Polri Pastikan Usut Tuntas Terkait Hoaks UU Cipta Kerja
Kamis, 08 Oktober 2020 - 14:38:37 WIB
Tiraskita.com - Mabes Polri akan mengusut pembuat dan penyebar hoaks terkait UU Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR.
Sebab hoaks itu berpotensi memperkeruh keadaan dan membenturkan antar kelompok.
“Kita pasti usut,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dihubungi Beritasatu.com, Rabu (7/10/2020).
Polisi juga aktif melakukan kontra narasi terhadap isu hoaks dan berharap para pihak yang berkepentingan untuk tidak terpancing.
Isu hoaks itu misalnya uang pesangon dihilangkan
Padahal
dalam ketentuan Pasal 156 Ayat (I) UU Cipta Kerja yang telah direvisi
menyebutkan dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) pengusaha
wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan
uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Isu hoaks yang
lain adalah Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi
(UMSP), dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dalam Cipta Kerja
dihilangkan.
Padahal sesuai Pasal 88C beleid tersebut dijelaskan
jika, gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi berdasarkan
kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Hal lain yang juga hoaks adalah perusahaan dapat melakukan PHK kapan saja.
Padahal
perusahaan dilarang melakukan PHK kepada pekerja atau buruh dengan
alasan berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter
selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.
Namun Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mengatakan jika memang banyak masalah dalam UU tersebut.
Tak semua yang disebut hoaks itu hoaks.
Misalnya
UMSP dan dan UMSK memang dihapus sedangkan UMK ada persyaratannya. Hal
lain yang dikatakan Iqbal dalam rilisnya pada Beritasatu,com yaitu Cipta
Kerja memang mempermudah PHK.
Sumber:beritasatu.com
Komentar Anda :