<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Buntut Gelar Dangdutan Wakil Ketua DPRD Tegal Terancam 1 Tahun Bui
Rabu, 30 September 2020 - 05:24:19 WIB
Sejumlah warga tidak mengenakan masker menyaksikan musik dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Tegal, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2020). (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)
TERKAIT:
 
  • Buntut Gelar Dangdutan Wakil Ketua DPRD Tegal Terancam 1 Tahun Bui
  •  

    JAKARTA | Tiraskita.com - Polisi menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan pencegahan covid-19. Wasmad dikenakan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan yang ancaman hukumannya maksimal 1 tahun penjara.

    "Hasil gelar perkara kita naikkan ke tingkat penyidikan, dan di sini penyidik menetapkan satu orang tersangka atas nama Wasmad yang merupakan penyelenggara acara. Buktinya surat pengajuan awal yang dia buat," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Sutrisna Fitriana, Selasa (29/9).

    Wasmad dijadikan tersangka usai menjadi penyelenggara acara dangdutan di Lapangan Teuku Cik Di Tiro, Tegal Selatan, pada Rabu (23/9). Konser dangdut yang merupakan rangkaian dari hajatan pernikahan dan khitanan tersebut menuai reaksi kecaman dari masyarakat karena dihadiri ribuan warga yang berjubel tanpa menggunakan masker.

    Iskandar mengatakan tim penyidik Polda Jawa Tengah dan Polresta Tegal telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan saksi ahli. Dalam pemeriksaan, polisi mendapati bukti berupa surat pengajuan ijin penyelenggara acara yang ditandatangani oleh Wasmad.

    Sebelumnya, Polri melakukan pencopotan terhadap Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno karena memberikan ijin penyelenggaraan acara dangdutan tersebut.

    Diberitakan sebelumnya, panggung hiburan dangdut yang memeriahkan kegiatan hajatan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo pada Rabu (23/9) lalu berujung panjang.

    Panggung dangdut yang digelar di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal itu dikecam lantaran tidak mengindahkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) selama masa pandemi.

    LSM melalui Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik Omah Publik meminta Mabes Polri tak hanya berhenti pada level Kapolsek terkait kasus dangdutan di Tegal.

    Pihak Polres Tegal dan Polda Jawa Tengah, kata Koordinator Omah Publik Nanang Setyono, juga mesti diperiksa terkait komitmen mencegah penyebaran Covid-19.

    Sumber : CNNIndonesia



     
    Berita Lainnya :
  • Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
  • 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    02 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    03 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    04 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    05 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    06 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    07 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    08 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
    09 PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
    10 Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
    11 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    12 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    13 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    14 Rokok Tanpa Cukai Merk PSG dan UFO Marak di Batam, Perintah Menkeu Purbaya Seolah Diabaikan
    15 Perjudian Modern Marak di Kota Batam, Apa Tindakan Kepolisian dan Pemko Batam?
    16 Kejaksaan Negeri Cimahi Raih Posisi Juara Umum Satuan Kerja Terbaik se-Jawa Barat Tahun 2025
    17 Pantau Ketersediaan Bahan Pangan Di Pasar Tradisional.Pemkot Cimahi Mencukupi
    18 HAKORDIA Usung Tema,Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen
    19 Bappelitbangda Menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Cimahi Motekar Awards (CHiMA)
    20 Launching Motor Ambulance, Penyerahan Lomba KWT Dan Indeks Reformasi Hukum
    21 Sebanyak 60 relawan pemadam kebakaran Ikutin Pembinaan
    22 Kejari Cimahi Dorong Kesadaran Kolektif Mengenai Pentingnya Integritas Dan Tata Kelola Pemerintahan Yang bersih
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com