<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Pemerintah Klaim 15 Substansi RUU Ciptaker Disepakati DPR
Kamis, 24 September 2020 - 17:41:40 WIB

TERKAIT:
 
  • Pemerintah Klaim 15 Substansi RUU Ciptaker Disepakati DPR
  •  

    Jakarta | Tiraskita.com - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memaparkan 15 substansi dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) telah disepakati antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi mengungkapkan substansi pertama yang telah disepakati adalah kesesuaian tata ruang darat dan laut.

    Poin tata ruang ini juga berkaitan dengan percepatan penetapan rencana detail tata ruang (RDTR) sebagai acuan perizinan.

    "Kami harus integrasikan tata ruang baik di darat dan laut, termasuk kawasan hutan ini menjadi salah satu hambatan ketika memulai untuk menetapkan atau menentukan suatu lokasi tata ruangnya masih belum mencukupi atau memadai, termasuk RDTR," ungkap Elen dalam diskusi virtual Policy Center ILUNI UI, Kamis (24/9).

    Substansi kedua terkait persetujuan lingkungan. Beberapa hal yang dibahas adalah soal integrasi perizinan lingkungan ke dalam perizinan berusaha dan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

    "Untuk persetujuan lingkungan kami tidak hilangkan AMDAL, kami hanya menyederhanakan bisnis proses tanpa hilangkan esensi perlindungan ke daya dukung lingkungan dan lingkungan hidup itu sendiri," terang Elen.

    Substansi ketiga berisi tentang persetujuan bangunan gedung dan sertifikat layak fungsi (SLF). Elen menjelaskan pembangunan gedung harus menerapkan standar yang ditetapkan.

    Substansi keempat adalah penerapan perizinan berbasis risiko. Nantinya, perizinan berusaha didasarkan pada risiko yang rendah, menengah, dan tinggi.

    "Risiko rendah dengan pendaftaran, risiko menengah dengan pemenuhan standar, dan risiko tinggi dengan izin," jelas Elen.

    Substansi kelima terkait Usaha Menengah Kecil dan Menengah (UMKM) dan koperasi. Di sini, pemerintah memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM.

    Substansi keenam adalah riset dan inovasi. Pemerintah akan memberikan penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan riset.

    Substansi ketujuh adalah tindak lanjut putusan Organisasi Perdagangan Internasional (WTO). Berikutnya, substansi kedelapan terkait penataan kewenangan perizinan berusaha di pusat dan daerah.

    Elen menjelaskan pemerintah pusat dapat mengambil alih perizinan berusaha di daerah jika pemerintah setempat tak menerapkan norma standar prosedur dan kriteria (NSPK) yang telah ditetapkan.

    "Perizinan berusaha untuk proyek dan program strategis nasional diberikan ke pemerintah pusat," imbuh Elen.

    Substansi kesembilan adalah lembaga pengelola investasi. Selanjutnya, substansi kesepuluh terkait dengan pengadaan lahan dan bank tanah.

    "Ada pembentukan lembaga bank tanah untuk melakukan pengelolaan tanah termasuk untuk redistribusi lahan ke masyarakat," tutur Elen.

    Substansi kesebelas adalah persyaratan investasi. Ini terkait dengan bidang usaha yang tertutup dan terbuka.

    Elen menyatakan bidang usaha tertutup berkaitan didasarkan atas kepentingan nasional, asas kepatutan, dan konvensi internasional. Ketentuan atau syarat investasi nantinya diatur lewat peraturan presiden (perpres).

    Substansi keduabelas adalah sertifikasi jaminan produk halal. Lalu, substansi ketigabelas terkait dengan pencabutan peraturan daerah (perda).

    Elen bilang pencabutan perda sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Nantinya, pemerintah pusat akan melakukan sinkronisasi.

    Kemudian, substansi keempatbelas membahas soal kemudahan berusaha. Elen menjelaskan pendirian PT perseorangan untuk UMK bisa dilakukan jika pendirinya hanya satu orang.

    "Pendirian satu badan usaha yang dikenal dengan PT perseorangan, yang mana pendirinya itu hanya bisa satu orang, tapi kami batasi. Ini pengecualian daripada ketentuan di dalam UU Perseroan yang mewajibkan minimal dua orang untuk bisa mendirikan PT," papar Elen.

    Terakhir, substansi terkait penataan ulang sanksi dengan penerapan ultimatum remedium. Pemerintah dan DPR sepakat pelanggaran ketentuan administrasi akan dikenakan sanksi adiminstrasi, sedangkan pelanggaran yang menyebabkan keselamatan, keamanan, dan lingkungan diberikan sanksi pidana.

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman menambahkan pembahasan RUU Omnibus Law Ciptaker sudah 95 persen. Ia mengakui ada beberapa materi yang masih harus dibahas.

    "Alhamdulilah dari 10 pasal, sudah 95 persen disepakati di tingkat panja. Ada beberapa materi pending," ujar Supratman.

    Ia mengaku terus membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja dengan pemerintah. Supratman berharap pembahasan beleid itu bisa segera rampung.

    Sumber : Cnnindonesia.com




     
    Berita Lainnya :
  • Buka Latih Tanding Futsal SoIna, Ketua DWP Riau: Terus Tanamkan Semangat Pantang Menyerah
  • Riau Raih 21 Emas Peringkat 12 PON XXI, Iskandar Hoesin: Mohon Maaf, Semua Sudah Berjuang Maksimal
  • Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
  • Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
  • 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Buka Latih Tanding Futsal SoIna, Ketua DWP Riau: Terus Tanamkan Semangat Pantang Menyerah
    02 Riau Raih 21 Emas Peringkat 12 PON XXI, Iskandar Hoesin: Mohon Maaf, Semua Sudah Berjuang Maksimal
    03 Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
    04 Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
    05 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
    06 Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
    07 Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
    08 Bahas Peraturan DPRD Jawa Barat Tentang Tata Tertib
    09 Pj Gubri Rahman Hadi Terima Penghargaan Pemerintah Peduli Pembangunan
    10 Mak Itam Maestro Nyanyi Panjang Terima Anugerah Kebudayaan dari Mendikbudristek
    11 Harumkan Nama Riau, Mahasiswa Unilak Syaifahmi Riski Raih Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024
    12 Pemkot Cimahi, Gelar Pelayanan KB Bergerak
    13 Iman Tohidin Terima Audensi Gerak Jabar
    14 Destinasi Wisata Baru Air Tiris Pulau Tobek Katoman Indah Diresmikan
    15 Plt Kakanwil Kemenag : Jalan Santai Kerukunan Cerminkan Dua Nilai Kehidupan Beragama di Riau
    16 Final MTQ Nasional XXX Telah Usai, Kafilah Riau Berburu Suvenir Khas Benua Etam
    17 Atlet Menembak Athallah Azha Sumbang Emas ke 10 bagi Kontingen Riau
    18 Milad ke-54, UIN Suska Riau Tanam Gelar Penanaman Pohon Penghijauan
    19 Tutup P3PD, Pj Gubernur Riau: Semoga Desa Maju dan Mandiri Bisa Terwujud
    20 Meraih Emas di PON XXI, Atlet Anggar Riau Fatah: Medali Ini Berkat Doa Kedua Orang Tua
    21 Cabang Olahraga Korfball Kab Cirebon, Hadiri Rapat Bersama KONI
    22 Anggota DPRD Provinsi Riau Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com