<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Begal dan Perkosa Pacar Sendiri Akhirnya Supran Ditangkap Polisi
Jumat, 02 Oktober 2020 - 07:19:37 WIB
Begal dan pemerkosa pacar ditangkap. ©2020 Merdeka.com/Irwanto
TERKAIT:
 
  • Begal dan Perkosa Pacar Sendiri Akhirnya Supran Ditangkap Polisi
  •  

    LUBUKLINGGAU | Tiraskita.com - Kesal uang pemberian malah diberikan ke selingkuhan, Supran Ari Susanto (27) nekat melakukan aksi begal lalu memerkosa pacarnya sendiri berusia 19 tahun. Satu tahun buron, residivis itu akhirnya ditangkap polisi.

    Peristiwa itu bermula saat pelaku yang baru keluar penjara mengajak korban menemaninya membeli ponsel di konter di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba, Jemekeh, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, 22 April 2019 sore. Mereka menggunakan sepeda motor korban. Lantaran barang yang dicari tak ditemukan, pelaku mengajak korban pulang.

    Dalam perjalanan menuju ke rumah, muncul niat pelaku melakukan kejahatan terhadap korban yakni ingin memerkosa dan memiliki sepeda motornya. Dia pun memilih jalan sepi tepatnya di Jalan Lingkar Utara II, Lubuklinggau.

    Pelaku memberhentikan sepeda motor dan menarik korban ke kebun karet di pinggir jalan. Di sana, pelaku memerkosa korban satu kali.

    Begitu pelaku hendak membawa kabur motor, korban berusaha mempertahankannya. Lantas pelaku menendang pinggang dan memukul tangan hingga korban terjatuh. Pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa motor korban.

    Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP Ismail mengungkapkan, tersangka ditangkap dalam pelariannya selama setahun di Jambi, Rabu (30/9). Tersangka mengakui perbuatannya saat pemeriksaan oleh penyidik.

    "Tersangka mengaku melakukan aksi begal dan perkosaan terhadap korban yang tak lain adalah pacarnya sendiri. Kejadiannya setahun lalu," ungkap Ismail, Kamis (1/10).

    Dari pengakuan tersangka, aksi itu dilakukannya karena menaruh dendam kepada korban. Pemicunya lantaran korban selalu menyerahkan uang pemberian tersangka kepada selingkuhannya selama mendekam di penjara.

    "Tapi kita masih periksa lagi karena tersangka ini residivis kasus begal juga," kata dia.

    Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Barang bukti disita sepeda motor jenis Honda Beat milik korban dan beberapa lembar pakaian yang dikenakan saat kejadian.

    "Ancamannya bisa 15 tahun penjara. Berkas segera dilengkapi untuk dilimpahkan ke kejaksaan," pungkasnya.(**)

    Sumber : Merdeka.com



     
    Berita Lainnya :
  • Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
  • 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    02 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    03 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    04 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    05 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    06 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    07 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    08 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
    09 PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
    10 Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
    11 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    12 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    13 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    14 Rokok Tanpa Cukai Merk PSG dan UFO Marak di Batam, Perintah Menkeu Purbaya Seolah Diabaikan
    15 Perjudian Modern Marak di Kota Batam, Apa Tindakan Kepolisian dan Pemko Batam?
    16 Kejaksaan Negeri Cimahi Raih Posisi Juara Umum Satuan Kerja Terbaik se-Jawa Barat Tahun 2025
    17 Pantau Ketersediaan Bahan Pangan Di Pasar Tradisional.Pemkot Cimahi Mencukupi
    18 HAKORDIA Usung Tema,Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen
    19 Bappelitbangda Menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Cimahi Motekar Awards (CHiMA)
    20 Launching Motor Ambulance, Penyerahan Lomba KWT Dan Indeks Reformasi Hukum
    21 Sebanyak 60 relawan pemadam kebakaran Ikutin Pembinaan
    22 Kejari Cimahi Dorong Kesadaran Kolektif Mengenai Pentingnya Integritas Dan Tata Kelola Pemerintahan Yang bersih
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com