<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Pemerintah Klaim 15 Substansi RUU Ciptaker Disepakati DPR
Kamis, 24 September 2020 - 17:41:40 WIB

TERKAIT:
 
  • Pemerintah Klaim 15 Substansi RUU Ciptaker Disepakati DPR
  •  

    Jakarta | Tiraskita.com - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memaparkan 15 substansi dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) telah disepakati antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi mengungkapkan substansi pertama yang telah disepakati adalah kesesuaian tata ruang darat dan laut.

    Poin tata ruang ini juga berkaitan dengan percepatan penetapan rencana detail tata ruang (RDTR) sebagai acuan perizinan.

    "Kami harus integrasikan tata ruang baik di darat dan laut, termasuk kawasan hutan ini menjadi salah satu hambatan ketika memulai untuk menetapkan atau menentukan suatu lokasi tata ruangnya masih belum mencukupi atau memadai, termasuk RDTR," ungkap Elen dalam diskusi virtual Policy Center ILUNI UI, Kamis (24/9).

    Substansi kedua terkait persetujuan lingkungan. Beberapa hal yang dibahas adalah soal integrasi perizinan lingkungan ke dalam perizinan berusaha dan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

    "Untuk persetujuan lingkungan kami tidak hilangkan AMDAL, kami hanya menyederhanakan bisnis proses tanpa hilangkan esensi perlindungan ke daya dukung lingkungan dan lingkungan hidup itu sendiri," terang Elen.

    Substansi ketiga berisi tentang persetujuan bangunan gedung dan sertifikat layak fungsi (SLF). Elen menjelaskan pembangunan gedung harus menerapkan standar yang ditetapkan.

    Substansi keempat adalah penerapan perizinan berbasis risiko. Nantinya, perizinan berusaha didasarkan pada risiko yang rendah, menengah, dan tinggi.

    "Risiko rendah dengan pendaftaran, risiko menengah dengan pemenuhan standar, dan risiko tinggi dengan izin," jelas Elen.

    Substansi kelima terkait Usaha Menengah Kecil dan Menengah (UMKM) dan koperasi. Di sini, pemerintah memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM.

    Substansi keenam adalah riset dan inovasi. Pemerintah akan memberikan penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan riset.

    Substansi ketujuh adalah tindak lanjut putusan Organisasi Perdagangan Internasional (WTO). Berikutnya, substansi kedelapan terkait penataan kewenangan perizinan berusaha di pusat dan daerah.

    Elen menjelaskan pemerintah pusat dapat mengambil alih perizinan berusaha di daerah jika pemerintah setempat tak menerapkan norma standar prosedur dan kriteria (NSPK) yang telah ditetapkan.

    "Perizinan berusaha untuk proyek dan program strategis nasional diberikan ke pemerintah pusat," imbuh Elen.

    Substansi kesembilan adalah lembaga pengelola investasi. Selanjutnya, substansi kesepuluh terkait dengan pengadaan lahan dan bank tanah.

    "Ada pembentukan lembaga bank tanah untuk melakukan pengelolaan tanah termasuk untuk redistribusi lahan ke masyarakat," tutur Elen.

    Substansi kesebelas adalah persyaratan investasi. Ini terkait dengan bidang usaha yang tertutup dan terbuka.

    Elen menyatakan bidang usaha tertutup berkaitan didasarkan atas kepentingan nasional, asas kepatutan, dan konvensi internasional. Ketentuan atau syarat investasi nantinya diatur lewat peraturan presiden (perpres).

    Substansi keduabelas adalah sertifikasi jaminan produk halal. Lalu, substansi ketigabelas terkait dengan pencabutan peraturan daerah (perda).

    Elen bilang pencabutan perda sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Nantinya, pemerintah pusat akan melakukan sinkronisasi.

    Kemudian, substansi keempatbelas membahas soal kemudahan berusaha. Elen menjelaskan pendirian PT perseorangan untuk UMK bisa dilakukan jika pendirinya hanya satu orang.

    "Pendirian satu badan usaha yang dikenal dengan PT perseorangan, yang mana pendirinya itu hanya bisa satu orang, tapi kami batasi. Ini pengecualian daripada ketentuan di dalam UU Perseroan yang mewajibkan minimal dua orang untuk bisa mendirikan PT," papar Elen.

    Terakhir, substansi terkait penataan ulang sanksi dengan penerapan ultimatum remedium. Pemerintah dan DPR sepakat pelanggaran ketentuan administrasi akan dikenakan sanksi adiminstrasi, sedangkan pelanggaran yang menyebabkan keselamatan, keamanan, dan lingkungan diberikan sanksi pidana.

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman menambahkan pembahasan RUU Omnibus Law Ciptaker sudah 95 persen. Ia mengakui ada beberapa materi yang masih harus dibahas.

    "Alhamdulilah dari 10 pasal, sudah 95 persen disepakati di tingkat panja. Ada beberapa materi pending," ujar Supratman.

    Ia mengaku terus membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja dengan pemerintah. Supratman berharap pembahasan beleid itu bisa segera rampung.

    Sumber : Cnnindonesia.com




     
    Berita Lainnya :
  • Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
  • 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    02 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    03 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    04 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    05 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    06 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    07 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    08 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
    09 PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
    10 Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
    11 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    12 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    13 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    14 Rokok Tanpa Cukai Merk PSG dan UFO Marak di Batam, Perintah Menkeu Purbaya Seolah Diabaikan
    15 Perjudian Modern Marak di Kota Batam, Apa Tindakan Kepolisian dan Pemko Batam?
    16 Kejaksaan Negeri Cimahi Raih Posisi Juara Umum Satuan Kerja Terbaik se-Jawa Barat Tahun 2025
    17 Pantau Ketersediaan Bahan Pangan Di Pasar Tradisional.Pemkot Cimahi Mencukupi
    18 HAKORDIA Usung Tema,Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen
    19 Bappelitbangda Menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Cimahi Motekar Awards (CHiMA)
    20 Launching Motor Ambulance, Penyerahan Lomba KWT Dan Indeks Reformasi Hukum
    21 Sebanyak 60 relawan pemadam kebakaran Ikutin Pembinaan
    22 Kejari Cimahi Dorong Kesadaran Kolektif Mengenai Pentingnya Integritas Dan Tata Kelola Pemerintahan Yang bersih
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com