<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Kejati Riau Periksa 120 Kades di Siak Terkait Kasus Bansos Sejak 2014
Kamis, 10 September 2020 - 10:23:05 WIB

TERKAIT:
 
  • Kejati Riau Periksa 120 Kades di Siak Terkait Kasus Bansos Sejak 2014
  •  

    Pekanbaru, Tiraskita.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memanggil 120 orang kepala desa (kades) di Kabupaten Siak. Para kades tersebut diklarifikasi terkait dana hibah dan bantuan sosial di Bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekdakab Siak serta anggaran rutin BPKAD Kabupaten Siak tahun 2014-2019.

    Kades itu menjabat di masa kepemimpinan Bupati Siak, Syamsuar yang kini menjadi Gubernur Riau. Pemeriksaan terhadap para kades dilakukan secara bertahap di Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.

    Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, membenarkan pemanggilan para kades di Siak. "Ada 120 lebih kades (dipanggil, red)," ujar Hilman di Pekanbaru, Selasa (8/9/2020).

    Terkait dilakukannya pemeriksaan di Kejari Siak, Hilman menyebutkan agar lebih efektif mengingat banyaknya kepala desa yang dipanggil.

    "Lebih efektif, khusus untuk kades-kades saja, 120 orang lebih kalau ke sini (Pekanbaru, red) berat diongkos. Jemput bola kita," jelas Hilman.

    Hilman mengatakan, pemeriksaan kades dilakukan sejak Senin (7/9/2020). Pemeriksaan berlanjut pada hari Selasa. "Iya, dibagi beberapa hari," kata Hilman.

    Sebelumnya, Kejati juga memanggil 14 camat periode 2014-2016 di Kabupaten Siak. Pemeriksaan pada camat ini dilakukan di Kantor Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, pada Senin, 31 Agustus 2020.

    Camat itu adalah Camat Bunga Raya, Camat Dayun, Camat Kandis, Camat Kerinci Kanan, Camat Koto Gasib, Camat Lubuk Dalam, Camat Mempura, Camat Minas, Camat Pusako, Camat Sabak Auh, Camat Sungai Mandau, Camat Siak, Camat Sungai Apit, dan Camat Tualang.

    Pemeriksaan juga sudah dilakukan kepada Yan Prana Jaya Indra Rasyid, yang kini menjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau. Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) sekaligus Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak.

    Pemanggilan juga dilakukan terhadap Yurnalis, mantan Kabag Kesra Pemkab Siak yang saat ini menjabat Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kependudukan (PMDK) Provinsi Riau.

    Kemudian, Asisten II Setdakab Siak, Hendrisan. Ia dimintai keterangan salam kapasitas Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga Kabupaten Siak.

    Kejati juga memeriksa Indra Gunawan, anggota DPRD Siak. Indra dipanggil dalam kapasitas sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Siak. Lalu, mantan Kadisdik Siak, Kadri Yafis, mantan Kadisos Siak, Nurmansyah, dan lainnya.

    Kasus dugaan korupsi ini ditangani Kejati Riau karena adanya lima laporan ke Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Siak. Dugaan korupsi terjadi di era kepemimpinan Bupati Siak, H Syamsuar yang saat ini menjabat Gubernur Riau.***

    Sumber : Riau Bangkit



     
    Berita Lainnya :
  • Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
  • 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    02 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    03 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    04 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    05 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    06 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    07 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    08 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
    09 PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
    10 Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
    11 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    12 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    13 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    14 Rokok Tanpa Cukai Merk PSG dan UFO Marak di Batam, Perintah Menkeu Purbaya Seolah Diabaikan
    15 Perjudian Modern Marak di Kota Batam, Apa Tindakan Kepolisian dan Pemko Batam?
    16 Kejaksaan Negeri Cimahi Raih Posisi Juara Umum Satuan Kerja Terbaik se-Jawa Barat Tahun 2025
    17 Pantau Ketersediaan Bahan Pangan Di Pasar Tradisional.Pemkot Cimahi Mencukupi
    18 HAKORDIA Usung Tema,Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen
    19 Bappelitbangda Menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Cimahi Motekar Awards (CHiMA)
    20 Launching Motor Ambulance, Penyerahan Lomba KWT Dan Indeks Reformasi Hukum
    21 Sebanyak 60 relawan pemadam kebakaran Ikutin Pembinaan
    22 Kejari Cimahi Dorong Kesadaran Kolektif Mengenai Pentingnya Integritas Dan Tata Kelola Pemerintahan Yang bersih
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com