<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Cegah Virus Corona, Imigrasi Meranti Jalankan Peraturan Permenkumham RI No.3 Tahun 2020
Selasa, 11 Februari 2020 - 16:36:27 WIB

TERKAIT:
 
  • Cegah Virus Corona, Imigrasi Meranti Jalankan Peraturan Permenkumham RI No.3 Tahun 2020
  •  

    MERANTI,Tiraskita.com - Dalam upaya pencegahan masuknya viruscorona yang sedang marak dan terhitung cepat penyebarannya, beruntung dari beberapa Negara yang terdeteksi virus tersebut, Indonesia belum termasuk didalamnya.

    Mengatasi hal tersebut, Imigrasi Selatpanjang langsung bertindak cepat dengan merespon peraturan yang mengikat pergerakan WNA yang masuk ke Indonesia.

    Peraturan yang diluncurkan Permenkumham RI No.3 2020 Tentang Penghentian sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa, Dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa Bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok ini langsung dijalankan dengan tingkat pengawasan tinggi oleh Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Selatpanjang.

    Selasa,(11/02/2020) kepada Media ini Kepala Kantor Imigrasi Selatpanjang Maryana,S.sos,MA menjelaskan terkait permenkumham No.3 2020 ini akan menjadi pedoman dalam pengawasan dampak Wabah Virus corona tersebut, pengawasan dilakukan di Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang dengan Pemeriksaan yang menjadi Ekstra lebih dari personil Imigrasi.

    “peraturan ini sudah kita jalankan berdasarkan Permenkumham No.3 2020, personil kita sudah ditugaskan dipelabuhan tanjung harapan dengan pemeriksaan ekstra,”tegasnya.

    “peraturan untuk pencegahan sudah kita jalankan sejak mulai gemparnya isu virus ini, tujuan kita jangan sampai kita kecolongan dan sampai masuk ke meranti wadah penyakit virus tersebut”jelasnya lagi.

    Maryana juga mengatakan peraturan ini akan tetap dilaksanakan hingga batas yang belum dituntukan hingga ada evaluasi dari peraturan bari pusat

    “untuk batas akhir pengawasan dari peraturan permenkumham tersebut kita masih belum tau, hingga evaluasi selanjutnya dari pusat”pungkasnya.

    Peraturan Keimigrasian Terkait Pencegahan Wabah Coronavirus yang bersumber dari Permenkumham RI No.3 Tahun 2020 (Tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa, Dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa Bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok).

    Langkah pertama yang dilakukan Imigrasi adalah penghentian sementara pemberian Bebas Visa Kunjungan dan Visa On Arrival bagi warga negara Republik Rakyat Tiongkok, dan Orang Asing dari Negara Republik Rakyat Tiongkok.

    Warga Negara dan Orang Asing sebagaimana dimaksud diatas merupakan warga negara dan Orang Asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Negara Republik Indonesia.

    Dalam Permenkumham RI No.3 Tentang Penghentian sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa, Dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa Bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok tersebut tertulis pada Pasal 4,
    (1) Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, dan Visa Tinggal Terbatas saat Kedatangan tidak dapat diberikan kepada Orang Asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum permohonan diajukan.

    (2) Orang Asing Pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis APEC dan Tenaga Kerja Asing serta Orang Asing Pemegang izin tinggal terbatas dan/atau izin tinggal tetap yang memiliki izin masuk kembali dan pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia tidak di berikan izin masuk.

    (3) Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Dinas dan/atau Izin tinggal Diplomatik yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia tidak diberikan izin masuk.

    Pada Pasal 5
    (1) Izin Tinggal Keadaan Terpaksa dapat diberikan kepada Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok dengan ketentuan sebagai berikut :
    a.Adanya wabah virus corona yang ditetapkan oleh WHO sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) dan
    b.tidak adanya alat angkut yang membawa keluar wilayah Indonesia.

    (2) Izin Tinggal Keadaan Terpaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan kepada pemegang izin tinggal kunjungan atau izin tinggal terbatas yang masih berlaku dan dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    (3) Izin Tinggal Keadaan Terpaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui permohonan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan dengan melampirkan :
    a.Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku.
    b.Visa dan/atau
    c.Izin Tinggal yang dimiliki.*



     
    Berita Lainnya :
  • Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
  • Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
  • 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
  • Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
  • Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
    02 Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
    03 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
    04 Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
    05 Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
    06 Bahas Peraturan DPRD Jawa Barat Tentang Tata Tertib
    07 Pj Gubri Rahman Hadi Terima Penghargaan Pemerintah Peduli Pembangunan
    08 Mak Itam Maestro Nyanyi Panjang Terima Anugerah Kebudayaan dari Mendikbudristek
    09 Harumkan Nama Riau, Mahasiswa Unilak Syaifahmi Riski Raih Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024
    10 Pemkot Cimahi, Gelar Pelayanan KB Bergerak
    11 Iman Tohidin Terima Audensi Gerak Jabar
    12 Destinasi Wisata Baru Air Tiris Pulau Tobek Katoman Indah Diresmikan
    13 Plt Kakanwil Kemenag : Jalan Santai Kerukunan Cerminkan Dua Nilai Kehidupan Beragama di Riau
    14 Final MTQ Nasional XXX Telah Usai, Kafilah Riau Berburu Suvenir Khas Benua Etam
    15 Atlet Menembak Athallah Azha Sumbang Emas ke 10 bagi Kontingen Riau
    16 Milad ke-54, UIN Suska Riau Tanam Gelar Penanaman Pohon Penghijauan
    17 Tutup P3PD, Pj Gubernur Riau: Semoga Desa Maju dan Mandiri Bisa Terwujud
    18 Meraih Emas di PON XXI, Atlet Anggar Riau Fatah: Medali Ini Berkat Doa Kedua Orang Tua
    19 Cabang Olahraga Korfball Kab Cirebon, Hadiri Rapat Bersama KONI
    20 Anggota DPRD Provinsi Riau Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
    21 Sekdaprov Riau SF Haryanto, Himbau Agar Warga Dukung Pilkada Damai
    22 Bupati Brebes Dikabarkan Jadi Korban Virus Monyet, Ini Penjelasan Pihak Bupati
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com