<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Begal dan Perkosa Pacar Sendiri Akhirnya Supran Ditangkap Polisi
Jumat, 02 Oktober 2020 - 07:19:37 WIB
Begal dan pemerkosa pacar ditangkap. ©2020 Merdeka.com/Irwanto
TERKAIT:
 
  • Begal dan Perkosa Pacar Sendiri Akhirnya Supran Ditangkap Polisi
  •  

    LUBUKLINGGAU | Tiraskita.com - Kesal uang pemberian malah diberikan ke selingkuhan, Supran Ari Susanto (27) nekat melakukan aksi begal lalu memerkosa pacarnya sendiri berusia 19 tahun. Satu tahun buron, residivis itu akhirnya ditangkap polisi.

    Peristiwa itu bermula saat pelaku yang baru keluar penjara mengajak korban menemaninya membeli ponsel di konter di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba, Jemekeh, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, 22 April 2019 sore. Mereka menggunakan sepeda motor korban. Lantaran barang yang dicari tak ditemukan, pelaku mengajak korban pulang.

    Dalam perjalanan menuju ke rumah, muncul niat pelaku melakukan kejahatan terhadap korban yakni ingin memerkosa dan memiliki sepeda motornya. Dia pun memilih jalan sepi tepatnya di Jalan Lingkar Utara II, Lubuklinggau.

    Pelaku memberhentikan sepeda motor dan menarik korban ke kebun karet di pinggir jalan. Di sana, pelaku memerkosa korban satu kali.

    Begitu pelaku hendak membawa kabur motor, korban berusaha mempertahankannya. Lantas pelaku menendang pinggang dan memukul tangan hingga korban terjatuh. Pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa motor korban.

    Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP Ismail mengungkapkan, tersangka ditangkap dalam pelariannya selama setahun di Jambi, Rabu (30/9). Tersangka mengakui perbuatannya saat pemeriksaan oleh penyidik.

    "Tersangka mengaku melakukan aksi begal dan perkosaan terhadap korban yang tak lain adalah pacarnya sendiri. Kejadiannya setahun lalu," ungkap Ismail, Kamis (1/10).

    Dari pengakuan tersangka, aksi itu dilakukannya karena menaruh dendam kepada korban. Pemicunya lantaran korban selalu menyerahkan uang pemberian tersangka kepada selingkuhannya selama mendekam di penjara.

    "Tapi kita masih periksa lagi karena tersangka ini residivis kasus begal juga," kata dia.

    Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Barang bukti disita sepeda motor jenis Honda Beat milik korban dan beberapa lembar pakaian yang dikenakan saat kejadian.

    "Ancamannya bisa 15 tahun penjara. Berkas segera dilengkapi untuk dilimpahkan ke kejaksaan," pungkasnya.(**)

    Sumber : Merdeka.com



     
    Berita Lainnya :
  • Walikota Bandung Muhammad Farhan Dukung Kegiatan Konfrensi Lima Tahunan PWI Jabar
  • Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Usung Tema "Saatnya Bekerja Untuk Iklim"
  • Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Tegaskan Pentingnya penyelenggaraan statistik sektoral di Kota Cimahi.
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Walikota Bandung Muhammad Farhan Dukung Kegiatan Konfrensi Lima Tahunan PWI Jabar
    02 Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Usung Tema "Saatnya Bekerja Untuk Iklim"
    03 Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Tegaskan Pentingnya penyelenggaraan statistik sektoral di Kota Cimahi.
    04 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    05 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    06 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    07 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    08 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    09 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    10 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    11 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    12 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    13 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    14 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    15 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    16 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    17 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    18 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    19 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    20 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    21 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    22 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com