Ahok Resmi Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik di Polda Metro
Senin, 28 September 2020 - 16:28:47 WIB
|
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. |
Jakarta | Tiraskita.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi mencabut laporan pencemaran nama baik yang ia buat ke Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang tersangka yakni KS dan EJ.
Pencabutan laporan itu dilakukan langsung oleh pengacara Ahok, Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya, Senin (28/9).
"Alhamdulillah hari ini kita secara resmi telah mencabut laporan polisi yang saya buat 17 Mei 2020 dan saya sudah menandatangani pencabutan laporan polisinya," kata Ramzy di Polda Metro Jaya.
Ia menuturkan ada beberapa pertimbangan hingga akhirnya laporan itu dicabut. Salah satunya, kedua tersangka, KS dan EJ telah mengakui dan menyesali perbuatannya.
Pertimbangan lain, kedua tersangka telah bersedia membuat tulisan di media sosial, yang menyatakan bahwa mereka telah menyesali perbuatannya.
"Jadi terus yang tersangka ini juga perempuan dan ada yang sudah lanjut usia makanya pertimbangannya Pak Ahok untuk mencabut laporan ini," tutur Ramzy.
Pada 17 Mei lalu, Ahok melalui pengacaranya melaporkan kasus pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan nomor LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ.
Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan menetapkan dua tersangka yakni KS dan EJ. Meski ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa kedua tersangka tergabung dalam komunitas Veronica Lover. Veronica sendiri merupakan mantan istri Ahok.
Kedua perempuan itu mengunggah dan mengedit gambar dan tulisan yang dianggap mencemarkan nama baik Ahok.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman penjara di bawah empat tahun.
Sumber : Cnnindonesia.com
Komentar Anda :