Resahkan Warga, 46 Preman Diamankan Polisi di Palembang
Jumat, 02 Oktober 2020 - 06:47:45 WIB
PALEMBANG | Tiraskita.com - Sebanyak 46 orang terdiri dari preman, juru parkir, dan anak punk digiring ke kantor polisi karena meresahkan masyarakat. Meski akhirnya dibebaskan kembali, upaya itu bertujuan memberikan efek jera.
Mereka diamankan di tempat berbeda di Palembang. Petugas dari Ditreskrimum Polda Sumsel menyisiri jalanan yang menjadi tempat terjadinya aksi premanisme.
Diantara lokasi yang disasar adalah Pasar 16 Ilir, Pasar Kuto, KM 12, dan Simpang Macan Lindungan yang kerap terjadi pemalakan terhadap sopir truk. Petugas juga menemukan beragam jenis minuman keras dan lem aibon yang biasa dipakai anak-anak jalanan.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Suryadi mengungkapkan, razia ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadi kejahatan seperti pemalakan yang sering dilaporkan warga. Yang tertangkap akan dilakukan pendataan sekaligus pengambilan sidik jari untuk mengetahui kejahatan yang dilakukan.
"Mereka ini meresahkan warga, maka kami ciduk untuk diberikan pembinaan. Ada 46 orang, 2 diantaranya masih di bawah umur," ungkap Suryadi, Kamis (1/10).
Setelah diizinkan pulang, aktivitas mereka tetap dilakukan pengawasan. Jika terbukti melakukan tindak pidana, langsung diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Hari ini kami hanya berikan pembinaan, misal menyanyikan lagu Indonesia Raya atau baca Pancasila. Tapi sanksi tegas diberlakukan jika berbuat kejahatan," pungkasnya. (**)
| |
Berita Lainnya : |
| Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Fajrian Yustiardi, S.H., M.H.,Perkuat kesadaran hukum, Dan Tanamkan Nilai Dasar Pancasila.Cimahi Kota Kreatif, Tarek Wisata Lewat Berbagai Kreatifitas Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat PajakKeluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky NamoKepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying |
| |
Komentar Anda :