MOI Jatim: Tak Ada Syarat Verifikasi Dewan Pers untuk Kerjasama Pemda
Selasa, 15 September 2020 - 13:09:50 WIB
Magetan, Tiraskita.com – Ketua Media Online Indonesia (MOI) Jawa Timur, Agung Santoso tegas mengatakan bahwa dewan pers tidak pernah membuat aturan yang mewajibkan media harus memegang sertifikasi untuk bisa bekerjasama dengan instansi pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan Agung Santoso menjawab pertanyaan dari staf Humas Pemkab Magetan, Eko, dalam diskusi publik membahas berita hoax bersama para wartawan di Magetan.
Agung menyampaikan hal itu berdasarkan pernyataan Ketua Dewan Pers M. Nuh pada 6 Februari 2020, tepatnya saat pertemuan pimpinan redaksi media dengan Dewan Pers jelang HPN 2020 di Banjarmasin Kalimantan Selatan.
Pada diskusi itu, Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun menambahkan, selama media tersebut merupakan sebuah perusahaan berbadan hukum tidak ada masalah.
Hasil roadshow Agung Santoso Seri V memang menemukan bahwa banyak media mengeluh, karena Humas Pemda juga Kominfo masih berorientasi pada verifikasi Dewan Pers untuk bisa kerjasama. padahal Dewan Pers sudah jelas menyatakan bahwa yang dibutuhkan cukup badan hukum.
“Kalau Pemda masih berkelit karena kebijakan, maka Pemda harus punya dasar hukum yang kuat, jika menolak media yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers. Bukan hanya berlindung pada kebijakan Pemda,” tegas Agung yang juga di kenal Ketua Asosiasi Pengelola Parkir (Aspeparindo) Jatim.(rls)
Komentar Anda :