<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Simpan Uang Rp 805 Jt, Adik Amril Sebut Untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Jumat, 04 September 2020 - 11:19:28 WIB

TERKAIT:
 
  • Simpan Uang Rp 805 Jt, Adik Amril Sebut Untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
  •  

    PEKANBARU, Tiraskita.com - Riki Rihardi dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus suap proyek Jalan Duri-Sei Pakning dengan terdakwa Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin, Kamis (3/9/2020). Camat Mandau itu menerima titipan uang dari Amril dan menyimpan uang itu di belakang lemari kamar, di rumah dinas Amril.

    Jumlah uang itu cukup fantastis sebesar Rp805 juta. Uang itu dimasukkan ke dalam koper baju dan diletakkan selama 7 bulan di belakang lemari sampai ditemukan ketika ada penggeledahan oleh KPK di rumah dinas Bupati Bengkalis pada  Mei 2019.

    Hal itu diungkapkan Riki melalui persidangan yang digelar secara virtual dengan majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina. Saat sidang, majelis hakim berada di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sedangkan Riki berada di Kejari Dumai.

    Ketika Amril menjabat Bupati Bengkalis, Riki diangkat sebagai Kepala Bagian Umum Setdakab Bengkalis. Karena adik kandung Amril, ia mendapatkan fasilitas satu kamar di rumah dinas Bupati Bengkalis selama menjabat sebagai Kabag Umum pada 2016-2018 hingga jadi Camat Mandau.

    Di kamar itulah, KPK menyita uang Rp805 juta yang simpan Riki di belakang lemari pakaian. Uang itu terdiri dari pecahan Rp20 ribu, Rp50 ribu dan Rp100 ribu yang dikemas dalam plastik berbeda. "Uang dari mana itu," tanya JPU, Feby Dwi Andospendy.

    Riki mengatakan uang itu merupakan uang pribadi Amril yang dititipkan kepada dirinya. Atas perintah itu, Riki menyimpan uang tersebut. "Apakah saat di BAP penyidik, saksi di bawah ancaman? tanya JPU. "Tidak ada," kata Riki.

    Kemudian JPU membacakan BAP Riki ketika diperiksa penyidik KPK. Di BAP itu, Riki mengatakan kalau uang yang itu adalah milik pribadinya yang diperoleh dari seorang kontraktor proyek di Bengkalis bernama Adrizal.

    Disebutkan Riki di BAP, uang itu sebagai ucapan terima kasih Adrizal kepada dirinya karena sudah membantu penyelesaikan paket proyek. Sementara uang sebesar Rp500 juta diperoleh Riki sebagai pinjaman dari Adrizal.

    "Ini mana yang benar saksi. Jadi yang benar saudara sampaikan tadi (di persidangan). Bahwa uang itu (uang milik pribadi Amril)?," tanya JPU KPK.

    JPU mengingatkan Riki untuk memberikan keterangan jujur ketika diperiksa oleh penyidik. Apalagi ketika itu, Riki disumpah. "Saya tidak tahu hukum. Saya bantu abang saya," kata Riki.

    Untuk itu juga, Riki menyatakan mencabut BAP-nya dalam persidangan tersebut. "Saya mau cabut BAP saya karena menurut saya waktu saya di BAP saya teringat abang saya. Namun setelah menjenguk abang saya, beliau menyampaikan kepada saya terus terang saja ke hakim," tutur Riki.

    "Abang saya, urus saya sejak kecil, kami anak yatim jadi saya bermaksud bagaimana saya bisa meringankan abang saya. Makanya saya bilang ke penyidik uang yang disita milik saya," sambil Riki tersedu-sedu.

    Pada kesempatan itu, JPU kembali mengingatkan Riki untuk berkata jujur. "Saya ingatkan, dalam persidangan ada ancaman beri keterangan palsu. Kenapa kambinghitamkan Adrizal?" tanya JPU.

    Dengan cepat Riki menjawab, dirinya tidak punya jawaban lain saat itu. "Itu yang terpikir," ucapnya.

    JPU mempertanyakan untuk apa uang tersebut dipergunakan. "Untuk diserahkan kepada anak yatim, fakir miskin dan tukang sapu jalan," kata Riki.

    Riki menyebutkan, Amril memang merupakan sosok yang suka berbagi. Sebelum menjabat sebagai anggota DPRD maupun Bupati Bengkalis, dirinya kerap membantu anak yatim, dan fakir miskin di kampung halamannya.

    "Sebelum jadi bupati, dia sudah sering bagi-bagikan uang ke anak yatim dan dhuafa di kampung kami," ucap Riki.

    Dijelaskan Riki, uang Rp805 juta diterimanya secara bertahap dari Amril. Ada sekitar tujuh kali Amril memberikan uang dalam jumlah bervariasi dari akhir tahun 2017 hingga 2018. "Ada Rp100 juta, Rp150 juta, Rp180 juta dan Rp200 juta," kata Riki.

    JPU mencecar Riki terkait pola penyimpanan uang yang dilakukan oleh dirinya di belakang lemari rumah dinas bupati. "Saya tidak habis pikir. Saudara Kabag Umum, intelektual kenapa tidak simpan di bank," kata JPU.

    Riki menyatakan, ia menyimpan di belakang lemari karena bukan uang miliknya. "Itu uang abang saya, rasa itu yang paling aman," ulang Riki.

    "Betul. Itu uang abang saudara, tapi kenapa simpan di belakang lemari. Saudara punya rekening. Kenapa tidak simpan di rekening. Keterangan saudara ini aneh bagi saya," desak JPU.

    Dalam dakwaan JPU, Amril Mukminin disebutkan menerima suap sebesar Rp5,2 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA). Amril juga menerima gratifikasi dari dua pengusaha perkebunan sawit sebesar Rp23,6 miliar yang diberikan secara tunai dan transfer melalui Kasmarni, istri Amril Mukminin.

    Uang Rp23,6 miliar itu diberikan oleh Jhony Tjoa selaku Direktur Utama dan pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera, serta Adyanto selaku Direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera.***

    Sumber : Cakaplah.com





     
    Berita Lainnya :
  • Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
  • Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
  • 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
  • Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
  • Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
    02 Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
    03 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
    04 Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
    05 Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
    06 Bahas Peraturan DPRD Jawa Barat Tentang Tata Tertib
    07 Pj Gubri Rahman Hadi Terima Penghargaan Pemerintah Peduli Pembangunan
    08 Mak Itam Maestro Nyanyi Panjang Terima Anugerah Kebudayaan dari Mendikbudristek
    09 Harumkan Nama Riau, Mahasiswa Unilak Syaifahmi Riski Raih Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024
    10 Pemkot Cimahi, Gelar Pelayanan KB Bergerak
    11 Iman Tohidin Terima Audensi Gerak Jabar
    12 Destinasi Wisata Baru Air Tiris Pulau Tobek Katoman Indah Diresmikan
    13 Plt Kakanwil Kemenag : Jalan Santai Kerukunan Cerminkan Dua Nilai Kehidupan Beragama di Riau
    14 Final MTQ Nasional XXX Telah Usai, Kafilah Riau Berburu Suvenir Khas Benua Etam
    15 Atlet Menembak Athallah Azha Sumbang Emas ke 10 bagi Kontingen Riau
    16 Milad ke-54, UIN Suska Riau Tanam Gelar Penanaman Pohon Penghijauan
    17 Tutup P3PD, Pj Gubernur Riau: Semoga Desa Maju dan Mandiri Bisa Terwujud
    18 Meraih Emas di PON XXI, Atlet Anggar Riau Fatah: Medali Ini Berkat Doa Kedua Orang Tua
    19 Cabang Olahraga Korfball Kab Cirebon, Hadiri Rapat Bersama KONI
    20 Anggota DPRD Provinsi Riau Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
    21 Sekdaprov Riau SF Haryanto, Himbau Agar Warga Dukung Pilkada Damai
    22 Bupati Brebes Dikabarkan Jadi Korban Virus Monyet, Ini Penjelasan Pihak Bupati
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com