Pabrik Minuman Kemasan Diduga Tak Miliki Izin dan Mencemari Lingkungan
Selasa, 22 September 2020 - 20:49:51 WIB
Kampar| Tiraskita.com – Warga
RT 024 RW 004, Dusun I Sei Sibam, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung,
melaporkan dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan minuman yang
beroperasi di jalan Putaran, kilometer 6 Garuda Sakti ke Bupati Kampar.
“Kami berharap agar Bupati Kampar bisa menindaklanjuti laporan,” kata salah
seorang warga Perum AS-ABRI berisinial AY, Selasa (22/9/2020).
Disampaikan, aktifitas pabrik selain menimbulkan bau tak sedap, seiring hujan turun, diduga limbah pabrik mencemari Sei Tibam.
“Sei Tibam ini setiap hari dimanfaatkan oleh warga untuk mandi dan mencuci,” ucapnya.
Ketua RT 024 RW 004, Yan Alpad melaporkan hal itu ke Bupati Kampar, surat
laporan nomor: 06/IX/RT 024/2020, tanggal 14 september 2020 yang
ditujukan kepada bupati kampar ditembuskan ke Dandim 0313/KPR, Kapolres
Kampar, DLH kampar, Kasatpol PP Kampar, Camat Tapung, Danramil
16/Tapung, Kades Karya Indah, Kepala Dusun dan RW 04 Sei Tibam.
Dalam laporan pengaduan disebutkan, bahwa keberadaan pabrik minuman yang berada di jalan Putaran mendapat keluhan warga.
Warga saat ini merasa resah dan terganggu dengan aktifitas perusahaan yang
menimbulkan pencemaran. Selain itu, bau tak sedap ditimbulkan oleh
aktifitas perusahaan yang dekat dengan pemukiman warga.
Disampaikan, bahwa hal tersebut sudah pernah dilaporkan ke Kepla Desa Karya Indah, namun tidak direspon dan ditanggapi.
Makanya, warga membuat laporan ke Bupati Kampar. Ia berharap Bupati Kampar dapat merespon surat pengaduan.
Berdasarkan informasi didapat, perusahaan minuman yang beroperasi di jalan Putaran,
kilometer 6 Garuda Sakti kuat dugaan tidak memiliki izin.
Sementara pemilik usaha minuman tidak dapat dihubungi, dikabarkan menghindar dari wartawan dan pergi ke Sumatra Utara.
Editor : Arif Hulu
Sumber : Berkasriau.com
Komentar Anda :