Hakim AS Blokir Perintah Trump untuk Larang TikTok
Senin, 28 September 2020 - 12:42:45 WIB
Jakarta | Tiraskita.com - Hakim federal Amerika Serikat menangguhkan perintah Presiden Donald Trump yang melarang pengunduhan aplikasi video populer TikTok. Keputusan dikeluarkan beberapa jam sebelum larangan itu diberlakukan.
Seperti dikutip dari AFP, Hakim Distrik Carl Nichols mengeluarkan perintah sementara setelah mendengarkan argumen dari perwakilan TikTok.
Gedung Putih diketahui menyebut TikTok sebagai ancaman keamanan nasional. Mereka menuduh perusahaan induk TikTok memiliki hubungan dengan pemerintah China.
Trump mengeluarkan perintah yang melarang unduhan baru aplikasi TikTok mulai Senin (28/9) tengah malam waktu setempat. AS tetap mengizinkan penggunaan TikTok hingga 12 November, setelah itu semua penggunaan akan diblokir.
Hakim memutuskan memblokir perintah itu setelah mendengar argumen pihak TikTok lewat telepon pada Minggu (27/9) malam.
Pengacara TikTok John Hall mengatakan larangan tersebut hanya akan menutup forum publik yang digunakan oleh puluhan juta orang Amerika.
Dalam laporan tertulis yang diajukan menjelang sidang, pengacara TikTok mengatakan larangan itu sewenang-wenang dan sering berubah. Menurut TikTok, pelarangan juga bisa merusak keamanan data karena mencegah pembaruan dan perbaikan di aplikasi.
Perusahaan mengatakan seharusnya larangan itu tidak perlu dilakukan karena negosiasi sedang berlangsung untuk merestrukturisasi kepemilikan TikTok guna mengatasi masalah keamanan.
Sementara pengacara pemerintah berpendapat presiden memiliki hak untuk mengambil tindakan atas dasar keamanan nasional.
Pemerintah menyebut perusahaan induk TikTok, ByteDance menjadi corong bagi Partai Komunis China dan memiliki misi untuk mempromosikan agenda dan pesan PKC.
"Presiden menetapkan bahwa kemampuan (China) untuk mengontrol data ini menimbulkan ancaman yang tidak dapat diterima bagi keamanan nasional dan kebijakan luar negeri Amerika Serikat," kata pemerintah AS.
Sumber : Cnnindonesia.com
Komentar Anda :