Edarkan Ganja dan Sabu, Pria Ini Ditangkap di Salo
Jumat, 18 September 2020 - 14:15:10 WIB
|
BF alias B (36) seorang pengedar sabu dan daun ganja beserta barang bukti diamankan di Mapolres Kampar. |
KAMPAR | tiraskita.com - Seorang pengedar BF alias B (36) yang beralamat di Pasar Kuok, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar ditangkap Polisi, dari pelaku pihak kepolisian sita narkotika jenis sabu seberat 13,60 Gram, dan 2 paket narkotika jenis tanaman daun Ganja Kering seberat 1,57 Gram.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar saat dikonfirmasi mengatakan pengungkapan kasus itu berawal pada Rabu (16/9/2020) sekira pukul 23.30 WIB. Saat itu kata Daren Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan tanaman daun ganja kering di Dusun Koto Air Manis Desa Ganting, Kecamatan Salo.
“Menindaklanjuti informasi itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, sampai di lokasi petugas berhasil mengamankan pelaku saat berada dirumahnya,” ujar AKP Daren Maysar, Kamis (17/9).
Selanjutnya kata dia, disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan bukti 8 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 13,60 Gram, 2 paket narkotika jenis tanaman daun Ganja Kering seberat 1,57 Gram, 4 ball plastik bening, sebuah timbangan digital, 4 buah sendok shabu, sebuah gunting dan 2 unit Hp yang digunakan pelaku.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pengecekan urine terhadap tersangka hasilnya positif Methamphetamine,” kata Daren.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (2) junto Pasal 112 (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” pungkasnya.
Sumber : Haluan Riau
Komentar Anda :