Pemkot Jakarta Barat Bentuk Tim Gabungan dan Tiga Pilar Untuk Pantau Situasi
Situasi Kawasan Gedung CNI dan Puri Indah Setelah Diberlakukan PSBB di DKI
Senin, 21 September 2020 - 00:46:43 WIB
JAKARTA | tiraskita.com - Lapak pedagang kaki lima dan parkir liar yang biasa marak di Jalan Puri Molek, kawasan Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat, atau tepatnya di belakang Gedung CNI, kini tampak lenggang dan sepi, Minggu, (20/9/2020).
Sejak diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh pemprov DKI 14 September 2020 yang lalu, maka aktifitas masyarakat di sekitar Gedung CNI Puri Indah Mall terlihat berkurang.
Para pedagang kaki lima yang terbiasa berjualan sehari hari disekitar Gedung CNI tidak lagi melakukan aktifitas seperti biasanya.
Meski warung tegal,warung nasi padang, pecel lele, bakso, ketoprak dan usaha makanan lainnya masih diizinkan untuk buka, namun karena ada larangan pembeli tidak dibolehkan makan ditempat membuat transaksi jual beli menurun. Hal ini terungkap dari hasil pantauan Ima Apriyani, peliput berita Tiraskita.com unuk wilayah Jakarta.
Ismail, petugas Satpol PP yang sedang bertugas di wilayah sekitar Gedung CNI mengatakan, demi keselamatan bersama agar wabah covid ini berkurang atau hilang terpaksa lokasi- lokasi yang menjadi kerumuhan massa tidak diperbolehkan untuk berdagang.
"Bagi usaha pedagang makanan yang melanggar aturan PSBB, diawal kita masih memberi peringatan saja jika masih melanggar juga, usaha akan ditutup dalam waktu beberapa hari. Jika sudah diberikan izin kembali untuk buka dan kembali melanggar lagi akan dikenakan denda sebesar 50 juta," jelas Ismail.
Pemkot Jakarta Barat Bentuk Tim Gabungan dan Tiga Pilar
Menyadari meningkatnya pasien Covid-19 di Jakarta Barat yang sejak siang tadi mencapai 4.909 jiwa, membuat pemkot setempat semakin mengencarkan disiplin kepada warga. Tim gabungan dari Tiga Pilar mulai dibentuk untuk monitoring aktivitas warga dalam rangka penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Wakil Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko meresmikan tim tersebut Selasa (15/9/2020), di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kembangan. Tim yang berjumlah delapan grup ini akan berkeliling mengendarai motor besar ke sejumlah kawasan demi memonitoring pelaksanaan PSBB.
“Ada delapan unit yang akan berkeliling Jakarta Barat setiap harinya. Mereka terdiri dari dua sepeda motor TNI, dua sepeda motor polisi, dua sepeda motor Satpol PP, dan dua sepeda motor Dishub,” ujar Yani Wahyu.
Yani memaparkan, posko tim berada di kantor kecamatan. Tak hanya menindak warga yang nakal, tim juga akan berkeliling untuk menindak pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi atau denda sesuai dengan Pergub Nomor 79 Tahun 2020.
Sanksi atau denda progresif juga mulai dikenakan kepada pelanggar protokol kesehatan. Seperti saat menemukan warga tak bermasker akan dikenakan kerja sosial satu jam atau denda Rp250 ribu.
Apabila ada warga yang mengulangi kesalahannya, denda progresif diberikan, yakni dua kali kerja sosial selama dua jam atau denda Rp500 ribu.
Begitupun dengan sektor usaha, bila menemukan ada yang positif maka ditutup 1x24 jam untuk penyemprotan disinfektan. Sedangkan bila satu kali tidak ikuti protokol kesehatan, maka ditutup selama 3x24 jam.
"Tapi bila dua kali melanggar protokol kesehatan maka denda Rp50 juta. Seterusnya sampai tiga kali pelanggaran Rp150 juta," papar Yani.
Yani memastikan pelaku usaha yang terlambat membayar denda, maka akan dicabut izin usahanya. "Tapi yang paling penting bukan pergubnya, bukan dendanya, tapi penyelamatan jiwa masyarakat. Dimana masyarakat selamat dan sehat," tutupnya.
Liputan : Ima Apriyani
Komentar Anda :