Fahmi Shahab Gugat Pihak Yang Unggah Lagu Kopi Dangdut ke YouTube Tanpa Izin
Sabtu, 03 Oktober 2020 - 20:15:30 WIB
Jakarta | Tiraskita.com - Artis dangdut Indonesia Fahmi Shahab yang populer dengan karya lagunya "Kopi Dangdut" menunjuk kantor Hukum Law Office Dr. Eddy. R. Harwanto SH MH & Associates di Jakarta sebagai penasehat hukum nya terkait pelanggaran hukum hak cipta lagu Kopi Dangdut yang di unggah oleh salah satu perusahaan Musik atau label ke akun Youtube tanpa izin dirinya sebagai pemilik hak cipta.
Kepada wartawan Tiraskita saat melakukan wawancara,
di Jakarta saat di konfirmasi dikantor hukumnya bilangan Jakarta Barat mengenai penunjukan sebagai penasehat hukum Fahmi Shahab, Dr. Edi membenarkan nya. Saya Baru pulang di Jakarta, setelah ada sidang di Jogjakarta. Sy di telpun salah satu wartawan televisi Nasional di Jakarta, bahwa memberi tahukan bahwa ada teman artis penyanyi Fahmi Shahab Penyanyi yg mempopulerkan lagu Kopi Dangdut, mau minta tolong terkait kasus hak cipta.
Dan selanjutnya Fahmi Shahab, diagendakan bertemu saya hari ini, namun dia menelpun saya belum bisa bertemu namun dia meminta agar saya mndampingi kasus pelanggaran Hak Cipta uang dilakukan salah satu label di Indonesia. "Saya siap mendampinggi Fahmi Shahab, saya pelajari kasusnya dan menentukan pelangaranya," Kota Doktor Edi yang juga pakar hukum pidana ekonomi dan hak kekayaan dan intelektual Fakuktas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro ini.
Lanjut Doktor Edi, Indonesia kasus pelangaran Hak Cipta merajalela termasuk cover cover lagu yang dilakukan oleh black youtuber Indonesia ke akun Youtube. Kesadaran hukum dan pemahaman hukum masih cukup lemah, dan penindakan hukum pidana juga masih cukup lemah.Perlu di pahami, siapapun mereka yang mngunkan produk lagi tanpa izin pemilik Hak Cipta pemegang Hak Cipta dan pelaku pertunjukan, untuk tujuan komersial dan non komersial namun dapat mengguntungkan pihak ketiga dapat dipidana membayar denda dan pidana penjara, hal itu sudah diatur oleh UUHC. Kecuali ada perjanjian kerja sama antara pencipta pemilik Hak Cipta dan pelaku pertunjukkan, jika pengguna Hak Cipta tidak membayar lisensi atas pengunaan produk Hak Cipta namun ada perjanjian itu lebih pada kasus perdata wanprestasi. Namun, kita tidak ada perjanjian lisensi, maka itu pelngaran pidana hak cipta,"kata Doktor Edi.(AH**)
Liputan : Irma apriyani
Komentar Anda :