<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Ahok Resmi Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik di Polda Metro
Senin, 28 September 2020 - 16:28:47 WIB
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
TERKAIT:
 
  • Ahok Resmi Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik di Polda Metro
  •  

    Jakarta | Tiraskita.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi mencabut laporan pencemaran nama baik yang ia buat ke Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang tersangka yakni KS dan EJ.

    Pencabutan laporan itu dilakukan langsung oleh pengacara Ahok, Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya, Senin (28/9).

    "Alhamdulillah hari ini kita secara resmi telah mencabut laporan polisi yang saya buat 17 Mei 2020 dan saya sudah menandatangani pencabutan laporan polisinya," kata Ramzy di Polda Metro Jaya.

    Ia menuturkan ada beberapa pertimbangan hingga akhirnya laporan itu dicabut. Salah satunya, kedua tersangka, KS dan EJ telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

    Pertimbangan lain, kedua tersangka telah bersedia membuat tulisan di media sosial, yang menyatakan bahwa mereka telah menyesali perbuatannya.

    "Jadi terus yang tersangka ini juga perempuan dan ada yang sudah lanjut usia makanya pertimbangannya Pak Ahok untuk mencabut laporan ini," tutur Ramzy.

    Pada 17 Mei lalu, Ahok melalui pengacaranya melaporkan kasus pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan nomor LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ.

    Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan menetapkan dua tersangka yakni KS dan EJ. Meski ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa kedua tersangka tergabung dalam komunitas Veronica Lover. Veronica sendiri merupakan mantan istri Ahok.

    Kedua perempuan itu mengunggah dan mengedit gambar dan tulisan yang dianggap mencemarkan nama baik Ahok.

    Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman penjara di bawah empat tahun.

    Sumber : Cnnindonesia.com



     
    Berita Lainnya :
  • Buka Latih Tanding Futsal SoIna, Ketua DWP Riau: Terus Tanamkan Semangat Pantang Menyerah
  • Riau Raih 21 Emas Peringkat 12 PON XXI, Iskandar Hoesin: Mohon Maaf, Semua Sudah Berjuang Maksimal
  • Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
  • Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
  • 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Buka Latih Tanding Futsal SoIna, Ketua DWP Riau: Terus Tanamkan Semangat Pantang Menyerah
    02 Riau Raih 21 Emas Peringkat 12 PON XXI, Iskandar Hoesin: Mohon Maaf, Semua Sudah Berjuang Maksimal
    03 Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
    04 Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
    05 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
    06 Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
    07 Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
    08 Bahas Peraturan DPRD Jawa Barat Tentang Tata Tertib
    09 Pj Gubri Rahman Hadi Terima Penghargaan Pemerintah Peduli Pembangunan
    10 Mak Itam Maestro Nyanyi Panjang Terima Anugerah Kebudayaan dari Mendikbudristek
    11 Harumkan Nama Riau, Mahasiswa Unilak Syaifahmi Riski Raih Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024
    12 Pemkot Cimahi, Gelar Pelayanan KB Bergerak
    13 Iman Tohidin Terima Audensi Gerak Jabar
    14 Destinasi Wisata Baru Air Tiris Pulau Tobek Katoman Indah Diresmikan
    15 Plt Kakanwil Kemenag : Jalan Santai Kerukunan Cerminkan Dua Nilai Kehidupan Beragama di Riau
    16 Final MTQ Nasional XXX Telah Usai, Kafilah Riau Berburu Suvenir Khas Benua Etam
    17 Atlet Menembak Athallah Azha Sumbang Emas ke 10 bagi Kontingen Riau
    18 Milad ke-54, UIN Suska Riau Tanam Gelar Penanaman Pohon Penghijauan
    19 Tutup P3PD, Pj Gubernur Riau: Semoga Desa Maju dan Mandiri Bisa Terwujud
    20 Meraih Emas di PON XXI, Atlet Anggar Riau Fatah: Medali Ini Berkat Doa Kedua Orang Tua
    21 Cabang Olahraga Korfball Kab Cirebon, Hadiri Rapat Bersama KONI
    22 Anggota DPRD Provinsi Riau Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com