Curi HP Tetangga Pemuda Jalan Kapas Diamankan Petugas Polsek Tenayan Raya
Jumat, 09 Oktober 2020 - 20:44:52 WIB
|
Tersangka pelaku penuri HP di Jl. Kapas No. 7 a Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru. |
PEKANBARU | Tiraskita.com - Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di jalan Kapas No. 7 a Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru,Kamis (8/10/2020).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H.Nandang Mu’min Wijaya., S.I.K ., M.H melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol H.M. Hanafi membenarkan, telah melakukan penangkapan tersangka inisial AAA alias Ajin warga Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru pada hari Selasa tanggal 6 Oktober 2020, tersangka ditangkap dalam perkara pencurian handphone.
Dikatakan Kapolsek Tenayan Raya Kompol H.M Hanafi tersangka mengambil Handphone milik tetangganya sendiri di jalan Kapas No 7.a, disaat korban dan keluarga tidak berada dirumah dan sedang pergi kerumah keluarga pada Senin tanggal 5 Oktober 2020 sekitar pukul 22.00 wib.
Korban meninggalkan dan meletakan HP miliknya di atas meja rias kamar tidur. Ketika hari Selasa tanggal 6 Oktober 2020 sekitar pukul 05.30 WIB korban dan keluarga pulang kerumah, melihat meja rias dalam keadaan kotor dan belum mengetahui HP miliknya hilang.
Baru sekitar pukul 08.00 WIB korban mengetahui HP miliknya sudah tidak ada lagi. Pagi harinya sekitar pukul.09.00 wib suami korban memeriksa jendela kamar dan melihat jejak kaki didekat kamar tidurnya. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenayan Raya.
Menindaklanjut laporan tersebut Kapolsek Tenayan Raya Kompol H.M Hanafi memerintahkan Kanit dan piket reskrim mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Dari penyelidikan dan pengembangan selanjutnya diketahui AAA alias Ajin sebagai pelakunya. Tersangka pelaku yang bertetangga dengan korbai ini diamankan dan dibawa serta barang bukti ke Polsek Tenayan Raya.
Dalam penangkapan tersebut turut disita bukti berupa uang sebesar Rp. 35.000 (Tiga puluh lima ribu rupiah) sisa uang penjualan HP korban.
Liputan : Tim
Komentar Anda :