<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
PT. BBHA Sinar Mas Group Diduga Gali Kanal di Areal Gambut Luar Konsesi,Ini Reaksi Penggiat Lingkung
Kamis, 13 Februari 2020 - 11:27:07 WIB

TERKAIT:
 
  • PT. BBHA Sinar Mas Group Diduga Gali Kanal di Areal Gambut Luar Konsesi,Ini Reaksi Penggiat Lingkung
  •  

    RIAU, Tiraskita.com - Pasca laporan LSM BAK Lipun Bengkalis baru-baru ini terkait adanya operasional penggalian kanal yang diduga ilegal di areal gambut, diluar konsesi, yang konon di prediksi meruapakan areal Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut sesuai dengan SK. Nomor 7099/MenLHK - PKTI/IPSDH/PLA.1/8/2019 mendapat reaksi dari kalangan penggiat lingkungan.

    Awalnya operasional penggalian tersebut ditemukan oleh LSM BAK Lipun Bengkalis, sebuah organisasi penggiat korupsi yang aktif dalam melakukan pemantauan atas semua kegiatan yang berpotensi merugikan Negara, baik keuangan, SDA, dan lingkungan yang sehat bagi keberlangsungan kehidupan.

    Sebagaimana dalam pernyataan Direktur BAK Lipun Bengkalis, Abdul Rahman Siregar kepada awak media ini, pihaknya menemukan operasional anak perusahaan Sinar Mas Group (PT.BBHA) yang diduga dilakukan di luar konsesi perusahaan itu, atau di Areal Penggunaan Lain (APL), yang diketahui adalah eks areal PT. TOGE yang telah diputihkan dan menjadi milik Negara.

    "Kami menemukan operasional, yang kami duga adalah Vendor atau PT. BBHA selaku anak perusahaan Sinar Mas Group melakukan pemanenan dan penggalian kanal di Areal Penggunaan Lain ( APL )," Terang Abdul.

    Sebagaimana diketahui berdasarkan analisa pihak KLHK RI, bahwa menggali kanal di areal gambut Riau saat ini sangat berbahya karena memicu terjadinya karhutla, akibat kekeringan, selain itu operasional di areal yang telah dilarang dapat berbuntut sanksi pidana dan administrasi perusahaan, karena Gambut telah memiliki regulasi sebagaimana terdapat didalam PP No. 57 tahun 2016 Tentang Perlindungan dan pengelolaan ekosistem Gambut, dan tindakan tersebut mmelanggar SK. Nomor 7099/MenLHK - PKTI/IPSDH/PLA.1/8/2019.

    Sejauh ini pihak BAK Lipun telah bekerja dalam rangka menyelamatkan fungsi alam, dan gambut sebagai penyangga lengkungan hidup, serta menyelamatkan lahan-lahan yang kerap di kuasai dan di eksploitasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan secara ilegal, melalui pemanenan, dan penggalian kanal di lahan gambut, terutama areal terlarang sesuai dengan SK Kementerian LHK.

    Menurut Abdul, pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Bengkalis, sekalipun pihaknya sangat kecewa dengan petugas dari DLHK Riau, yang baru-baru ini turun ke lokasi namun menutup mata dengan fakta lapangan, karean Abdul menyebutkan pihak DLHK sudah menjelma seperti Humas pihak PT. BBHA karena terkesan membela Perusahaan.

    "Bagaimana mungkin DLHK menyebut Perusahaan PT. BBHA tidak keluar dari Konsesi, kami punya data, yang siap dibawa kemana pun, dan kami akan tetap mengatakan bahwa perusahaan PT. BBHA anak Sinar Mas Group itu, kami duga kuat melakukan pelanggaran dengan memanen di areal APL dan Menggali kanal di Areal terlarang," lanjut Abdul.

    Hal senada juga disampaikan oleh koordinator Jikalahari, Okto Yugo saat di wawancara awak media ini, terkait tindakan PT. BBHA dan sikap DLHK Riau atas laporan BAK Lipun Bengkalis, bahwa adanya operasional perusahaan tersebut di areal APL dan terlarang, namun tidak ditindak secara administrasi maupun pidana.

    "[11/2 17.43] Okto Yugo: Minggu ini kita turun Bg, mau ngecek. Apakah benar atau tidak perusahaan bekerja di luar konsesi. Kalau ia itu pidana.

    [11/2 17.43] Okto Yugo: Jangankan itu, menanam di dalam izin tapi di luar RKT, itu juga bisa dipidana," tulis Okto Yugo melalui akun WA.

    Bahkan atas informasi ini, pihak Jikalahari dalam waktu dekat akan turun kelapangan sekaligus melakukan investigasi ke wilayah lain, yang menjadi sorotan pihaknya, untuk memastikan sejauh mana pelanggaran PT. BBHA, Sinar Mas Group terhadap batas-batas konsesi dan kejahatan lingkungan.

    Apa yang disampaikan oleh koordinator salah satu penggiat lingkungan ini bukanlah barang baru di provinsi Riau, konon jutaan hektar lahan gambut yang telah dilarang untuk di kelola sebagai budidaya, justru saat ini kabarnya sejumlah perusahaan besar yang berbasis produksi bubur kertas di Riau masih terus mengekploitasi lahan gambut Riau yang seharusnya berdasarkan PP No. 57 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.

    Hingga saat ini, surat Konfirmasi yang telah dilayangkan oleh Redaksi Media ini ke PT. BBHA Group Sinar Mas kantor Pekanbaru belum mendapat jawaban.*



     
    Berita Lainnya :
  • Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
  • Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
  • 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
  • Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
  • Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
    02 Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
    03 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
    04 Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
    05 Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
    06 Bahas Peraturan DPRD Jawa Barat Tentang Tata Tertib
    07 Pj Gubri Rahman Hadi Terima Penghargaan Pemerintah Peduli Pembangunan
    08 Mak Itam Maestro Nyanyi Panjang Terima Anugerah Kebudayaan dari Mendikbudristek
    09 Harumkan Nama Riau, Mahasiswa Unilak Syaifahmi Riski Raih Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024
    10 Pemkot Cimahi, Gelar Pelayanan KB Bergerak
    11 Iman Tohidin Terima Audensi Gerak Jabar
    12 Destinasi Wisata Baru Air Tiris Pulau Tobek Katoman Indah Diresmikan
    13 Plt Kakanwil Kemenag : Jalan Santai Kerukunan Cerminkan Dua Nilai Kehidupan Beragama di Riau
    14 Final MTQ Nasional XXX Telah Usai, Kafilah Riau Berburu Suvenir Khas Benua Etam
    15 Atlet Menembak Athallah Azha Sumbang Emas ke 10 bagi Kontingen Riau
    16 Milad ke-54, UIN Suska Riau Tanam Gelar Penanaman Pohon Penghijauan
    17 Tutup P3PD, Pj Gubernur Riau: Semoga Desa Maju dan Mandiri Bisa Terwujud
    18 Meraih Emas di PON XXI, Atlet Anggar Riau Fatah: Medali Ini Berkat Doa Kedua Orang Tua
    19 Cabang Olahraga Korfball Kab Cirebon, Hadiri Rapat Bersama KONI
    20 Anggota DPRD Provinsi Riau Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
    21 Sekdaprov Riau SF Haryanto, Himbau Agar Warga Dukung Pilkada Damai
    22 Bupati Brebes Dikabarkan Jadi Korban Virus Monyet, Ini Penjelasan Pihak Bupati
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com