Akibat Karhutla Lahan PT Adei, Negara Dirugikan Rp2,9 Miliar
Jumat, 04 September 2020 - 13:31:56 WIB
Pelalawan, Tiraskita.com - Sidang yang ke 12 Perkara karhutla lahan PT Adei, di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Kamis, (3/9/2020). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan keterangan saksi ahli yaitu, Dr. Basuki Wasis, staf fakultas kehutanan dan lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB). Sebelum memberikan kesaksian, saksi ahli disumpah terlebih dahulu.
Menurut Basuki Wasis, sampel tanah kebakaran lahan yang diambil dari 7 lokasi kebakaran menghabiskan 4,16 hektar sawit milik Perusahan PT Adei Plantation and Industri.
“Diambil tanah dari lokasi dibawa oleh pihak penyidik mabes polri untuk di uji laboratorium IPB,” katanya menjawab pertanyaan Hakim Ketua, Bambang Setyawan.
Hakim juga bertanya kerusakan tanah, dan lingkungan lokasi lahan kelapa sawit yang masih produktif, ditanya hakim cara pemadaman cara salah atau dibenarkan serta kerugian negara setalah lahan itu terbakar
Menurut saksi ahli pemadaman tidak ada masalah, namun untuk kerugiannya negara atas tanah gambut terbakar.
"Kita ambil sampel dilokasi menujukan dampaknya, kerugiannya negara kompenen yang rusak bintang tanah mati semua yang ada dilahan gambut. Secara ekologis semut, belalang rayap dan sejenisnya mati semua, serta total kerugian negara diparkirkan Rp 2,9 miliar, oleh dampak kebakaran," katanya.
Ditanya dari mana rumus acuan didapat untuk kerugian negara, kurang lebih Rp 2,9 miliar, dia menjelaskan rinciannya yaitu Rp 1,9 miliar masuk khas negara dan Rp 1 miliar untuk pemulihan.
"Acuan Permen No 7 Tahun 2014 tentang LHK," terangnya.
Ia merincikan beberapa matinya flora dan fauna.
"Lima paremeter yang membuat kerusakan lingkungan, matinya 2 flora paremeter, 2 fauna peremeter dan seminder jadi lima paremeter visum lapangan," sambungnya.
"Semakin cepat medata semakin banyak paremeter nya tanggal 16 September 2019, sampai 1 Oktober 2019 dua kali turun kelapangan," tambah Basuki.
Ia menyebutkan luas terbakar 4,16 hektar sudah tepat dengan kerugian terima, semakin luas terbakar semakin besar juga kerugian negara begitu sebaliknya. Basuki Wasis, merupakan staf fakultas kehutanan dan lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) menerangkan di persidangan PN Pelalawan.
Pantauan sidang agenda pemeriksaan saksi terdakwa PT Adei yang diwakili Goh Keng EE selaku direktur, dan sidang di pimpin langsung Bambang Setyawan dua hakim anggota.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Jaksa Agung, James Babang dan dari Kejari Pelalawan Rahmat.***
Sumber : katakabar.com
Komentar Anda :