Tersangka Kasus Rapid Test Bandara Dua Kali Lecehkan Korban
Rabu, 30 September 2020 - 21:08:36 WIB
Jakarta, Tiraskita.com - Tersangka rapid test di Bandara Soekarno-Hatta berinisial EFY ternyata melakukan dua kali pelecehan terhadap korban LHI.
Hal itu terungkap dalam proses rekonstruksi yang digelar di area Terminal 3 Bandara Soetta, Rabu (30/9).
Aksi pelecehan pertama dilakukan oleh tersangka EFY di Smile Area Terminal 3. Di lokasi ini, korban diketahui sempat mentransfer uang sebesar Rp1,4 juta lewat e-banking.
Uang tersebut merupakan hasil kesepakatan antara korban dan tersangka untuk mengubah hasil rapid test.
"Dan terjadi perbuatan yang didefinisikan sebagai pelecehan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho dalam keterangannya, Rabu (30/9).
Kemudian, saat tersangka dan korban berada di lantai 3 area kedatangan domestik, aksi pelecehan kembali terjadi.
Namun, Alexander tak menjelaskan apa bentuk pelecehan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban.
"Tempat korban berpisah dengan tersangka untuk menuju check-in counter dan kembali terjadi dugaan pelecehan," tuturnya.
Perbuatan yang dilakukan EFY terungkap setelah seorang penumpang perempuan berinisial LHI mengunggah cerita peristiwa yang ia alami lewat melalui akun Twitternya, @listongs.
Korban LHI mengaku diminta membayar Rp1,4 juta untuk mengubah hasil rapid test dari reaktif menjadi non-reaktif. Tak hanya itu, dia juga mengaku dirinya mengalami pelecehan selama pemeriksaan. Rekaman CCTV di lokasi kejadian pun mengonfirmasi hal itu.
EFY telah ditetapkan sebagai tersangka Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 294 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 267 Ayat (3) KUHP. Ia pun ditahan selama 20 hari terhitung sejak Sabtu (26/9).
Sumber : Cnnindonesia.com
Komentar Anda :