<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
PT. BBHA Sinar Mas Group Diduga Gali Kanal di Areal Gambut Luar Konsesi,Ini Reaksi Penggiat Lingkung
Kamis, 13 Februari 2020 - 11:27:07 WIB

TERKAIT:
 
  • PT. BBHA Sinar Mas Group Diduga Gali Kanal di Areal Gambut Luar Konsesi,Ini Reaksi Penggiat Lingkung
  •  

    RIAU, Tiraskita.com - Pasca laporan LSM BAK Lipun Bengkalis baru-baru ini terkait adanya operasional penggalian kanal yang diduga ilegal di areal gambut, diluar konsesi, yang konon di prediksi meruapakan areal Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut sesuai dengan SK. Nomor 7099/MenLHK - PKTI/IPSDH/PLA.1/8/2019 mendapat reaksi dari kalangan penggiat lingkungan.

    Awalnya operasional penggalian tersebut ditemukan oleh LSM BAK Lipun Bengkalis, sebuah organisasi penggiat korupsi yang aktif dalam melakukan pemantauan atas semua kegiatan yang berpotensi merugikan Negara, baik keuangan, SDA, dan lingkungan yang sehat bagi keberlangsungan kehidupan.

    Sebagaimana dalam pernyataan Direktur BAK Lipun Bengkalis, Abdul Rahman Siregar kepada awak media ini, pihaknya menemukan operasional anak perusahaan Sinar Mas Group (PT.BBHA) yang diduga dilakukan di luar konsesi perusahaan itu, atau di Areal Penggunaan Lain (APL), yang diketahui adalah eks areal PT. TOGE yang telah diputihkan dan menjadi milik Negara.

    "Kami menemukan operasional, yang kami duga adalah Vendor atau PT. BBHA selaku anak perusahaan Sinar Mas Group melakukan pemanenan dan penggalian kanal di Areal Penggunaan Lain ( APL )," Terang Abdul.

    Sebagaimana diketahui berdasarkan analisa pihak KLHK RI, bahwa menggali kanal di areal gambut Riau saat ini sangat berbahya karena memicu terjadinya karhutla, akibat kekeringan, selain itu operasional di areal yang telah dilarang dapat berbuntut sanksi pidana dan administrasi perusahaan, karena Gambut telah memiliki regulasi sebagaimana terdapat didalam PP No. 57 tahun 2016 Tentang Perlindungan dan pengelolaan ekosistem Gambut, dan tindakan tersebut mmelanggar SK. Nomor 7099/MenLHK - PKTI/IPSDH/PLA.1/8/2019.

    Sejauh ini pihak BAK Lipun telah bekerja dalam rangka menyelamatkan fungsi alam, dan gambut sebagai penyangga lengkungan hidup, serta menyelamatkan lahan-lahan yang kerap di kuasai dan di eksploitasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan secara ilegal, melalui pemanenan, dan penggalian kanal di lahan gambut, terutama areal terlarang sesuai dengan SK Kementerian LHK.

    Menurut Abdul, pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Bengkalis, sekalipun pihaknya sangat kecewa dengan petugas dari DLHK Riau, yang baru-baru ini turun ke lokasi namun menutup mata dengan fakta lapangan, karean Abdul menyebutkan pihak DLHK sudah menjelma seperti Humas pihak PT. BBHA karena terkesan membela Perusahaan.

    "Bagaimana mungkin DLHK menyebut Perusahaan PT. BBHA tidak keluar dari Konsesi, kami punya data, yang siap dibawa kemana pun, dan kami akan tetap mengatakan bahwa perusahaan PT. BBHA anak Sinar Mas Group itu, kami duga kuat melakukan pelanggaran dengan memanen di areal APL dan Menggali kanal di Areal terlarang," lanjut Abdul.

    Hal senada juga disampaikan oleh koordinator Jikalahari, Okto Yugo saat di wawancara awak media ini, terkait tindakan PT. BBHA dan sikap DLHK Riau atas laporan BAK Lipun Bengkalis, bahwa adanya operasional perusahaan tersebut di areal APL dan terlarang, namun tidak ditindak secara administrasi maupun pidana.

    "[11/2 17.43] Okto Yugo: Minggu ini kita turun Bg, mau ngecek. Apakah benar atau tidak perusahaan bekerja di luar konsesi. Kalau ia itu pidana.

    [11/2 17.43] Okto Yugo: Jangankan itu, menanam di dalam izin tapi di luar RKT, itu juga bisa dipidana," tulis Okto Yugo melalui akun WA.

    Bahkan atas informasi ini, pihak Jikalahari dalam waktu dekat akan turun kelapangan sekaligus melakukan investigasi ke wilayah lain, yang menjadi sorotan pihaknya, untuk memastikan sejauh mana pelanggaran PT. BBHA, Sinar Mas Group terhadap batas-batas konsesi dan kejahatan lingkungan.

    Apa yang disampaikan oleh koordinator salah satu penggiat lingkungan ini bukanlah barang baru di provinsi Riau, konon jutaan hektar lahan gambut yang telah dilarang untuk di kelola sebagai budidaya, justru saat ini kabarnya sejumlah perusahaan besar yang berbasis produksi bubur kertas di Riau masih terus mengekploitasi lahan gambut Riau yang seharusnya berdasarkan PP No. 57 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.

    Hingga saat ini, surat Konfirmasi yang telah dilayangkan oleh Redaksi Media ini ke PT. BBHA Group Sinar Mas kantor Pekanbaru belum mendapat jawaban.*



     
    Berita Lainnya :
  • ChiMa 2026 Menjadi Bagian Dari Upaya Pemerintah Kota Cimahi Memperkuat Ekosistem Inovasi
  • Ngatiyana Harap Hasil Yang Maksimal, Di Ajang Olahraga Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2026
  • Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat.Pemkot Cimahi Lantik 18 Pejabat
  • Cendra Mata Sebagai Simbol Kebersamaan Dan Sinergitas Polres Cimahi Dan PWI Kota Cimahi
  • HUT RI Ke 81 ,Pemkot Cimahi Berharap Menjawab Berbagai Kebutuhan Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 ChiMa 2026 Menjadi Bagian Dari Upaya Pemerintah Kota Cimahi Memperkuat Ekosistem Inovasi
    02 Ngatiyana Harap Hasil Yang Maksimal, Di Ajang Olahraga Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2026
    03 Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat.Pemkot Cimahi Lantik 18 Pejabat
    04 Cendra Mata Sebagai Simbol Kebersamaan Dan Sinergitas Polres Cimahi Dan PWI Kota Cimahi
    05 HUT RI Ke 81 ,Pemkot Cimahi Berharap Menjawab Berbagai Kebutuhan Masyarakat
    06 Rute Udara Ke Nias Hanya WINGS AIR Beroperasi , Tarif Mahal Bertahan 4 Tahun
    07 Semangat Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Cimahi
    08 Sejumlah Pohon Berukuran Besar Tutupi Fasad Rumah Sakit Serta Akses Menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD).
    09 Ngatiyana: Penyaluran Rastrada Bentuk Perhatian Pemerintah Terhadap Masyarakat Yang Membutuhkan
    10 KAPOLDA KEPRI HADIRI KONFERENSI PERS PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KETAMIN 1,3 TON
    11 Andhy Daftar Calon Ketua PWI Jabar 2026, Usung Program Kesejahteraan Wartawan hingga Peluang Kerja Internasional
    12
    13
    14 Pemkot Cimahi: Literasi Keuangan Menjadi Salah Satu Fondasi Penting Dalam Membangun Masyarakat
    15 Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kampung Sosial Berbasis Ketahanan Pangan dengan Orientasi Destinasi Wisata
    16 Ngatiyana : Capaian Indeks RB Kota Cimahi Pada Tahun 2025 Mencapai Nilai 89,64 Tempati Peringkat Ke 7
    17 Hari Kebangkitan Nasional Pemerintah Kota Cimahi Sebagai Pengingat Pentingnya Memperkuat Semangat Persatuan, Disiplin
    18 Pecahkan Beberapa Masalah Sampah : Pemkot Cimahi Apresiasi Program ISWMP. Dalam Pengelolaan Sampah
    19 Ayah dan Anak Ditusuk OTK di Warung Kelapa Jalan Hangtuah Pekanbaru, Polisi Buru Pelaku
    20 Memasuki Usia Seperempat Abad, Kota Cimahi Terus Menunjukkan Transformasi Sebagai Kota Yang Adaptif, Dan Produktif
    21 Pemerintah Kota Cimahi Resmi Meluncurkan Car Free Day (CFD) Kota Cimahi Tahun 2026
    22 Pemkot Cimahi: Rumah Ibadah Tidak Hanya Berfungsi Sebagai Tempat Menjalankan Aktivitas Keagamaan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com