah  hukum pidana jika mediasi tidak menumukan solusi.

    Walaupun UUHC  saat ini banyak mengalami masalah yuridis dalam perumusan ketentuan pidana, bukan berarti uuhc tidak dapat dipakai. Pasal 113 UU No 28 Tahun 2014 Mengatur  sanksi pidana bagi pengcover lagu tanpa izin. "Bukan hanya UUHC yang dapat digunakan dalam menegakkan hukum pidana hak cipta, namun UU Perpajakan, UU PNPB dan UU Tipikor,"Kata Edi.

    Lanjut pakar Hukum Pidana Ekonomi Dan HKI Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro Dr.Edi Ribut Harwanto, S.H. M.H.  mngaharapkan kedepan, jika akan melakukan penertiban terhadap para pengcover lagu dan musik harus dilakukan secara Nasional dan tersistem sehinga target sasaranya yang jelas dan terukur pada sasaranya, "kata Edi seorang Pengacara Dan Dosen.

    Sementara Rhoma Irama mengharkan ,semua komponen Bangsa menghargai karya seni Musisi karena karya seni ini merupakan produk Hak Cipta yang patut dilindungi oleh seluruh bangsa. Karya seni tulang pungung ekonomi pencipta yang patut dihargai dan dlindungi oleh aparat penegak hukum. Karena dimanapun masnyrakat dunia tidak bisa meningalkan Musik Dan khususnya lagu dangdut. Dangdut Indonesia mendunia bahkan sampai Amerika Serikat . "Perlindungan atas hak cipta harus dilakukan  disamping kita juga melakukan kerja sama dengan kreator youtuber agar mrmperhatikan aturan yang berlaku Di negara Kira, "Kata Rhoma Irama.

    Ditempat yang sama Dr. Eko dari Inteljen Kejaksaan Agung RI sosialisasi mengenai pelangaran pidana cover lagu dan musik di kanal YouTube, harus terus digalakan oleh pengiat seni musisi Pencipta dll.

    Kata Eko, jika ada pelanggaran hak Cipta, bukan hanya dapat dipidana mengunakan uuhc, namun uu perpajakan  UU PNPB  dan UU  Tipikor.  Jika mereka para pengcover lagu youtuber tidak membayar pajak ke negara juga terancam pidana tipikor  "kata Eko.

    Sementara nara sumber lain Candra Darusman, Jemmy Palopo menyoroti mengenai  era digital yang membutuhhkan kerja sama semua pihak. Secara ekonomi para youtuber sebagian tidak mngerti aturan hukum sebagian memahami hukum. Oleh sebab itu diperlukan kerja sama yang baik antara musisi, Pencipta, dll agar menghasilkan hasil ekonomi yang sama sama menguntungkan,"kata Candra Darusman.

    Liputan :  Irma Apriyani



     
    Berita Lainnya :
  • Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
  • 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    02 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    03 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    04 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    05 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    06 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    07 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    08 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
    09 PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
    10 Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
    11 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    12 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    13 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    14 Rokok Tanpa Cukai Merk PSG dan UFO Marak di Batam, Perintah Menkeu Purbaya Seolah Diabaikan
    15 Perjudian Modern Marak di Kota Batam, Apa Tindakan Kepolisian dan Pemko Batam?
    16 Kejaksaan Negeri Cimahi Raih Posisi Juara Umum Satuan Kerja Terbaik se-Jawa Barat Tahun 2025
    17 Pantau Ketersediaan Bahan Pangan Di Pasar Tradisional.Pemkot Cimahi Mencukupi
    18 HAKORDIA Usung Tema,Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen
    19 Bappelitbangda Menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Cimahi Motekar Awards (CHiMA)
    20 Launching Motor Ambulance, Penyerahan Lomba KWT Dan Indeks Reformasi Hukum
    21 Sebanyak 60 relawan pemadam kebakaran Ikutin Pembinaan
    22 Kejari Cimahi Dorong Kesadaran Kolektif Mengenai Pentingnya Integritas Dan Tata Kelola Pemerintahan Yang bersih
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com