<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Fahmi Shahab Gugat Pihak Yang Unggah Lagu Kopi Dangdut ke YouTube Tanpa Izin
Sabtu, 03 Oktober 2020 - 20:15:30 WIB

TERKAIT:
 
  • Fahmi Shahab Gugat Pihak Yang Unggah Lagu Kopi Dangdut ke YouTube Tanpa Izin
  •  

    Jakarta | Tiraskita.com - Artis dangdut Indonesia Fahmi Shahab yang populer dengan karya lagunya "Kopi Dangdut" menunjuk kantor Hukum Law Office Dr. Eddy. R. Harwanto SH MH & Associates di Jakarta sebagai penasehat hukum nya terkait pelanggaran hukum hak cipta lagu Kopi Dangdut yang di  unggah oleh salah satu perusahaan Musik atau label ke akun Youtube tanpa izin dirinya sebagai pemilik hak cipta.

    Kepada wartawan Tiraskita saat melakukan wawancara,
    di Jakarta saat di konfirmasi dikantor hukumnya bilangan Jakarta Barat mengenai penunjukan sebagai penasehat hukum Fahmi Shahab, Dr. Edi membenarkan nya. Saya Baru pulang di Jakarta, setelah ada sidang di Jogjakarta. Sy di telpun salah satu wartawan televisi Nasional  di Jakarta, bahwa memberi tahukan bahwa ada teman artis penyanyi Fahmi Shahab Penyanyi yg mempopulerkan lagu Kopi Dangdut, mau minta tolong terkait kasus hak cipta.

    Dan  selanjutnya Fahmi Shahab, diagendakan bertemu saya hari ini, namun dia menelpun saya belum bisa bertemu namun dia meminta agar saya mndampingi kasus pelanggaran Hak Cipta uang dilakukan salah satu label di Indonesia. "Saya siap mendampinggi Fahmi Shahab, saya pelajari kasusnya dan menentukan pelangaranya," Kota Doktor Edi yang juga pakar  hukum pidana ekonomi dan hak kekayaan dan intelektual Fakuktas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro ini.

    Lanjut Doktor Edi, Indonesia kasus pelangaran Hak Cipta merajalela termasuk cover cover lagu yang dilakukan oleh black youtuber Indonesia ke akun Youtube. Kesadaran hukum dan pemahaman hukum masih cukup lemah, dan penindakan hukum pidana juga masih cukup lemah.Perlu di pahami, siapapun mereka yang mngunkan produk lagi tanpa izin pemilik Hak Cipta pemegang Hak Cipta dan pelaku pertunjukan, untuk tujuan komersial dan non komersial namun dapat mengguntungkan pihak ketiga dapat dipidana membayar denda dan pidana penjara, hal itu sudah diatur oleh UUHC. Kecuali ada perjanjian kerja sama antara pencipta pemilik Hak Cipta dan pelaku pertunjukkan, jika pengguna Hak Cipta tidak membayar lisensi atas pengunaan produk Hak Cipta namun ada perjanjian itu lebih pada kasus perdata wanprestasi. Namun, kita tidak ada perjanjian lisensi, maka itu pelngaran pidana hak cipta,"kata Doktor Edi.(AH**)

    Liputan : Irma apriyani



     
    Berita Lainnya :
  • Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
  • 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    02 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    03 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    04 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    05 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    06 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    07 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    08 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
    09 PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
    10 Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
    11 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    12 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    13 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    14 Rokok Tanpa Cukai Merk PSG dan UFO Marak di Batam, Perintah Menkeu Purbaya Seolah Diabaikan
    15 Perjudian Modern Marak di Kota Batam, Apa Tindakan Kepolisian dan Pemko Batam?
    16 Kejaksaan Negeri Cimahi Raih Posisi Juara Umum Satuan Kerja Terbaik se-Jawa Barat Tahun 2025
    17 Pantau Ketersediaan Bahan Pangan Di Pasar Tradisional.Pemkot Cimahi Mencukupi
    18 HAKORDIA Usung Tema,Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen
    19 Bappelitbangda Menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Cimahi Motekar Awards (CHiMA)
    20 Launching Motor Ambulance, Penyerahan Lomba KWT Dan Indeks Reformasi Hukum
    21 Sebanyak 60 relawan pemadam kebakaran Ikutin Pembinaan
    22 Kejari Cimahi Dorong Kesadaran Kolektif Mengenai Pentingnya Integritas Dan Tata Kelola Pemerintahan Yang bersih
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com