<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Buntut Gelar Dangdutan Wakil Ketua DPRD Tegal Terancam 1 Tahun Bui
Rabu, 30 September 2020 - 05:24:19 WIB
Sejumlah warga tidak mengenakan masker menyaksikan musik dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Tegal, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2020). (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)
TERKAIT:
 
  • Buntut Gelar Dangdutan Wakil Ketua DPRD Tegal Terancam 1 Tahun Bui
  •  

    JAKARTA | Tiraskita.com - Polisi menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan pencegahan covid-19. Wasmad dikenakan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan yang ancaman hukumannya maksimal 1 tahun penjara.

    "Hasil gelar perkara kita naikkan ke tingkat penyidikan, dan di sini penyidik menetapkan satu orang tersangka atas nama Wasmad yang merupakan penyelenggara acara. Buktinya surat pengajuan awal yang dia buat," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Sutrisna Fitriana, Selasa (29/9).

    Wasmad dijadikan tersangka usai menjadi penyelenggara acara dangdutan di Lapangan Teuku Cik Di Tiro, Tegal Selatan, pada Rabu (23/9). Konser dangdut yang merupakan rangkaian dari hajatan pernikahan dan khitanan tersebut menuai reaksi kecaman dari masyarakat karena dihadiri ribuan warga yang berjubel tanpa menggunakan masker.

    Iskandar mengatakan tim penyidik Polda Jawa Tengah dan Polresta Tegal telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan saksi ahli. Dalam pemeriksaan, polisi mendapati bukti berupa surat pengajuan ijin penyelenggara acara yang ditandatangani oleh Wasmad.

    Sebelumnya, Polri melakukan pencopotan terhadap Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno karena memberikan ijin penyelenggaraan acara dangdutan tersebut.

    Diberitakan sebelumnya, panggung hiburan dangdut yang memeriahkan kegiatan hajatan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo pada Rabu (23/9) lalu berujung panjang.

    Panggung dangdut yang digelar di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal itu dikecam lantaran tidak mengindahkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) selama masa pandemi.

    LSM melalui Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik Omah Publik meminta Mabes Polri tak hanya berhenti pada level Kapolsek terkait kasus dangdutan di Tegal.

    Pihak Polres Tegal dan Polda Jawa Tengah, kata Koordinator Omah Publik Nanang Setyono, juga mesti diperiksa terkait komitmen mencegah penyebaran Covid-19.

    Sumber : CNNIndonesia



     
    Berita Lainnya :
  • Buka Latih Tanding Futsal SoIna, Ketua DWP Riau: Terus Tanamkan Semangat Pantang Menyerah
  • Riau Raih 21 Emas Peringkat 12 PON XXI, Iskandar Hoesin: Mohon Maaf, Semua Sudah Berjuang Maksimal
  • Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
  • Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
  • 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Buka Latih Tanding Futsal SoIna, Ketua DWP Riau: Terus Tanamkan Semangat Pantang Menyerah
    02 Riau Raih 21 Emas Peringkat 12 PON XXI, Iskandar Hoesin: Mohon Maaf, Semua Sudah Berjuang Maksimal
    03 Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
    04 Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
    05 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
    06 Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
    07 Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
    08 Bahas Peraturan DPRD Jawa Barat Tentang Tata Tertib
    09 Pj Gubri Rahman Hadi Terima Penghargaan Pemerintah Peduli Pembangunan
    10 Mak Itam Maestro Nyanyi Panjang Terima Anugerah Kebudayaan dari Mendikbudristek
    11 Harumkan Nama Riau, Mahasiswa Unilak Syaifahmi Riski Raih Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024
    12 Pemkot Cimahi, Gelar Pelayanan KB Bergerak
    13 Iman Tohidin Terima Audensi Gerak Jabar
    14 Destinasi Wisata Baru Air Tiris Pulau Tobek Katoman Indah Diresmikan
    15 Plt Kakanwil Kemenag : Jalan Santai Kerukunan Cerminkan Dua Nilai Kehidupan Beragama di Riau
    16 Final MTQ Nasional XXX Telah Usai, Kafilah Riau Berburu Suvenir Khas Benua Etam
    17 Atlet Menembak Athallah Azha Sumbang Emas ke 10 bagi Kontingen Riau
    18 Milad ke-54, UIN Suska Riau Tanam Gelar Penanaman Pohon Penghijauan
    19 Tutup P3PD, Pj Gubernur Riau: Semoga Desa Maju dan Mandiri Bisa Terwujud
    20 Meraih Emas di PON XXI, Atlet Anggar Riau Fatah: Medali Ini Berkat Doa Kedua Orang Tua
    21 Cabang Olahraga Korfball Kab Cirebon, Hadiri Rapat Bersama KONI
    22 Anggota DPRD Provinsi Riau Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com