Kasus Kekerasan Oknum TNI di Ciracas, TNI Ganti Rugi Rp 778 Juta, Polri 1,63 Miliar
Rabu, 16 September 2020 - 14:13:46 WIB
|
Kondisi mobil yang rusak akibat penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, (29/8/2020). Polsek Ciracas dikabarkan diserang oleh sejumlah orang tak dikenal pada Sabtu (29/8) dini hari. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp.(ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADH |
tiraskita.com, Jakarta - Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengatakan, total biaya ganti rugi dalam kasus penyerangan Mapolsek Ciracas dan perusakan aset warga Ciracas dan Pasar Rebo oleh oknum TNI, mencapai Rp 778.407.000. "Jumlah ganti rugi Rp 778.407.000," ujar Dudung dalam konferensi pers, sebagaimana dikutip dari Kompas TV, Rabu (16/9/2020).
Biaya ganti rugi itu diberikan kepada 109 orang yang menjadi korban perusakan oleh oknum TNI. Salah seorang korban, yakni Maulana Husni, diketahui berprofesi sebagai sopir di perusahaan media ANTV.
Maulana Husni sendiri menerima uang santunan langsung dari Kepala Staf Angkatan TNI Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa pada Sabtu (12/9/2020) lalu.
"Terkahir pemberian santunan pada 12 September, diberikan langsung oleh KSAD kepada Moh Husni Maulana," kata Dudung. Selain itu, kerugian materiil yang harus ditanggung Kepala Polda Metro Jaya Irjen (Pol) Nana Sujana mencapai Rp 1,63 miliar. Kerugiaan materiil tersebut berupa perusakan di Pos Polisi Taman Mini, Polsek Pasar Rebo, dan Polsek Ciracas. Puspom TNI sendiri saat ini sudah menetapkan 65 oknum TNI sebagai tersangka kasus penyerangan itu.
Sebagaimana sudah diterangkan di atas bahwa 57 oknum TNI berasal dari TNI AD. Sementara, tujuh orang berasal dari TNI AL dan satu orang berasal dari matra TNI AU.
Adapun penyerangan Polsek Ciracas itu berawal dari kecelakaan tunggal yang dialami Prada MI di Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina pada Sabtu (29/8/2020) dini hari. Akibat kecelakaan tunggal itu, MI menderita luka di bagian wajah dan tubuh. Kepada pimpinannya, Prada MI mengaku mengalami kecelakaan tunggal. Namun, informasi berbeda disampaikan Prada MI kepada rekan-rekannya. Ia mengaku, dikeroyok sejumlah orang. Selain itu, para prajurit juga mendapat informasi yang menghina TNI. Para prajurit tidak mengecek kebenaran informasi terlebih dulu terkait kecelakaan tersebut. Mereka terprovokasi informasi hoaks.
Kabar bohong itu kemudian memicu amarah para tentara. Jiwa korsa jadi alasan. Selain merusak fasilitas Polri, massa juga merusak pertokoan dan menyerang warga yang melintas di lokasi. Penyidik pun menetapkan Prada MI, yang sempat dirawat di rumah sakit karena kecelakaan yang dialaminya, sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton.
Prada MI disangkakan Pasal 14 ayat 1 junto ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1948 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal itu mengatur tentang penyebaran kabar bohong. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
Kini, Prada MI sudah ditahan di Denpom Jaya/II Cijantung, Jakarta Timur.
Sumber : Kompas.com
Komentar Anda :